29.1.09

Petunjuk Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 4/PJ/2009 tertanggal 20 januari 2009 yang menggantikan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 520/PJ/2000, menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan adalah :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang memilih menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan pengasilan neto, dan

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang TIDAK melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Jadi dalam hal ini mulai 1 Januari 2009 untuk wajib pajak tersebut pada poin 1 dan 2 tersebut diatas wajib menyelenggarakan pencatatan secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran dan/atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto.

Pencatatan yang harus dilakukan meliputi :


1. Peredaran dan/atau penerimaan bruto yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan obyek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final.

2. Penghasilan bruto yang diterima dari LUAR kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan obyek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final.

3. Pengasilan yang BUKAN obyek pajak dan/atau penghasilan yang dikenai pajak bersifat final, baik berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Secara sederhana bisa dikatakan bahwa berdasarkan PER-4/PJ/2009 untuk wajib pajak orang pribadi mulai 1 januari 2009 baik yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun yang TIDAK melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas, termasuk yang menerima penghasilan dari pekerjaan harus membuat pencatatan secara rinci dari setiap transaksi yang dilakukan selama satu tahun pajak.

Untuk lebih jelasnya dan melihat contoh format tabel pencatatan sehubungan dengan ketentuan ini anda dapat mendownload PER-4/PJ/2009 disini


Artikel terkait :
- Badan Hukum Pendidikan Dapat Insentif Pajak
- Aturan Fiskal Untuk Pilot dan Pelaut
- TKI Tidak Dipungut Pajak Penghasilan
- Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga
- Sunset Policy Diperpanjang Hingga 28 Februari 2009
- Cross Check SPT Dengan Data Kepemilikan Mobil
- Ke Luar Negeri Tanpa NPWP Kena Fiskal LN
- Resume Ketentuan UU No.36 Tahun 2008
- PPh Final RSH Menjadi 1% Mulai 1 Januari 2009
- PPh 21 Penghasilan Tidak Teratur
- Perubahan UU PPH (Jilid 3)
- Pajak Usaha Jasa Konstruksi
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP


Tidak ada komentar:







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak