7.1.09

Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga

Direktur Jenderal Pajak kembali mengeluarkan peraturan baru nomor : 51/PJ/2008 tertanggal 31 Desember 2008, yaitu tentang Tatacara Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga.

Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dalam pemberian NPWP kepada anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis dan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembebasan Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP serta dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk tidak dipotong/dipungut pajak dengan tarif lebih tinggi dari tarif yang seharusnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP.

Dalam peraturan ini Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota keluarga adalah:


a. Anggota keluarga yang diakui oleh Penanggung Biaya Hidup, termasuk anak yang belum dewasa serta memiliki penghasilan dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya.

b. Wanita kawin yang:
1. menjalankan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas; dan/atau
2. tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan tidak terikat perjanjian pisah harta, serta tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Secara lengkap tentang peraturan ini, anda dapat mendownload disini

Demikian informasi dari kami, semoga bermanfaat.



Artikel terkait :
- Sunset Policy Diperpanjang Hingga 28 Februari 2009
- Cross Check SPT Dengan Data Kepemilikan Mobil
- Ke Luar Negeri Tanpa NPWP Kena Fiskal LN
- Resume Ketentuan UU No.36 Tahun 2008
- PPh Final RSH Menjadi 1% Mulai 1 Januari 2009
- PPh 21 Penghasilan Tidak Teratur
- Perubahan UU PPH (Jilid 3)
- Pajak Usaha Jasa Konstruksi
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP

Tidak ada komentar:







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak