Sehubungan dengan telah dikeluarkannya PMK 38/2010 tentang cara pembuatan, pembetulan / penggantian Faktur Pajak, dan PER-13/PJ/2010 tentang bentuk / ukuran Faktur Pajak, maka dikeluarkan Surat Edaran nomor SE-56/PJ/2010 tertanggal 27 April 2010 tentang penjelasan mengenai Faktur Pajak Lama.
Dalam SE tersebut disampaikan hal-hal sbb :
- Faktur Pajak lama adalah Faktur Pajak Standar yang terlanjur dicetak dan belum digunakan oleh PKP saat PER-13/PJ/2010 berlaku.
- Berdasarkan pasal 3 PER-13/PJ/2010 disebutkan bahwa bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP dan dapat dibuat sebagaimana contoh lampiran 1A dan 1B.
Berdasarkan kedua poin diatas maka ditegaskan :
Selengkapnya...