20.11.08

Perubahan UU PPH Untuk Tahun Pajak 2009 (Jilid 2)

Melanjutkan pembahasan tentang perubahan UU PPH Jilid 1 (artikel terdahulu), kali ini saya akan menyampaikan perubahan-perubahan yang terjadi pada Pasal 23 UU PPh Nomor 36 tahun 2008 sebagai berikut :

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan dengan ketentuan :

1. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

a. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

c. royalti;

d. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.


2. Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Dalam hal Wajib Pajak yang menerima tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)........


Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud diatas, jika tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud di atas.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan atas:

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.

b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.

c. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, serta dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

d. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

e. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

f. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Demikian yang perlu saya sampaikan pada artikel ini semoga bermanfaat bagi anda, untuk perubahan-perubahan lain akan saya sampaikan pada artikel jilid 3.


Artikel terkait :

- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP


Tidak ada komentar:







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak