14.11.08

Perubahan UU PPH Untuk Tahun Pajak 2009 (Jilid 1)

Dengan dikeluarkannya UU PPh yang baru yaitu UU nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, banyak sekali wajib pajak bertanya-tanya tentang perubahan apa yang terjadi disini, karena UU ini mulai diberlakukan per-01 Januari 2009. Untuk itu pada kesempatan ini saya akan menyampaikan beberapa bagian dalam UU tersebut khususnya yang berubah dari UU sebelumnya.

Karena banyaknya yang perlu disampaikan, maka saya akan membagi dalam beberapa jilid, nah...untuk jilid 1 ini saya akan sampaikan tentang beberapa perubahan dalam UU yang baru ini, antara lain :

Dalam pasal 14(2) UU PPh 36/2008 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Jika tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Perubahan yang lain yaitu tentang besarnya tarif progresif (tarif pasal 17), dimana Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:

a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak :
- sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Tarif Pajak 5% (lima persen).

- di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Tarif Pajak 15% (lima belas persen).

- di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Tarif Pajak 25% (dua puluh lima persen).

- di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)Tarif Pajak 30% (tiga puluh persen).

b. Wajib Pajak badan dalam negeri......



b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen). Tarif ini pada tahun pajak 2010 menjadi 25% (dua puluh lima persen).

Sedangkan untuk tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Perubahan tentang besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mulai berlaku 01 Januari 2009 pernah saya bahas pada artikel terdahulu, atau dapat anda baca disini .

Untuk perubahan-perubahan lain akan saya sampaikan pada artikel jilid 2



Artikel terkait :
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP



Tidak ada komentar:







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak