31.12.08

Sunset Policy Diperpanjang Hingga 28 Februari 2009

Ditjen Pajak kembali merubah kebijakan yaitu dengan perpanjangan batas waktu Sunset Policy hingga 28 Februari 2009, hal ini diyakini bakal kian memerkuat basis perpajakan, terutama Wajib Pajak perorangan dan diharapkan bisa sedikit mengompensasi penurunan penerimaan pajak badan.

Awalnya pemerintah memutuskan untuk memberlakukan Sunset Policy hingga 31 Desember 2008. Namun, mendekati akhir batas waktu Ditjen Pajak merubah batas waktu dengan alasan antusiasme masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut semakin besar.

Perpanjangan tersebut untuk wajib pajak lama yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum tahun 2008. Adapun untuk calon wajib pajak baru memang memiliki waktu hingga 31 maret 2009.

Mengenai dasar hukum perpanjangan waktu tersebut, akan sesegara mungkin diselesaikan, dan untuk mendownload siaran pers silakan klik disini .


Untuk mendowload PERPU atas perpanjangan sunset policy silakan klik disini .





Artikel terkait :
- Cross Check SPT Dengan Data Kepemilikan Mobil
- Ke Luar Negeri Tanpa NPWP Kena Fiskal LN
- Resume Ketentuan UU No.36 Tahun 2008
- PPh Final RSH Menjadi 1% Mulai 1 Januari 2009
- PPh 21 Penghasilan Tidak Teratur
- Perubahan UU PPH (Jilid 3)
- Pajak Usaha Jasa Konstruksi
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP

Tidak ada komentar:







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak