24.1.09

Badan Hukum Pendidikan Dapat Insentif Pajak

Pemerintah memberikan insentif bagi badan hukum pendidikan (BHP) yang menginvestasikan penghasilan yang diperolehnya pada pengembangan dunia pendidikan. Langkah ini diberikan agar BHP bisa mandiri dan mengembangkan diri.

Tidak semua tambahan penghasilan bisa dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Misalnya sumbangan dari pihak ketiga yang langsung digunakan untuk investasi di bidang pendidikan, tidak termasuk dalam tagihan PPh.

Akan tetapi, semua BHP akan dikenai PPh jika mendapatkan penghasilan lain, termasuk laba usaha. Namun, sebagai insentif, laba tersebut tidak langsung dikenai PPh pada tahun pajak berikutnya, melainkan ditunggu sampai 4 (empat) tahun kemudian.

Sebagai ilustrasi, jika sebuah BHP mencatatkan laba operasional sebesar Rp 10 miliar pada tahun 2008, Dirjen Pajak tidak akan langsung menagih PPh-nya pada tahun 2009. Dirjen Pajak hanya akan menanyakan keberadaan laba Rp 10 miliar itu pada akhir tahun keempat atau tahun 2012.


Jika pada akhir tahun 2012 laba tahun 2008 itu masih utuh berupa uang Rp 10 miliar. Dirjen Pajak akan mengenakan PPh Wajib Pajak (WP) Badan sebesar 25 persen atas laba tersebut, akan tetapi jika dana Rp 10 miliar itu sudah habis digunakan untuk investasi, misalnya menambah bangunan kelas atau menambah buku perpustakaan. Ditjen Pajak tidak akan menagih PPh. Artinya, BHP tersebut terbebas dari tagihan PPh. Namun, jika pada akhir tahun 2012 dananya tersisa Rp 5 miliar, tetap akan ditagih PPh-nya senilai 25 persen kali Rp 5 miliar itu.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh disebutkan bahwa tarif PPh bagi WP Badan, seperti BHP. diturunkan dari 30 persen menjadi 28 persen pada tahun 2009. Tarif tersebut akan diturunkan lagi menjadi 25 persen mulai tahun 2010 dan seterusnya.

Terkait dengan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pada prinsip penagihan pada PBB adalah pemanfaatan, bukan kepemilikan. Atas dasar itu, BHP yang dimiliki pemerintah pun harus membayar PBB.

Sebagai contoh, jika Universitas Gadjah Mada (UGM) menggunakan tanah negara yang tercatat di Departemen Keuangan, manajemen UGM tetap harus membayar PBB setiap tahunnya. Hal itu karena UGM adalah pihak pengguna, sedangkan pemilik tanahnya adalah negara, dalam hal ini dicatat oleh Departemen Keuangan.

Jadi sama saja dengan rumah kontrakan. Pihak yang membayar PBB itu adalah orang yang menyewa rumah kontrakan itu, bukan pemilik rumah kontrakan tersebut.

Sumber : Kompas



Artikel terkait :
- Aturan Fiskal Untuk Pilot dan Pelaut
- TKI Tidak Dipungut Pajak Penghasilan
- Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga
- Sunset Policy Diperpanjang Hingga 28 Februari 2009
- Cross Check SPT Dengan Data Kepemilikan Mobil
- Ke Luar Negeri Tanpa NPWP Kena Fiskal LN
- Resume Ketentuan UU No.36 Tahun 2008
- PPh Final RSH Menjadi 1% Mulai 1 Januari 2009
- PPh 21 Penghasilan Tidak Teratur
- Perubahan UU PPH (Jilid 3)
- Pajak Usaha Jasa Konstruksi
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP

Tidak ada komentar:







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak