tag:blogger.com,1999:blog-69987101090443453592024-03-22T03:43:14.136+07:00PAJAK KITAMEDIA KOMUNIKASI DAN INFORMASI TENTANG PAJAKAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.comBlogger88125tag:blogger.com,1999:blog-6998710109044345359.post-38290069531651954842010-05-03T22:20:00.001+07:002010-05-03T22:31:23.882+07:00Mengenai Faktur Pajak Lama<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="http://www.box.net/shared/hq4zg8m9oc" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;" target="_blank" title="Download SE-56/PJ/2010"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOQPH6azGZXXxJFd1oWw8rtpavXsqjhoE-tOnopyruInXpXjb1_g8PzfgoAtXbwg2TnFioL6OTpmG9HvvVMD6MpZzyzOzoOJqVb-9sKC-4eoCFABlBOMtNNPE4tuvcFp3GlVdF0WhukvY/s320/Dividen.jpeg" /></a></div><br />
<br />
<br />
<br />
<br />
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya PMK 38/2010 tentang cara pembuatan, pembetulan / penggantian Faktur Pajak, dan <a href="http://www.box.net/shared/t2u86hcpj7" target="_blank" title="Download PER-13/PJ/2010">PER-13/PJ/2010</a> tentang bentuk / ukuran Faktur Pajak, maka dikeluarkan Surat Edaran nomor <a href="http://www.box.net/shared/hq4zg8m9oc" target="_blank" title="Download SE-56/PJ/2010">SE-56/PJ/2010</a> tertanggal 27 April 2010 tentang penjelasan mengenai Faktur Pajak Lama.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="color: orange; font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><b>Dalam SE tersebut disampaikan hal-hal sbb :</b></div><ol style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><li>Faktur Pajak lama adalah Faktur Pajak Standar yang terlanjur dicetak dan belum digunakan oleh PKP saat PER-13/PJ/2010 berlaku.</li>
<li>Berdasarkan pasal 3 PER-13/PJ/2010 disebutkan bahwa bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP dan dapat dibuat sebagaimana contoh lampiran 1A dan 1B.</li>
</ol><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"></div><div style="color: orange; font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><b>Berdasarkan kedua poin diatas maka ditegaskan :</b></div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"></div><a name='more'></a><br />
<ol style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><li>Faktur Pajak lama masih dapat digunakan oleh PKP sampai habis dan tetap dianggap sah sepanjang memenuhi persyaratan formal maupun material.</li>
<li>Faktur Pajak yang diterbitkan PKP sebagaimana dimaksud poin 1 tetap dapat dikreditkan oleh pembeli.</li>
<li>Nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak melanjutkan nomor urut yang telah digunakan PKP sebelum berlakunya PER-13/PJ/2010.</li>
<li>Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak dibuat sesuai kepentingan dan kebutuhan PKP, tidak harus sama dengan contoh lampiran 1A dan 1B dalam PER-13/PJ/2010.</li>
<li>Invoice yang memenuhi ketentuan pasal 13 ayat (5) UU Nomor 42 tahun 2009 dipersamakan dengan Faktur Pajak.</li>
</ol><br />
<span style="font-weight: bold;">Artikel terkait : </span><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/04/formulir-formulir-ppn.html">Formulir – Formulir PPN 2010</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/04/kode-dan-nomor-seri-faktur-pajak-2010.html">Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak - 2010</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/04/tentang-faktur-pajak-2010.html">Tentang Faktur Pajak - 2010</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/03/dokumen-yang-dipersamakan-dgn-faktur.html">Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/03/ppn-atas-kegiatan-membangun-sendiri.html">PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri 2010</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/02/aplikasi-spt-tahunan-op-usaha-1770.html">Aplikasi SPT Tahunan PPh OP Usaha (Form 1770)</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/01/daftar-nominatif-biaya-promosi-menjadi.html">Daftar Nominatif Biaya Promosi Mjd lampiran Wajib SPT Th Badan</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/01/aplikasi-spt-tahunan-badan-1771-terbaru.html">Aplikasi SPT Tahunan Badan-1771 Terbaru 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/01/ppn-atas-jasa-maklon.html">PPN Atas Jasa Maklon</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/hal-baru-dari-uu-ppn-42-th-2009.html">Hal Baru Dari UU PPN 42 Th 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/aplikasi-bukti-potong-1721-a1-terbaru.html">Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Terbaru 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/pph-pasal-21-atas-pesangon.html">PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/perbedaan-spt-tahunan-1771-tahun-2009.html">Perbedaan SPT Tahunan 1771 Tahun 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/penyampaian-spt-tahunan-2009.html">Penyampaian SPT Tahunan 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/beasiswa-dikecualikan-dari-obyek-pph.html">Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH</a>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6998710109044345359.post-21523711387802131202010-04-29T23:08:00.003+07:002010-04-29T23:16:24.833+07:00Formulir - Formulir PPN 2010<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="http://www.box.net/shared/4c62cq2lsv" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;" target="_blank" title="Download Aplikasi Trial"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixMriQJLQuyNguIxOTewiZn9ZCQAL5SlS6FTe2BeXAIlIO6XI4sNAGh1x8j8NTMQm61Yvm0ShSyuA6_rm_j3v8mSO02t_sPLfCDr5xR9K0uCAnVY3G5w1zMiRtCObg1tt3z0Xh-9vg_DE/s320/Form.jpg" /></a></div><br />
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
<br />
<br />
<br />
Menindaklanjuti keinginan dari pengunjung <b style="color: blue;">PAJAK KITA</b>, dan untuk mempermudah dalam memperoleh formulir-formulir terbaru sehubungan dengan kewajiban PPN/PPnBM dalam format excel, maka dengan ini kami sampaikan beberapa alamat link download atas formulir-formulir tersebut.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Form SPT Masa PPN 1107, download <a href="http://www.4shared.com/document/pZ12B16s/Form_SPT_Masa_PPN_1107.html" target="_blank"><b style="color: orange;">DISINI</b></a></div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Form SPT Masa PPN 1108, download <a href="http://www.4shared.com/file/Pmqw7VY6/Form_PPN_1108_xcl.html" target="_blank"><b style="color: orange;">DISINI</b></a></div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Form Faktur Pajak 2010, download <a href="http://www.box.net/shared/jmumv5x18p" target="_blank"><b style="color: orange;">DISINI</b></a></div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Form Contoh Pengisian Faktur Pajak (MU. Rp), download <a href="http://www.box.net/shared/uoycgu5tq2" target="_blank"><b style="color: orange;">DISINI</b></a></div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Form Contoh Pengisian Faktur Pajak (MU. $), download <a href="http://www.box.net/shared/1ceqm8dg8v" target="_blank"><b style="color: orange;">DISINI</b></a></div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Form Pemberitahuan Pejabat/Kuasa yg berwenang menandatangani Faktur Pajak, download <a href="http://www.box.net/shared/otoqjdrus5" target="_blank"><b style="color: orange;">DISINI</b></a></div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Form Perubahan Pejabat/Kuasa yg berwenang menandatangani Faktur Pajak, download <a href="http://www.box.net/shared/ktc7sb19i1" target="_blank"><b style="color: orange;">DISINI</b></a></div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Aplikasi Faktur Pajak G3.4 (Trial), download <a href="http://www.box.net/shared/4c62cq2lsv" target="_blank"><b style="color: orange;">DISINI</b></a></div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Aplikasi SSP PPN/PPnBM (Trial), download <a href="http://www.4shared.com/file/GKKBpF1V/SSP-PPN-PPnBM-_G30_-TRIAL.html" target="_blank"><b style="color: orange;">DISINI</b></a></div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Demikian kami sampaikan, semoga bermafaat.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"></div><br />
<br />
<a name='more'></a><br />
<br />
<span style="font-weight: bold;">Artikel terkait : </span><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/04/kode-dan-nomor-seri-faktur-pajak-2010.html">Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak - 2010</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/04/tentang-faktur-pajak-2010.html">Tentang Faktur Pajak - 2010</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/03/dokumen-yang-dipersamakan-dgn-faktur.html">Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/03/ppn-atas-kegiatan-membangun-sendiri.html">PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri 2010</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/02/aplikasi-spt-tahunan-op-usaha-1770.html">Aplikasi SPT Tahunan PPh OP Usaha (Form 1770)</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/01/daftar-nominatif-biaya-promosi-menjadi.html">Daftar Nominatif Biaya Promosi Mjd lampiran Wajib SPT Th Badan</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/01/aplikasi-spt-tahunan-badan-1771-terbaru.html">Aplikasi SPT Tahunan Badan-1771 Terbaru 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/01/ppn-atas-jasa-maklon.html">PPN Atas Jasa Maklon</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/hal-baru-dari-uu-ppn-42-th-2009.html">Hal Baru Dari UU PPN 42 Th 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/aplikasi-bukti-potong-1721-a1-terbaru.html">Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Terbaru 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/pph-pasal-21-atas-pesangon.html">PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon</a>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6998710109044345359.post-2518428746858022672010-04-23T22:45:00.003+07:002010-04-23T23:33:06.892+07:00Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak – 2010<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"></div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="http://www.box.net/shared/t2u86hcpj7" target="_blank" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEsDr3XUyswtMmcEmIv0k6er1fMr0lItJWWb2nG2XR9PLfVVUz1gjDlwLBvfwIz1kFz858JWUbCe6ayQJd_c_qtgqqErBWOWJq6xivw9t12W0qszmbVWFCUOnsBKrSbbEzDDzBtplTokk/s320/form-2.jpg" /></a></div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Sesuai <a href="http://www.box.net/shared/t2u86hcpj7" target="_blank" style="color: orange;">PER-13/PJ/2010</a> Pengusaha Kena pajak harus menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><b>Kode Faktur Pajak terdiri dari :</b></div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">a. 2 (dua) digit Kode Transaksi;</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">b. 1 (satu) digit Kode Status;dan</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">c. 3 (tiga) digit Kode Cabang</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><b>Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari :</b></div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">a. 2 (dua) digit Tahun Penerbitan;dan</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">b. 8 (delapan) digit Nomor Urut</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak ditentukan sendiri secara berurutan, yaitu diisi dengan kode '000' untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode '001' untuk Kantor Cabang.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak cacat.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"></div><a name='more'></a><br />
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak dan mata uang yang digunakan. Dimana penerbitan Faktur Pajak dimulai dari Nomor Urut 00000001 pada setiap awal tahun kalender mulai bulan Januari, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 00000001 dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Dalam hal sebelum bulan Januari awal tahun kalender berikutnya, Nomor Urut pada Faktur Pajak yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak telah mencapai Nomor Urut 99999999 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), maka Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Faktur Pajak yang Nomor Urut-nya dimulai lagi dari Nomor Urut 00000001.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">PKP sebagaimana dimaksud diatas wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPP tempat PKP dikukuhkan, paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan Nomor Urut 00000001 digunakan kembali, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat menggunakan kode dan nomor seri khusus sebagai pengganti Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak. Kode dan nomor seri khusus sebagaimana dimaksud dapat berupa nomor invoice atau nomor struk yang ditentukan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. Namun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan. Dimana Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak.</div><br />
<span><span style="font-weight:bold;">Artikel terkait : </span></span><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/04/tentang-faktur-pajak-2010.html">Tentang Faktur Pajak - 2010</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/03/dokumen-yang-dipersamakan-dgn-faktur.html">Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/03/ppn-atas-kegiatan-membangun-sendiri.html">PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri 2010</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/02/aplikasi-spt-tahunan-op-usaha-1770.html">Aplikasi SPT Tahunan PPh OP Usaha (Form 1770)</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/01/daftar-nominatif-biaya-promosi-menjadi.html">Daftar Nominatif Biaya Promosi Mjd lampiran Wajib SPT Th Badan</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/01/aplikasi-spt-tahunan-badan-1771-terbaru.html">Aplikasi SPT Tahunan Badan-1771 Terbaru 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/01/ppn-atas-jasa-maklon.html">PPN Atas Jasa Maklon</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/hal-baru-dari-uu-ppn-42-th-2009.html">Hal Baru Dari UU PPN 42 Th 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/aplikasi-bukti-potong-1721-a1-terbaru.html">Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Terbaru 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/pph-pasal-21-atas-pesangon.html">PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/perbedaan-spt-tahunan-1771-tahun-2009.html">Perbedaan SPT Tahunan 1771 Tahun 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/penyampaian-spt-tahunan-2009.html">Penyampaian SPT Tahunan 2009</a>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.com11tag:blogger.com,1999:blog-6998710109044345359.post-42776070258878710952010-04-04T18:09:00.000+07:002010-04-04T18:09:38.882+07:00Tentang Faktur Pajak – 2010<div class="separator" style="clear: both; text-align: left;"><a href="http://www.box.net/shared/t2u86hcpj7" target="_blank" title="Download Peraturan"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHV4WjKcPnxNxgyJ-vZHZbGfHY2284qLEuT6iXZEb0ypDEVvKC83rvl9ioHU_W76cQycv6d6AztQAeMSOb6UuQVdnGjU_eJznWkNRn4UMnc9tqhk-c9-HzxS_YKFGegYqPQqlODoB43k0/s320/Faktur+Pajak.jpg" /></a></div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"></div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Kembali Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan tentang Bentuk, Ukuran, Tatacara Pengisian, Pembetulan / Penggantian dan Pembatalan Faktur Pajak, yaitu dengan dikeluarkannya <a href="http://www.box.net/shared/t2u86hcpj7" target="_blank" title="Download">PER-13/PJ/2010</a> tertanggal 24 Maret 2010 yang efektif berlaku mulai 01 April 2010.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="color: orange; font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><b>Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Peraturan ini adalah :</b></div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">1. Faktur Pajak harus dibuat pada (pasal 2 ) :</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">a. Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">b. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">c. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">2. Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak (pasal 3), dan pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">4. Faktur Pajak paling sedikit dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut (pasal 4) :</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"></div><a name='more'></a><br />
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">a. Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli BKP atau penerima JKP.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">b. Lembar ke-2, untuk arsip PKP yang menerbitkan Faktur Pajak.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">c. Dalam hal Faktur Pajak dibuat lebih banyak, maka harus dinyatakan secara jelas peruntukannya dalam lembara Faktur Pajak yang bersangkutan.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">5. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">6. Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani merupakan Faktur Pajak cacat, dan merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh pembeli BKP atau penerima JKP.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">7. Dalam hal PKP melakukan kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak cacat.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">8. PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. Dimana PKP yang menerima Faktur Pajak ini tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di dalamnya.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">9. PKP dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dalam hal : Menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani Faktur Pajak , dan/atau menerbitkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam poin 8.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">10. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud poin 9 dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai : Nama, Alamat, dan NPWP Pembeli BKP atau Penerima JKP; atau Nama, Alamat, dan NPWP Pembeli BKP atau Penerima JKP, dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk PKP Pedagang Eceran.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">11. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 PKP Pedagang Eceran masih dapat menggunakan kode dan nomor seri khusus, dimana kode dan nomor seri khusus dapat berupa nomor invoice atau nomor struk yang ditentukan sendiri oleh PKP Pedagang Eceran.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">12. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 seluruh PKP wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) PER-13/PJ/2010.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">13. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka KEP-524/PJ/2000 , PER-97/PJ/2005, dan PER-159/PJ/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</div><br />
<span style="font-weight: bold;">Artikel terkait : </span><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/03/dokumen-yang-dipersamakan-dgn-faktur.html">Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/03/ppn-atas-kegiatan-membangun-sendiri.html">PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri 2010</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/02/aplikasi-spt-tahunan-op-usaha-1770.html">Aplikasi SPT Tahunan PPh OP Usaha (Form 1770)</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/01/daftar-nominatif-biaya-promosi-menjadi.html">Daftar Nominatif Biaya Promosi Mjd lampiran Wajib SPT Th Badan</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/01/aplikasi-spt-tahunan-badan-1771-terbaru.html">Aplikasi SPT Tahunan Badan-1771 Terbaru 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/01/ppn-atas-jasa-maklon.html">PPN Atas Jasa Maklon</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/hal-baru-dari-uu-ppn-42-th-2009.html">Hal Baru Dari UU PPN 42 Th 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/aplikasi-bukti-potong-1721-a1-terbaru.html">Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Terbaru 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/pph-pasal-21-atas-pesangon.html">PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/perbedaan-spt-tahunan-1771-tahun-2009.html">Perbedaan SPT Tahunan 1771 Tahun 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/penyampaian-spt-tahunan-2009.html">Penyampaian SPT Tahunan 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/beasiswa-dikecualikan-dari-obyek-pph.html">Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/form-sspbb-ssp-pbb-dan-ssb-terbaru-2009.html">Form SSPBB, SSP PBB dan SSB Terbaru 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/aplikasi-spt-masa-pph-4-2-jasa.html">Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/pph-atas-dividen.html">PPh Atas Dividen</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/pajak-atas-jasa-notaris.html">Pajak Atas Jasa Notaris</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/sumbangan-gempa-jadi-pengurang-pph.html">Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/form-spt-masa-pph-pasal-4-2-berubah.html">Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/restitusi-pajak-dulu-periksa-belakangan.html">Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan</a>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-6998710109044345359.post-73179310828342378262010-03-21T23:36:00.006+07:002010-03-22T07:11:13.457+07:00Dokumen Yang Dipersamakan Faktur Pajak<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><a href="http://www.box.net/shared/6ac5mv4rjb" target="_blank" title="Download Peraturan"><img src="http://i39.tinypic.com/9belj4.jpg" /></a></div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Mulai 01 April 2010 Dirjen Pajak akan memberlakukan Peraturan <a href="http://www.box.net/shared/6ac5mv4rjb" target="_blank"> <span style="color: #ffbb52;">No.10/PJ/2010</span></a> tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak, yang menggantikan KEP-522/PJ/2000 dan KEP-312/PJ/2001.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="color: orange; font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><b>Dokumen tertentu yang dimaksud adalah :</b></div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Dirjen Bea Cukai dan dilampiri invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">2. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh Bulog/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">3. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan/atau bukan BBM.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">4. Tanda pembayaran / kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">5. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
<span class="fullpost"> <br />
6. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.<br />
<br />
7. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik.<br />
<br />
8. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.<br />
<br />
9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Dirjen Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, untuk impor Barang Kena Pajak.<br />
<br />
10. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean.<br />
<br />
<span class="fullpost" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> <b style="color: orange;">Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud diatas paling sedikit harus memuat :</b></span><br style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;" /><span class="fullpost" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> 1. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;</span><br style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;" /><span class="fullpost" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> 2. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;</span><br style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;" /><span class="fullpost" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> 3. Jumlah satuan barang apabila ada;</span><br style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;" /><span class="fullpost" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> 4. Dasar Pengenaan Pajak;</span><br style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;" /><span class="fullpost" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> 5. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.</span><br style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;" /><span class="fullpost" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah terlanjur dicetak tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, tetap dapat dipergunakan sampai habis dengan cara membubuhkan keterangan yang diperlukan sebagaimana dimaksud diatas pada dokumen tersebut.</span><br style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;" /><span class="fullpost" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;" /><span class="fullpost" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal dan mencantumkan NPWP pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud.</span><br style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;" /><span class="fullpost" style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"> <br />
<br />
<span><span style="font-weight:bold;">Artikel terkait : </span></span><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/03/ppn-atas-kegiatan-membangun-sendiri.html">PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri 2010</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/02/aplikasi-spt-tahunan-op-usaha-1770.html">Aplikasi SPT Tahunan PPh OP Usaha (Form 1770)</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/01/daftar-nominatif-biaya-promosi-menjadi.html">Daftar Nominatif Biaya Promosi Mjd lampiran Wajib SPT Th Badan</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/01/aplikasi-spt-tahunan-badan-1771-terbaru.html">Aplikasi SPT Tahunan Badan-1771 Terbaru 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/01/ppn-atas-jasa-maklon.html">PPN Atas Jasa Maklon</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/hal-baru-dari-uu-ppn-42-th-2009.html">Hal Baru Dari UU PPN 42 Th 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/aplikasi-bukti-potong-1721-a1-terbaru.html">Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Terbaru 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/pph-pasal-21-atas-pesangon.html">PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/perbedaan-spt-tahunan-1771-tahun-2009.html">Perbedaan SPT Tahunan 1771 Tahun 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/penyampaian-spt-tahunan-2009.html">Penyampaian SPT Tahunan 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/beasiswa-dikecualikan-dari-obyek-pph.html">Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/form-sspbb-ssp-pbb-dan-ssb-terbaru-2009.html">Form SSPBB, SSP PBB dan SSB Terbaru 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/aplikasi-spt-masa-pph-4-2-jasa.html">Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/pph-atas-dividen.html">PPh Atas Dividen</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/pajak-atas-jasa-notaris.html">Pajak Atas Jasa Notaris</a><br />
</span></span></div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><span class="fullpost"></span></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6998710109044345359.post-39826968985239712112010-03-12T00:59:00.005+07:002010-03-12T01:09:09.029+07:00PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri 2010<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><a href="http://www.box.net/shared/2ylzl1yjcg" target="_blank" title="Download Peraturan"><img src="http://i39.tinypic.com/rlazqp.jpg" /></a></div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Kabar gembira bagi masyarakat karena dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : <a href="http://www.box.net/shared/2ylzl1yjcg" target="_blank"> <span style="color: #ffbb52;">39/PMK.03/2010</span></a> tertanggal 22 Februari 2010 tentang Batasan dan Cara Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun sendiri, dimana untuk pembangunan rumah yang diperuntukan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dengan luas kurang dari 300 meter persegi tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Yang dimaksud dengan kegiatan membangun di sini adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Bangunan yang terutang PPN adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria :</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">c. luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
<span class="fullpost"> <br />
PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 10 persen dengan dasar pengenaan pajak, yaitu sebesar 40 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Dimana Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.<br />
<span class="fullpost"> </span><br />
<span class="fullpost"> Pembayaran PPN terutang dilakukan setiap bulan, dan wajib disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.</span><br />
<span class="fullpost"> </span><br />
<span class="fullpost"> Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan.</span><br />
<span class="fullpost"> </span><br />
<span class="fullpost"> Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.</span><br />
<span class="fullpost"> </span><br />
<span class="fullpost"> <b style="color: orange;">Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.</b></span><br />
<span class="fullpost"> </span><br />
<span class="fullpost"> Dengan diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</span><br />
<span class="fullpost"> </span><br />
</span></div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><span class="fullpost"><span class="fullpost"> <br />
<br />
<span style="font-weight: bold;">Artikel terkait : </span><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/02/aplikasi-spt-tahunan-op-usaha-1770.html">Aplikasi SPT Tahunan PPh OP Usaha (Form 1770)</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/01/daftar-nominatif-biaya-promosi-menjadi.html">Daftar Nominatif Biaya Promosi Mjd lampiran Wajib SPT Th Badan</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/01/aplikasi-spt-tahunan-badan-1771-terbaru.html">Aplikasi SPT Tahunan Badan-1771 Terbaru 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/01/ppn-atas-jasa-maklon.html">PPN Atas Jasa Maklon</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/hal-baru-dari-uu-ppn-42-th-2009.html">Hal Baru Dari UU PPN 42 Th 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/aplikasi-bukti-potong-1721-a1-terbaru.html">Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Terbaru 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/pph-pasal-21-atas-pesangon.html">PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/perbedaan-spt-tahunan-1771-tahun-2009.html">Perbedaan SPT Tahunan 1771 Tahun 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/penyampaian-spt-tahunan-2009.html">Penyampaian SPT Tahunan 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/beasiswa-dikecualikan-dari-obyek-pph.html">Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/form-sspbb-ssp-pbb-dan-ssb-terbaru-2009.html">Form SSPBB, SSP PBB dan SSB Terbaru 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/aplikasi-spt-masa-pph-4-2-jasa.html">Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/pph-atas-dividen.html">PPh Atas Dividen</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/pajak-atas-jasa-notaris.html">Pajak Atas Jasa Notaris</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/sumbangan-gempa-jadi-pengurang-pph.html">Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/form-spt-masa-pph-pasal-4-2-berubah.html">Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/restitusi-pajak-dulu-periksa-belakangan.html">Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/bangun-rumah-hingga-400-meter-bebas.html">Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/meterai-tempel-tahun-2009.html">Meterai Tempel Tahun 2009</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/pajak-vs-zakat.html">Pajak vs Zakat</a><br />
- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/aplikasi-spt-masa-pph-final-pasal-4-2.html">Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit</a><br />
<br />
</span></span></div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><span class="fullpost"></span></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-6998710109044345359.post-60383160519283478492010-02-19T18:55:00.002+07:002010-04-23T23:22:24.258+07:00Aplikasi SPT Tahunan OP Usaha - 1770 (2009/2010)<a href="http://www.4shared.com/file/6rr7tpOX/APLIKASI_1770_-__G30_-TRIAL.html" target="_blank" title="Download Trial"><img src="http://i46.tinypic.com/inh01e.jpg"></a><br />
<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Setelah menunggu beberapa saat, akhirnya <b style="color: orange;">Aplikasi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Form 1770)</b> terbit untuk membantu wajib pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban SPT Tahunan khususnya orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Aplikasi 1770 Generasi 3 ini telah mengakomodasi ketentuan UU No.36 tahun 2008, PER-34/PJ/2009. Wajib pajak hanya meng-entry data-data, maka secara otomatis akan masuk dalam formulir 1770 berikut besarnya PPh Kurang Bayar. Selanjutnya wajib pajak tinggal cetak (print), output Form 1770 terbaru 2009, Daftar Peredaran Bruto, Pemberitahuan Penggunaan Norma, Surat Setoran Pajak (SSP), dan Form Perubahan Data wajib pajak. Dengan kata lain wajib pajak tinggal membubuhkan tandatangan dan cap.</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Untuk Download Trial klik <a href="http://www.4shared.com/file/6rr7tpOX/APLIKASI_1770_-__G30_-TRIAL.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">DISINI</span></a></div><div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; text-align: justify;">Untuk Info dan Cara Pemesanan klik <a href="http://produk-pajak.blogspot.com/2009/12/aplikasi-spt-tahunan-syarat-pemesanan.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">DISINI</span></a></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><span class="fullpost"><br />
</span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><strong><span style="color:#ffcc00;">Produk Aplikasi Pajak Lainnya :</span></strong></span></span><span class="fullpost"><br />
1. Aplikasi SPT Tahunan OP-S (1770-S) -G3.0 (2009/2010) - <a href="http://www.4shared.com/file/FqtD4EiR/APLIKASI_1770-S__G30_-TRIAL.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
2. Aplikasi SPT Tahunan OP-SS (1770-SS) -G3.0 (2009/2010) - <a href="http://www.4shared.com/file/keInOGhh/APLIKASI_1770-SS-_G30_-TRIAL.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
3. Aplikasi SPT Tahunan Badan (1771) -G3.2 (2009/2010) - <a href="http://www.4shared.com/file/SXNVASNd/APLIKASI_1771-_G32_-TRIAL.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
4. Aplikasi SPT Masa PPh Pasal 4 (2) -V.1 (2009) - <a href="http://www.4shared.com/file/UIadcxVS/PPH_PASAL_4__2__-_V1_-TRIAL_R.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
5. Aplikasi SPT Masa PPh Pasal 4 (2) -V.2 (2009) - <a href="http://www.4shared.com/file/9Q9QgsPD/PPH_PASAL_4__2__-_V2_-TRIAL_R.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
6. Aplikasi SPT Masa PPh Pasal 4 (2) -V.3 (2009) - <a href="http://www.4shared.com/file/zh8wFr0t/PPH_PASAL_4__2__-_V3_-_TRIAL_R.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
7. Aplikasi SSP Multi Fungtion (2009) - <a href="http://www.4shared.com/file/VZdWpN6V/SSP-MULTI_FUNGTION-_G31_-TRIAL.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
8. Aplikasi SPT Masa 21 (2009) - <a href="http://www.4shared.com/file/zl1aAWUc/PPH_21_MASA-_G31_-R-_TRIAL.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
9. Aplikasi SPT Masa 25 (2009) - <a href="http://www.4shared.com/file/7jcsUgJN/SSP-PPH_25-_G30_-TRIAL.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
10. Aplikasi SSP PPN/PPnBM (2009) - <a href="http://www.4shared.com/file/GKKBpF1V/SSP-PPN-PPnBM-_G30_-TRIAL.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
11. Aplikasi Faktur Pajak (2010) - <a href="http://www.box.net/shared/4c62cq2lsv" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
12. Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 G3.0 (2009/2010) - <a href="http://www.4shared.com/file/Tb5xlonG/APLIKASI_1721-A1-_G30_-R-TRIAL.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
13. E-Book PPH Pasal 21 Edisi 2009 - <a href="http://www.4shared.com/document/Y6MCIVL0/PPH_PASAL_21_-__EDISI_2009_-TR.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
14. E-Book Akuntansi Pajak Edisi 2009 - <a href="http://www.4shared.com/document/AVhf13F5/AKUNTANSI_PAJAK-_EDISI_2009_-T.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
15. E-Book Perpajakan Lengkap Edisi 2009 - <a href="http://www.4shared.com/document/HF0tJIZK/PERPAJAKAN-_EDISI_2009__-_TRIA.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
16. Manual Book Aplikasi SPT Masa 21 - <a href="http://www.4shared.com/file/6_CauGob/MANUAL_BOOK-PPH_21_MASA__G31_.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download</span></a><br />
17. Manual Book Aplikasi Faktur Pajak - <a href="http://www.4shared.com/file/I3PBJ2nN/MANUAL_BOOK-FAKTUR_PAJAK__G33_.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download</span></a><br />
18. Manual Book Aplikasi SPT Masa PPh Pasal 4 (2) - <a href="http://www.4shared.com/file/QW0k-jHB/MANUAL_BOOK-PPH_4__2__-_V2.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download</span></a><br />
<br />
<br />
Untuk info/tatacara pemesanan Aplikasi SPT Tahunan klik <a href="http://produk-pajak.blogspot.com/2009/12/aplikasi-spt-tahunan-syarat-pemesanan.html" target="_blank"> <span style= "color:#3366ff;">DISINI</span></a>.<br />
Untuk info/tatacara pemesanan Aplikasi SPT Masa klik <a href="http://produk-pajak.blogspot.com/2009/05/aplikasi-spt-masa-faktur-pajak-standar.html" target="_blank"> <span style= "color:#3366ff;">DISINI</span></a>.<br />
Untuk info/tatacara pemesanan E-Book klik <a href="http://produk-pajak.blogspot.com/2009/01/e-book-perpajakan-lengkap-dan-akuntansi.html" target="_blank"> <span style= "color:#3366ff;">DISINI</span></a>.</span><span class="fullpost"><br />
<br />
</span>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6998710109044345359.post-88211368989877196042010-01-31T13:03:00.004+07:002010-01-31T13:57:52.543+07:00Daftar Nominatif Biaya Promosi Menjadi Lampiran Wajib SPT TH Badan<a href="http://www.box.net/shared/cl8oaximzk" target="_blank" title="Download PMK-02/2010"><img src="http://i47.tinypic.com/5ffz40.jpg"></a><br /><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: arial;">Kembali Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Nomor : <span style="font-weight: bold; color: rgb(255, 204, 102);">02/PMK.03/2010</span> tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto sebagai pengganti Peraturan Nomor : 104/PMK.03/2009 yang dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Dimana Peraturan baru ini ditetapkan tanggal 08 Januari 2010 dan berlaku surut mulai 01 Januari 2009.</span><br /><br /><span style="font-family: arial;">Daftar nominatif yang dimaksud disini harus mengikuti format yang telah ditentukan dan menjadi lampiran wajib dalam laporan SPT Tahunan Badan mulai tahun pajak 2009.</span><br /><br /><span style="font-family: arial;">Dalam pasal 6 ayat (5) Peraturan ini dikatakan apabila Wajib Pajak tidak melampirkan daftar nominatif yang dimaksud, maka biaya promosi yang ada tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto.</span><br /><br /><span style="font-family: arial; font-weight: bold;">Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto berdasarkan Peraturan ini adalah :</span><br /><br /><br /><span class="fullpost"> <br /><span style="font-family: arial;" class="fullpost">1. Biaya periklanan di media elektronik, media cetak dan/atau media lainnya.</span><br /><span style="font-family: arial;" class="fullpost">2. Biaya pameran produk.</span><br /><span style="font-family: arial;" class="fullpost">3. Biaya pengenalan produk baru.</span><br /><span style="font-family: arial;" class="fullpost">4. Biaya sponsorship berkaitan dengan pengenalan produk baru.</span><br /><br /><span style="font-family: arial; font-weight: bold;" class="fullpost">Tidak termasuk biaya promosi adalah :</span><br /><span style="font-family: arial;" class="fullpost">1. Pemberian imbalan uang dan/atau fasilitas dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan promosi.</span><br /><span style="font-family: arial;" class="fullpost">2. Biaya promosi yang bukan merupakan obyek pajak dan yang telah dikenakan pajak bersifat final.</span><br /><br /><span style="font-family: arial;" class="fullpost">Untuk mendownload Peraturan ini, silahkan klik <a href="http://www.box.net/shared/cl8oaximzk" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">DISINI</span></a></span><br /><br /></div><span class="fullpost"> <br /><span><span style="font-weight:bold;">Artikel terkait : </span></span><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/01/aplikasi-spt-tahunan-badan-1771-terbaru.html">Aplikasi SPT Tahunan Badan-1771 Terbaru 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2010/01/ppn-atas-jasa-maklon.html">PPN Atas Jasa Maklon</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/hal-baru-dari-uu-ppn-42-th-2009.html">Hal Baru Dari UU PPN 42 Th 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/aplikasi-bukti-potong-1721-a1-terbaru.html">Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Terbaru 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/pph-pasal-21-atas-pesangon.html">PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/perbedaan-spt-tahunan-1771-tahun-2009.html">Perbedaan SPT Tahunan 1771 Tahun 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/penyampaian-spt-tahunan-2009.html">Penyampaian SPT Tahunan 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/beasiswa-dikecualikan-dari-obyek-pph.html">Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/form-sspbb-ssp-pbb-dan-ssb-terbaru-2009.html">Form SSPBB, SSP PBB dan SSB Terbaru 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/aplikasi-spt-masa-pph-4-2-jasa.html">Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/pph-atas-dividen.html">PPh Atas Dividen</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/pajak-atas-jasa-notaris.html">Pajak Atas Jasa Notaris</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/sumbangan-gempa-jadi-pengurang-pph.html">Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/form-spt-masa-pph-pasal-4-2-berubah.html">Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/restitusi-pajak-dulu-periksa-belakangan.html">Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/bangun-rumah-hingga-400-meter-bebas.html">Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak</a><br /><br /></span></span>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6998710109044345359.post-53017511246109323622010-01-24T22:15:00.004+07:002010-04-23T23:45:58.990+07:00Aplikasi SPT Tahunan Badan - 1771 Terbaru 2009<a href="http://www.4shared.com/file/SXNVASNd/APLIKASI_1771-_G32_-TRIAL.html" target="_blank" title="Download Trial"><img src="http://i47.tinypic.com/13zu4jq.jpg"></a><br />
<div style="text-align: justify;"><span style="font-family: arial;">Kini telah tiba waktunya bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan salah satu kewajiban perpajakan yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh). </span><br />
<br />
<span style="font-family: arial;">SPT Tahunan merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan seluruh penghasilan dan mempertanggung jawabkan kepada negara penghitungan dan pembayaran pajak. Dimana SPT Tahunan harus diisi dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani.</span><br />
<br />
<span style="font-family: arial;">Sehubungan dengan ini, kami manajemen <span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 102, 255);">"PAJAK KITA"</span> telah menerbitkan salah satu program aplikasi SPT tahunan, yaitu : <span style="font-weight: bold; color: rgb(255, 204, 51);">APLIKASI SPT TAHUNAN PPH BADAN - 1771 (G3.2)</span>. Dimana aplikasi ini telah mengakomodasi Tarif Pajak Pasal 17 ayat (1) huruf b, Tarif Pajak Pasal 17 ayat (2B) dan Tarif Pajak Pasal 31E (fasilitas pengurangan tarif 50%). Dalam aplikasi ini Tarif Pajak menyesuaikan secara otomatis (28% untuk tahun 2009 & 25% untuk tahun 2010). Wajib pajak hanya meng-entry data-data, maka secara otomatis akan masuk dalam formulir 1771 berikut besarnya PPh Kurang Bayar. Selanjutnya wajib pajak tinggal cetak (print), output Form 1771 terbaru 2009 dan SSP. Dengan kata lain wajib pajak tinggal membubuhkan tandatangan dan cap. (Sesuai UU No.36 tahun 2008, PER-39/PJ/2009)</span><br />
<br />
<span style="font-family: arial;">Untuk Download Trial klik <a href="http://www.4shared.com/file/SXNVASNd/APLIKASI_1771-_G32_-TRIAL.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">DISINI</span></a></span><br />
<span style="font-family: arial;">Untuk Cara Pemesanan klik <a href="http://produk-pajak.blogspot.com/2009/12/aplikasi-spt-tahunan-syarat-pemesanan.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">DISINI</span></a></span><br />
<br />
<span class="fullpost"> <br />
</span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><strong><span style="color:#ffcc00;">Produk Aplikasi Pajak Lainnya :</span></strong></span></span><span class="fullpost"><br />
1. Aplikasi SPT Masa PPh Pasal 4 (2) -V.1 (2009) - <a href="http://www.4shared.com/file/UIadcxVS/PPH_PASAL_4__2__-_V1_-TRIAL_R.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
2. Aplikasi SPT Masa PPh Pasal 4 (2) -V.2 (2009) - <a href="http://www.4shared.com/file/9Q9QgsPD/PPH_PASAL_4__2__-_V2_-TRIAL_R.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
3. Aplikasi SPT Masa PPh Pasal 4 (2) -V.3 (2009) - <a href="http://www.4shared.com/file/zh8wFr0t/PPH_PASAL_4__2__-_V3_-_TRIAL_R.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
4. Aplikasi SSP Multi Fungtion (2009) - <a href="http://www.4shared.com/file/VZdWpN6V/SSP-MULTI_FUNGTION-_G31_-TRIAL.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
5. Aplikasi SPT Masa 21 (2009) - <a href="http://www.4shared.com/file/zl1aAWUc/PPH_21_MASA-_G31_-R-_TRIAL.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
6. Aplikasi SPT Masa 25 (2009) - <a href="http://www.4shared.com/file/7jcsUgJN/SSP-PPH_25-_G30_-TRIAL.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
7. Aplikasi SSP PPN/PPnBM (2009) - <a href="http://www.4shared.com/file/GKKBpF1V/SSP-PPN-PPnBM-_G30_-TRIAL.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
8. Aplikasi Faktur Pajak (2010) - <a href="http://www.box.net/shared/4c62cq2lsv" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
9. Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 G3.0 (2009/2010) - <a href="http://www.4shared.com/file/Tb5xlonG/APLIKASI_1721-A1-_G30_-R-TRIAL.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
10. E-Book PPH Pasal 21 Edisi 2009 - <a href="http://www.4shared.com/document/Y6MCIVL0/PPH_PASAL_21_-__EDISI_2009_-TR.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
11. E-Book Akuntansi Pajak Edisi 2009 - <a href="http://www.4shared.com/document/AVhf13F5/AKUNTANSI_PAJAK-_EDISI_2009_-T.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
12. E-Book Perpajakan Lengkap Edisi 2009 - <a href="http://www.4shared.com/document/HF0tJIZK/PERPAJAKAN-_EDISI_2009__-_TRIA.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
13. Manual Book Aplikasi SPT Masa 21 - <a href="http://www.4shared.com/file/6_CauGob/MANUAL_BOOK-PPH_21_MASA__G31_.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download</span></a><br />
14. Manual Book Aplikasi Faktur Pajak - <a href="http://www.4shared.com/file/I3PBJ2nN/MANUAL_BOOK-FAKTUR_PAJAK__G33_.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download</span></a><br />
15. Manual Book Aplikasi SPT Masa PPh Pasal 4 (2) - <a href="http://www.4shared.com/file/QW0k-jHB/MANUAL_BOOK-PPH_4__2__-_V2.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download</span></a><br />
<br />
<br />
Untuk info/tatacara pemesanan Aplikasi Pajak klik <a href="http://produk-pajak.blogspot.com/2009/05/aplikasi-spt-masa-faktur-pajak-standar.html" target="_blank"> <span style= "color:#3366ff;">DISINI</span></a>.<br />
Untuk info/tatacara pemesanan E-Book klik <a href="http://produk-pajak.blogspot.com/2009/01/e-book-perpajakan-lengkap-dan-akuntansi.html" target="_blank"> <span style= "color:#3366ff;">DISINI</span></a>.</span><span class="fullpost"><br />
<br />
</span></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6998710109044345359.post-29317019087549742572010-01-15T13:54:00.003+07:002010-01-15T14:09:22.207+07:00PPN Atas Jasa Maklon<img src="http://i50.tinypic.com/2hfs4ef.jpg"><br /><div style="text-align: justify;"><span style="font-family: arial;">Sering kita jumpai dilapangan bahwa banyak terjadi suatu kegiatan transaksi jasa penyediaan tenaga kerja untuk melaksanakan suatu proses produksi. Dimana semua material, metode kerja dan peralatan produksi disediakan oleh penerima jasa, begitu juga dengan hasil produksinya.</span><br /> <br /><span style="font-family: arial;">Dari jenis pekerjaan seperti ini seringkali penyedia jasa melakukan penagihan kepada pengguna jasa yaitu biaya tenaga kerja dan fee atas kegiatan yang dia lakukan. Maka atas hal ini muncul pertanyaan :</span><br /><br /><span style="font-family: arial; font-weight: bold; color: rgb(255, 204, 0);">"Apakah atas transaksi ini dikenakan PPN, jika ya…apakah PPN dihitung dari total biaya tenaga kerja + fee, atau hanya fee-nya yang dikenai PPN ?"</span><br /><br /><span style="font-family: arial;">Untuk menjawab pertanyaan diatas mari kita lihat apa yang dikatakan dalam UU dan Peraturan yang ada :</span><br /><span style="font-family: arial;">1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur:</span><br /><br /><span class="fullpost"><br /><span style="font-family: arial;">a. <span style="font-weight: bold;">Jasa adalah</span> setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.</span><br /><br /><span style="font-family: arial;" class="fullpost">b. <span style="font-weight: bold;">Jasa Kena Pajak adalah</span> jasa sebagaimana dimaksud dalam poin (a) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.</span><br /><br /><span style="font-family: arial;" class="fullpost">c. <span style="font-weight: bold;">Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah</span> setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam poin (b).</span><br /><br /><span style="font-family: arial;" class="fullpost">2. Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.03/2008 (Pasal 2 Ayat (4) ) menyebutkan Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf t adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.</span><br /><br /><span style="font-family: arial;" class="fullpost">3. Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 (Pasal 5) menyebutkan bahwa Kelompok Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:</span><br /><span style="font-family: arial;" class="fullpost"> a. Jasa di bidang pelayanan medik</span><br /><span style="font-family: arial;" class="fullpost"> b. Jasa di bidang pelayanan sosial</span><br /><span style="font-family: arial;" class="fullpost"> c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko</span><br /><span style="font-family: arial;" class="fullpost"> d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi</span><br /><span style="font-family: arial;" class="fullpost"> e. Jasa di bidang keagamaan</span><br /><span style="font-family: arial;" class="fullpost"> f. Jasa di bidang pendidikan</span><br /><span style="font-family: arial;" class="fullpost"> g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan</span><br /><span style="font-family: arial;" class="fullpost"> h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan</span><br /><span style="font-family: arial;" class="fullpost"> i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air</span><br /><span style="font-family: arial;" class="fullpost"> j. Jasa di bidang tenaga kerja</span><br /><span style="font-family: arial;" class="fullpost"> k. Jasa di bidang perhotelan</span><br /><span style="font-family: arial;" class="fullpost"> l. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.</span><br /><br /><span style="font-family: arial;" class="fullpost">Berdasarkan UU dan Peraturan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penyerahan jasa seperti tersebut masalah diatas disebut juga penyerahan jasa maklon.</span><br /><br /><span style="font-family: arial;" class="fullpost">Dimana atas jasa maklon tersebut tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga atas penyerahan jasa maklon tersebut tetap dikenakan PPN yang dihitung sebesar 10% dari Nilai Penggantian.</span><br /><br /><span style="font-family: arial;" class="fullpost">Nilai Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.</span><br /><br /></div><span class="fullpost"> <br /><span><span style="font-weight:bold;">Artikel terkait : </span></span><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/hal-baru-dari-uu-ppn-42-th-2009.html">Hal Baru Dari UU PPN 42 Th 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/aplikasi-bukti-potong-1721-a1-terbaru.html">Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Terbaru 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/pph-pasal-21-atas-pesangon.html">PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/perbedaan-spt-tahunan-1771-tahun-2009.html">Perbedaan SPT Tahunan 1771 Tahun 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/penyampaian-spt-tahunan-2009.html">Penyampaian SPT Tahunan 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/beasiswa-dikecualikan-dari-obyek-pph.html">Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/form-sspbb-ssp-pbb-dan-ssb-terbaru-2009.html">Form SSPBB, SSP PBB dan SSB Terbaru 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/aplikasi-spt-masa-pph-4-2-jasa.html">Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/pph-atas-dividen.html">PPh Atas Dividen</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/pajak-atas-jasa-notaris.html">Pajak Atas Jasa Notaris</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/sumbangan-gempa-jadi-pengurang-pph.html">Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/form-spt-masa-pph-pasal-4-2-berubah.html">Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/restitusi-pajak-dulu-periksa-belakangan.html">Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan</a><br /><br /></span></span>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6998710109044345359.post-76836172369249020362009-12-29T08:43:00.003+07:002009-12-29T09:39:45.976+07:00Hal Baru Dari UU PPN 42 Th 2009<a href="http://dc106.4shared.com/download/144627422/59e4bd0c/UU_No42-2009-_PPN-PPnBM_.zip?tsid=20091029-110244-2d081db2" target="_blank" title="Download UU 42/2009"><img src="http://i48.tinypic.com/2462nht.jpg"></a><br /><div align="justify"><span style="font-family:arial;">Dengan dikeluarkannya </span><span style="font-family:arial;"><strong><span style="color:#ffcc00;">UU PPN/PPn.BM</span></strong></span><span style="font-family:arial;"> yang baru yaitu UU Nomor : </span><span style="font-family:arial;"><strong>42 Tahun 2009</strong></span><span style="font-family:arial;"> yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983, dimana baru akan diberlakukan mulai 1 April 2010. Beberapa hal yang diatur didalamnya antara lain :<br /><br />1. Kelebihan pembayaran Pajak Masukan dalam satu Masa Pajak yang dalam UU sebelumnya oleh Wajib Pajak boleh diminta refund atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, menurut UU VAT amandement harus dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, refund diminta pada akhir tahun buku atau pada saat penutupan usaha.<br /><br />2. Kewajiban penyetoran kekurangan PPN pada Masa Pajak diperpanjang sampai akhir Masa Pajak berikutnya sebelum SPT Masa disampaikan. Penyampaian SPT Masa PPN dapat dilakukan paling lambat akhir bulan setelah Masa Pajak berakhir.<br /><br />3. Adanya kemudahan restitusi bagi pelaku usaha yang sektor usahanya masuk dalam daftar beresiko rendah.<br /><br />4. Barang kebutuhan pokok, seperti daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar, dan buah segar, tidak dikenakan PPN. Hal ini dimaksudkan agar dengan tersedianya sumber gizi yang harganya terjangkau, diharapkan pemenuhan gizi rakyat Indonesia bisa meningkat.<br /><br />5. Objek Pajak yang terbebas atas pengenaan PPN, yaitu :<br /><br /><span class="fullpost"><br />- Pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan prangko, asuransi, keagamaan, dan pendidikan.<br />- Jasa kesenian dan hiburan, penyiaran yang tidak bersifat iklan, angkutan umum di darat, air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.<br />- Jasa tenaga kerja, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, penyediaan tempat parkir, telepon umum dengan memakai uang logam, pengiriman uang lewat wesel pos, dan jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah.<br /><br />6. PPN 0% juga berlaku untuk jasa dan barang kena pajak (JKP dan BKP) tidak berwujud yang digunakan oleh pengusaha Indonesia di luar daerah pabean dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Indonesia di luar daerah pabean. Tujuannya menambah daya saing atas kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia.<br /><br />7. Obyek tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN. Untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu obyek pajak yang sama. Obyek pajak dimaksud adalah barang hasil pertambangan galian C. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. Jasa perhotelan, jasa boga atau catering, tidak dikenakan PPN.<br /><br />8. Bagi orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) diberikan pengembalian PPN dan PPnBM atas barang yang dibawanya keluar daerah pabean dengan syarat nilai PPN minimal Rp 500 ribu. Hal ini bertujuan untuk menarik wisatawan asing ke Indonesia.<br /><br />9. Barang yang jika dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, seperti miras, tidak lagi sebagai barang mewah, tetapi dikategorikan sebagai barang kena cukai.<br /><br />10. Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap sebagai barang kena pajak yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan pedoman pengkredilan pajak masukan atau deemed pajak masukan.<br /><br />11. Pengusaha kena pajak diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak. Dimana faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.<br /><br />12. Tarif PPN 10% tapi dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui peraturan pemerintah. Perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan.<br /><br />13. Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. dan ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0%.<br /><br />Demikian sekilas tentang hal-hal yang baru dalam UU PPN/PPn.BM nomor : 42 Tahun 2009, untuk mendownload UU ini silahkan klik <a href="http://dc106.4shared.com/download/144627422/59e4bd0c/UU_No42-2009-_PPN-PPnBM_.zip?tsid=20091029-110244-2d081db2" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">DISINI</span></a>.<br /></span></span><span class="fullpost"> <br /><br /><span><span style="font-weight:bold;">Artikel terkait : </span></span><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/aplikasi-bukti-potong-1721-a1-terbaru.html">Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Terbaru 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/pph-pasal-21-atas-pesangon.html">PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/perbedaan-spt-tahunan-1771-tahun-2009.html">Perbedaan SPT Tahunan 1771 Tahun 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/penyampaian-spt-tahunan-2009.html">Penyampaian SPT Tahunan 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/beasiswa-dikecualikan-dari-obyek-pph.html">Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/form-sspbb-ssp-pbb-dan-ssb-terbaru-2009.html">Form SSPBB, SSP PBB dan SSB Terbaru 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/aplikasi-spt-masa-pph-4-2-jasa.html">Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/pph-atas-dividen.html">PPh Atas Dividen</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/pajak-atas-jasa-notaris.html">Pajak Atas Jasa Notaris</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/sumbangan-gempa-jadi-pengurang-pph.html">Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/form-spt-masa-pph-pasal-4-2-berubah.html">Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/restitusi-pajak-dulu-periksa-belakangan.html">Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/bangun-rumah-hingga-400-meter-bebas.html">Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/meterai-tempel-tahun-2009.html">Meterai Tempel Tahun 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/pajak-vs-zakat.html">Pajak vs Zakat</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/aplikasi-spt-masa-pph-final-pasal-4-2.html">Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit</a><br /><br /></span></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6998710109044345359.post-42623853153840703822009-12-14T21:51:00.005+07:002010-04-23T23:59:33.194+07:00Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Terbaru 2009<a href="http://www.4shared.com/file/Tb5xlonG/APLIKASI_1721-A1-_G30_-R-TRIAL.html" target="_blank" title="Download Trial"><img src="http://i46.tinypic.com/qzod2s.jpg"></a><br />
<div align="justify"><span style="font-family:arial;">Menjelang berakhirnya tahun pajak 2009, wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban SPT Masa PPh Pasal 21 khususnya masa Desember harus melaporkan SPT secara lengkap. Hal ini termasuk lampiran 1721-A1 (Bukti Potong Pegawai tetap) dan 1721-I (Daftar Bukti Potong), maka kami dari manajemen </span><span style="font-family:arial;"><strong><span style="color:#3366ff;">PAJAK KITA</span></strong></span><span style="font-family:arial;"> kembali menerbitkan <strong><span style="color:#ffcc00;">Program Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Generasi 3</span></strong></span><span style="font-family:arial;"> yang mengakomodasi pembuatan sampai dengan 200 (dua ratus) bukti potong pegawai tetap dengan sistem database dan mengakomodasi perbedaan tarif bagi pegawai tetap yang ber-NPWP / tidak ber-NPWP. Wajib pajak hanya meng-entry data-data, secara otomatis akan masuk dalam formulir 1721-A1, selanjutnya tinggal cetak (print). Output Form 1721-A1 terbaru 2009, dan dilengkapi dengan aplikasi pembuatan lampiran 1721-I. Sesuai dengan ketentuan PTKP, Bea Jabatan dan Tarif pajak terbaru.</span><br />
<br />
<span style="font-family:arial;"><strong><span style="color:#ffcc00;">Keunggulan Program :</span></strong></span><span style="font-family:arial;"><br />
1. Sesuai UU 36/2008 dan PER-31/PJ/2009, PER-32/PJ/2009 dan PER-38/PJ/2009.<br />
2. Aplikasi format excel dengan sistem database yang mampu menampung pembuatan 200 Bukti Potong Pegawai Tetap.<br />
3. Output formulir Bukti Potong 1721-A1 dan Daftar Bukti Potong 1721-I.<br />
<br />
</span><span style="font-family:arial;"><strong>Untuk Download :</strong></span><span style="font-family:arial;"><br />
Trial klik <a href="http://www.4shared.com/file/Tb5xlonG/APLIKASI_1721-A1-_G30_-R-TRIAL.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">DISINI</span></a>.<br />
<br />
Untuk info/tatacara pemesanan klik <a href="http://produk-pajak.blogspot.com/2009/12/aplikasi-spt-tahunan-syarat-pemesanan.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">DISINI</span></a>.<br />
<br />
<span class="fullpost"><br />
</span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><strong><span style="color:#ffcc00;">Produk Aplikasi Pajak Lainnya :</span></strong></span></span><span class="fullpost"><br />
1. Aplikasi SPT Masa PPh Pasal 4 (2) -V.1 (2009) - <a href="http://www.4shared.com/file/UIadcxVS/PPH_PASAL_4__2__-_V1_-TRIAL_R.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
2. Aplikasi SPT Masa PPh Pasal 4 (2) -V.2 (2009) - <a href="http://www.4shared.com/file/9Q9QgsPD/PPH_PASAL_4__2__-_V2_-TRIAL_R.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
3. Aplikasi SPT Masa PPh Pasal 4 (2) -V.3 (2009) - <a href="http://www.4shared.com/file/zh8wFr0t/PPH_PASAL_4__2__-_V3_-_TRIAL_R.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
4. Aplikasi SSP Multi Fungtion (2009) - <a href="http://www.4shared.com/file/VZdWpN6V/SSP-MULTI_FUNGTION-_G31_-TRIAL.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
5. Aplikasi SPT Masa 21 (2009) - <a href="http://www.4shared.com/file/zl1aAWUc/PPH_21_MASA-_G31_-R-_TRIAL.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
6. Aplikasi SPT Masa 25 (2009) - <a href="http://www.4shared.com/file/7jcsUgJN/SSP-PPH_25-_G30_-TRIAL.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
7. Aplikasi SSP PPN/PPnBM (2009) - <a href="http://www.4shared.com/file/GKKBpF1V/SSP-PPN-PPnBM-_G30_-TRIAL.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
8. Aplikasi Faktur Pajak (2010) - <a href="http://www.box.net/shared/4c62cq2lsv" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
9. E-Book PPH Pasal 21 Edisi 2009 - <a href="http://www.4shared.com/document/Y6MCIVL0/PPH_PASAL_21_-__EDISI_2009_-TR.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
10. E-Book Akuntansi Pajak Edisi 2009 - <a href="http://www.4shared.com/document/AVhf13F5/AKUNTANSI_PAJAK-_EDISI_2009_-T.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
11. E-Book Perpajakan Lengkap Edisi 2009 - <a href="http://www.4shared.com/document/HF0tJIZK/PERPAJAKAN-_EDISI_2009__-_TRIA.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />
12. Manual Book Aplikasi SPT Masa 21 - <a href="http://www.4shared.com/file/6_CauGob/MANUAL_BOOK-PPH_21_MASA__G31_.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download</span></a><br />
13. Manual Book Aplikasi Faktur Pajak - <a href="http://www.4shared.com/file/I3PBJ2nN/MANUAL_BOOK-FAKTUR_PAJAK__G33_.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download</span></a><br />
14. Manual Book Aplikasi SPT Masa PPh Pasal 4 (2) - <a href="http://www.4shared.com/file/QW0k-jHB/MANUAL_BOOK-PPH_4__2__-_V2.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download</span></a><br />
<br />
<br />
Untuk info/tatacara pemesanan Aplikasi Pajak klik <a href="http://produk-pajak.blogspot.com/2009/05/aplikasi-spt-masa-faktur-pajak-standar.html" target="_blank"> <span style= "color:#3366ff;">DISINI</span></a>.<br />
Untuk info/tatacara pemesanan E-Book klik <a href="http://produk-pajak.blogspot.com/2009/01/e-book-perpajakan-lengkap-dan-akuntansi.html" target="_blank"> <span style= "color:#3366ff;">DISINI</span></a>.</span><span class="fullpost"><br />
<br />
</span></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6998710109044345359.post-60766938184215578942009-12-06T19:08:00.002+07:002009-12-06T20:23:50.935+07:00PPh Pasal 21 Atas Pesangon<a href="http://www.box.net/shared/4x49tflqur" target="_blank" title="Download PP 68/2009"><img src="http://i48.tinypic.com/33vn2g3.jpg"></a><br /><div align="justify"><span style="font-family:arial;">Ketentuan dasar pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus, akhirnya keluar juga setelah sekian lama ditunggu-tunggu yaitu dengan dikeluarkan </span><span style="font-family:arial;"><strong><span style="color:#ffcc00;">Peraturan Pemerintah RI Nomor :68 Tahun 2009</span></strong></span><span style="font-family:arial;"> yang mulai diberlakukan tanggal 16 Nopember 2009 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor :149 Tahun 2000.<br /><br /></span><span style="font-family:arial;"><strong>Download Peraturan Klik </strong></span><span style="font-family:arial;"><strong><span style="color:#3366ff;"><a href="http://www.box.net/shared/4x49tflqur" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">DISINI</span></a>.</span></strong></span><span style="font-family:arial;"><br /><br /></span><span style="font-family:arial;"><strong>Berdasarkan Peraturan ini diatur hal-hal sebagai berikut :</strong></span><span style="font-family:arial;"><br />1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang </span><span style="font-family:arial;"><strong><span style="color:#ffcc33;">bersifat final</span></strong></span><span style="font-family:arial;">.<br /><br />2. Penghasilan tersebut poin (1) diatas dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.<br /><br /></span><span style="font-family:arial;"><strong><span style="color:#ffcc00;">Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sbb :</span></strong></span><span style="font-family:arial;"><br /><br /><span class="fullpost"><br />1. Sebesar </span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><strong>0%</strong></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"> (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);<br /><br />2. Sebesar </span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><strong>5%</strong></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"> (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);<br /><br />3. Sebesar </span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><strong>15%</strong></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"> (lima belas persen) atas penghasilan bruto diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (1ima ratus juta rupiah);<br /><br />4. Sebesar </span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><strong>25%</strong></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"> (dua puluh lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah)<br /><br /></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><strong><span style="color:#ffcc00;">Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sbb:</span></strong></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><br /><br />1. Sebesar <span style="font-weight:bold;">0%</span> (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah);<br /><br />2. Sebesar <span style="font-weight:bold;">5%</span> (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 {lima puluh juta rupiah)<br /><br /></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><strong>Apabila pembayaran Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dibayarkan lebih dari 2 (dua) tahun kalender, berlaku ketentuan sbb :</strong></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><br /><br />1. Penghasilan yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan.<br /><br />2. PPh Pasal 21 yang dipotong sebagaimana dimaksud poin (1) diatas tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak.<br /><br /></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><strong>Sehubungan dengan ini, Ketentuan Umum bagi Pemotong Pajak adalah :</strong></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><br /><br />1. Wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang.<br /><br />2. Wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat<br />dilakukannya pemotongan pajak kepada Pegawai yang berhak menerima Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua.<br /><br />3. Kewajiban poin (1) dan (2) tetap dilakukan terhadap Pegawai yang dikenai tarif PPh Pasal 21 sebesar 0% (nol persen).<br /><br /></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><strong>Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) akan kami sampaikan dalam artikel selanjutnya.</strong></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><br /></span></span><span class="fullpost"><br /><br /><span><span style="font-weight:bold;">Artikel terkait : </span></span><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/12/perbedaan-spt-tahunan-1771-tahun-2009.html">Perbedaan SPT Tahunan 1771 Tahun 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/penyampaian-spt-tahunan-2009.html">Penyampaian SPT Tahunan 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/beasiswa-dikecualikan-dari-obyek-pph.html">Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/form-sspbb-ssp-pbb-dan-ssb-terbaru-2009.html">Form SSPBB, SSP PBB dan SSB Terbaru 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/aplikasi-spt-masa-pph-4-2-jasa.html">Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/pph-atas-dividen.html">PPh Atas Dividen</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/pajak-atas-jasa-notaris.html">Pajak Atas Jasa Notaris</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/sumbangan-gempa-jadi-pengurang-pph.html">Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/form-spt-masa-pph-pasal-4-2-berubah.html">Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/restitusi-pajak-dulu-periksa-belakangan.html">Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/bangun-rumah-hingga-400-meter-bebas.html">Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak</a><br /><br /></span></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6998710109044345359.post-28314851021440219992009-12-04T22:22:00.003+07:002009-12-04T23:14:39.268+07:00Perbedaan SPT Tahunan 1771 Tahun 2009<a href="http://www.box.net/shared/uu9modk7hn" target="_blank" title="Download Form 1771"><img src="http://i46.tinypic.com/dg786e.jpg"></a><br /><div align="justify"><span style="font-family:arial;">Menindaklanjuti beberapa pertanyaan tentang </span><span style="font-family:arial;"><strong><span style="color:#ffcc33;">"Apakah ada perbedaan antara formulir laporan pajak tahun 2009 dengan formulir laporan pajak tahun-tahun sebelumnya khususnya form 1771 ?"</span></strong></span><span style="font-family:arial;"><br /><br />Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami akan mengulas perbedaan yang ada, dimana hal ini perlu diketahui oleh wajib pajak agar dapat mempersiapkan diri sedini mungkin dalam pelaporan pajak perusahaan, karena dengan persiapan pelaporan pajak secara dini memungkinkan perusahaan untuk menghemat pengeluaran pajaknya melalui mekanisme Tax Planning yang legal.<br /><br />Sebelumnya jika anda belum mempunyai form 1771 terbaru 2009, silahkan </span><span style="font-family:arial;"><strong><span style="color:#ffcc00;">download form 1771 (format excel) </span></strong></span><span style="font-family:arial;"><a href="http://www.box.net/shared/uu9modk7hn" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">DISINI</span></a>.<br /><br /></span><span style="font-family:arial;"><strong>Perbedaan Formulir SPT Tahunan PPh Badan (1771) Tahun 2009 dengan formulir tahun-tahun sebelumnya, antara lain:</strong></span><span style="font-family:arial;"><br /><br /><span class="fullpost"><br />1. Ada </span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><strong>3 (tiga)</strong></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"> alternatif Tarif pajak yang musti disesuaikan dengan kondisi perusahaan yang bersangkutan, yaitu :<br /><br />a. Jika peredaran bruto setahun lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau PT tidak listing di BEJ atau PT listing di BEJ tapi tidak memenuhi syarat PP 81 Tahun 2007 dan PMK Nomor 238/PMK.03/2008, maka tarifnya 28% pada tahun 2009 dan 25% pada tahun 2010.<br /><br />b. Jika PT Listing di BEJ dan memenuhi syarat PP 81 Tahun 2007 dan PMK Nomor 238/PMK.03/2008, maka tarifnya dapat pengurangan 5%. Jadi tahun 2009 tarifnya 23% dan tahun 2010 tarifnya 20%.<br /><br />c. Jika peredaran bruto setahun kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), maka tarifnya sesuai dengan Pasal 31.e. yaitu ada bagian penghasilan kena pajak yang dapat pengurangan tarif 50%. Artinya ada bagian penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif 14% untuk tahun 2009 dan 12,5% untuk tahun 2010.<br /><br />2. Adanya keharusan mengisi transkip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan (yaitu elemen Neraca, Laba Rugi dan elemen transaksi yang mempunyai hubungan istimewa) yang disesuaikan bidang usahanya, yaitu form 8A-1 sampai 8A-6, terdiri dari jenis usaha Manufaktur, Dagang, Bank Konvensional, Bank Syariah, Perusahaan Asuransi, atau Non-Kualifikasi (bagi selain industri yang telah ditentukan formnya).<br /><br />3. Adanya form baru yaitu form pernyataan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih detail, yang terdiri dari empat macam, yaitu form 3A, 3A-1, 3A-2, 3B. Diisi oleh WP yang mempunyai transaksi hubungan istimewa.<br /><br /></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><strong>Contoh penghitungan dan cara penerapan tarif (Pasal 31E) </strong></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost">klik <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/05/fasilitas-pengurangan-tarif-50-pph.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">DISINI</span></a>.<br /></span></span><span class="fullpost"> <br /><br /><span><span style="font-weight:bold;">Artikel terkait : </span></span><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/penyampaian-spt-tahunan-2009.html">Penyampaian SPT Tahunan 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/beasiswa-dikecualikan-dari-obyek-pph.html">Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/form-sspbb-ssp-pbb-dan-ssb-terbaru-2009.html">Form SSPBB, SSP PBB dan SSB Terbaru 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/aplikasi-spt-masa-pph-4-2-jasa.html">Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/pph-atas-dividen.html">PPh Atas Dividen</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/pajak-atas-jasa-notaris.html">Pajak Atas Jasa Notaris</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/sumbangan-gempa-jadi-pengurang-pph.html">Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/form-spt-masa-pph-pasal-4-2-berubah.html">Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/restitusi-pajak-dulu-periksa-belakangan.html">Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/bangun-rumah-hingga-400-meter-bebas.html">Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/meterai-tempel-tahun-2009.html">Meterai Tempel Tahun 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/pajak-vs-zakat.html">Pajak vs Zakat</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/aplikasi-spt-masa-pph-final-pasal-4-2.html">Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/prosedur-pergantian-npwp.html">Prosedur Penggantian NPWP</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/penghitungan-pph-bagi-dokter-2.html">Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/format-baru-spt-masa-pph-pasal-42-15-22.html">Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26</a><br /><br /></span></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6998710109044345359.post-34047180720486924122009-11-29T17:23:00.003+07:002009-11-29T18:07:10.326+07:00Penyampaian SPT Tahunan 2009<img src="http://i44.tinypic.com/s5wt8o.jpg"><br /><div align="justify"><span style="font-family:arial;">Dalam rangka untuk proses edukasi kepada wajib pajak, sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No.</span><span style="font-family:arial;"><strong><span style="color:#ffcc33;">SE-102/PJ/2009</span></strong></span><span style="font-family:arial;"> tertanggal 19 Oktober 2009, maka mulai tahun ini (2009) SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak Orang Pribadi dan Badan tidak lagi dikirimkan kepada wajib pajak melainkan wajib pajak sendiri yang harus mengambil secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau tempat strategis lainnya yang ditentukan oleh Kantor Pelayanan (mis: Pojok Pajak, Mobil Pajak, Download, dll)<br /><br /></span><span style="font-family:arial;"><strong>Secara umum mulai tahun pajak 2009 SPT Tahunan Pajak Penghasilan ada 4 (empat) macam, yaitu :</strong></span><span style="font-family:arial;"><br /><br />1. SPT Tahunan PPh Badan (Form.1771)<br />2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang memiliki Pekerjaan Bebas (Form.1770)<br />3. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja (Form.1770-S)<br />4. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dan penghasilan setahun tidak lebih dari Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) (Form.1770-SS)<br /><br /><span class="fullpost"><br />Untuk menghindari terjadinya sanksi administrasi berupa bunga atau denda atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena kelalaian dalam melaksanakan kewajiban SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau karena tidak mengambil sendiri formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan, maka wajib pajak diharapkan lebih proaktif untuk memenuhi kewajiban pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan ini.<br /></span></span><span class="fullpost"> <br /><br /><span><span style="font-weight:bold;">Artikel terkait : </span></span><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/beasiswa-dikecualikan-dari-obyek-pph.html">Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/form-sspbb-ssp-pbb-dan-ssb-terbaru-2009.html">Form SSPBB, SSP PBB dan SSB Terbaru 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/aplikasi-spt-masa-pph-4-2-jasa.html">Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/pph-atas-dividen.html">PPh Atas Dividen</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/pajak-atas-jasa-notaris.html">Pajak Atas Jasa Notaris</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/sumbangan-gempa-jadi-pengurang-pph.html">Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/form-spt-masa-pph-pasal-4-2-berubah.html">Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/restitusi-pajak-dulu-periksa-belakangan.html">Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/bangun-rumah-hingga-400-meter-bebas.html">Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/meterai-tempel-tahun-2009.html">Meterai Tempel Tahun 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/pajak-vs-zakat.html">Pajak vs Zakat</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/aplikasi-spt-masa-pph-final-pasal-4-2.html">Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/prosedur-pergantian-npwp.html">Prosedur Penggantian NPWP</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/penghitungan-pph-bagi-dokter-2.html">Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/format-baru-spt-masa-pph-pasal-42-15-22.html">Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/penghitungan-pph-bagi-dokter-1.html">Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/e-book-pph-pasal-21-edisi-2009-sudah.html"> E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit</a><br /><br /></span></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6998710109044345359.post-21405342090840390322009-11-16T23:01:00.002+07:002009-11-16T23:19:02.095+07:00Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH<img src="http://i36.tinypic.com/22hicz.jpg"><br /><div align="justify"><span style="font-family:arial;">Menteri Keuangan kembali mengeluarkan Peraturan Nomor <a href="http://dc169.4shared.com/download/143287272/349851c2/PMK-154-2009-_Beasiswa_Dikecualikan_Dari_Obyek_PPh_.pdf?tsid=20091024-113903-4b47ea" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">154/PMK.03/2009</span></a> tertanggal 30 September 2009 sebagai pengganti Peraturan Nomor <a href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PMK-246-2008.pdf" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">246/PMK.03/2008</span></a> yaitu tentang Beasiswa yang dikecualikan dari obyek pajak penghasilan yang berlaku surut sejak 1 Januari 2009.<br /><br /></span><span style="font-family:arial;"><strong><span style="color:#ffcc00;">Berubahan ini terjadi pada penambahan ketentuan pasal 1 yang menyebutkan :</span></strong></span><span style="font-family:arial;"><br />1. Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh warga Negara Indonesia dari wajib pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan non formal yang dilaksanakan di dalam negeri dikecualikan dari obyek pajak penghasilan.<br /><br />2. </span><span style="font-family:arial;"><strong>Pendidikan formal </strong></span><span style="font-family:arial;">yang dimaksud adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.<br /><br /><span class="fullpost"><br />3. </span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><strong>Pendidikan non formal</strong></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"> adalah : jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.<br /><br />4. Ketentuan ini </span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><strong>tidak berlaku</strong></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"> apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan : pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak pemberi beasiswa.<br /></span></span><span class="fullpost"> <br /><br /><span><span style="font-weight:bold;">Artikel terkait : </span></span><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/form-sspbb-ssp-pbb-dan-ssb-terbaru-2009.html">Form SSPBB, SSP PBB dan SSB Terbaru 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/aplikasi-spt-masa-pph-4-2-jasa.html">Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/pph-atas-dividen.html">PPh Atas Dividen</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/pajak-atas-jasa-notaris.html">Pajak Atas Jasa Notaris</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/sumbangan-gempa-jadi-pengurang-pph.html">Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/form-spt-masa-pph-pasal-4-2-berubah.html">Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/restitusi-pajak-dulu-periksa-belakangan.html">Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/bangun-rumah-hingga-400-meter-bebas.html">Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/meterai-tempel-tahun-2009.html">Meterai Tempel Tahun 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/pajak-vs-zakat.html">Pajak vs Zakat</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/aplikasi-spt-masa-pph-final-pasal-4-2.html">Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/prosedur-pergantian-npwp.html">Prosedur Penggantian NPWP</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/penghitungan-pph-bagi-dokter-2.html">Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/format-baru-spt-masa-pph-pasal-42-15-22.html">Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/penghitungan-pph-bagi-dokter-1.html">Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/e-book-pph-pasal-21-edisi-2009-sudah.html"> E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit</a><br /><br /></span></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6998710109044345359.post-57647937075566382882009-11-11T08:56:00.002+07:002009-11-11T09:32:22.435+07:00FORM SSPBB, SSP PBB DAN SSB TERBARU 2009<a href="http://www.box.net/shared/l3ljvhlo77" target="_blank" title="Download Formulir"><img src="http://i34.tinypic.com/2nu4gi.jpg"></a><br /><div align="justify"><span style="font-family:arial;">Pada tanggal 22 Oktober 2009 Dirjen Pajak kembali mengeluarkan Peraturan baru yaitu PER-59/PJ/2009 tentang Surat Setoran Pajak Bumi Bangunan </span><span style="font-family:arial;"><strong>(SSPBB)</strong></span><span style="font-family:arial;">, Surat Setoran Pajak Pajak Bumi Bangunan </span><span style="font-family:arial;"><strong>(SSP PBB)</strong></span><span style="font-family:arial;"> dan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan </span><span style="font-family:arial;"><strong>(SSB)</strong></span><span style="font-family:arial;">.<br /><br /></span><span style="font-family:arial;"><strong><span style="color:#ffcc00;">Berdasarkan Pasal 1 dikatakan bahwa, yang dimaksud :</span></strong></span><span style="font-family:arial;"><br /></span><span style="font-family:arial;"><strong>SSPBB</strong></span><span style="font-family:arial;"> adalah : Surat setoran atas pembayaran/penyetoran PBB sektor pedesaan, perkotaan, dari tempat pembayaran ke Bank persepsi atau Pos persepsi.<br /><br /></span><span style="font-family:arial;"><strong>SSP PBB</strong></span><span style="font-family:arial;"> adalah : Surat setoran atas pembayaran/penyetoran PBB sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan, dari wajib pajak ke Bank persepsi atau Pos persepsi.<br /><br /></span><span style="font-family:arial;"><strong>SSB</strong></span><span style="font-family:arial;"> adalah : Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Bank persepsi atau Pos persepsi dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hal atas tanah dan/atau bangunan.<br /><br /></span><span style="font-family:arial;"><strong><span style="color:#ffcc00;">Sedangkan menurut pasal 3 dikatakan bahwa :</span></strong></span><br /><br /><span class="fullpost"><br /><span style="font-family:arial;"><br />1. Bank/Pos dapat mengadakan sendiri formulir SSPBB dengan bentuk dan isi sesuai peraturan yang ada.<br /><br />2. Wajib pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP PBB dengan bentuk dan isi sesuai peraturan yang ada.<br /><br />3. Wajib pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSB dengan bentuk dan isi sesuai peraturan yang ada.<br /><br />Satu formulir SSPBB, SSP PBB atau SSB hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu tahun pajak / Surat Ketetapan Pajak / Surat Tagihan pajak dengan menggunakan satu kode akun pajak.<br /><br />Untuk diketahui bahwa peraturan ini mulai diberlakukan </span><span style="font-family:arial;"><strong>1 (satu)</strong></span><span style="font-family:arial;"> bulan sejak tanggal ditetapkan.<br /><br />Untuk mendownload PER-59/PJ/2009 klik <a href="http://www.box.net/shared/okqsjh9fh0" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">DISINI</span></a>.<br /><br />Untuk mendownload Formulir SSPBB, SSP PBB, SSB klik <a href="http://www.box.net/shared/l3ljvhlo77" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">DISINI</span></a>.<br /><br /></span></span><span class="fullpost"> <br /><br /><span><span style="font-weight:bold;">Artikel terkait : </span></span><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/11/aplikasi-spt-masa-pph-4-2-jasa.html">Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/pph-atas-dividen.html">PPh Atas Dividen</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/pajak-atas-jasa-notaris.html">Pajak Atas Jasa Notaris</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/sumbangan-gempa-jadi-pengurang-pph.html">Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/form-spt-masa-pph-pasal-4-2-berubah.html">Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/restitusi-pajak-dulu-periksa-belakangan.html">Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/bangun-rumah-hingga-400-meter-bebas.html">Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/meterai-tempel-tahun-2009.html">Meterai Tempel Tahun 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/pajak-vs-zakat.html">Pajak vs Zakat</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/aplikasi-spt-masa-pph-final-pasal-4-2.html">Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/prosedur-pergantian-npwp.html">Prosedur Penggantian NPWP</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/penghitungan-pph-bagi-dokter-2.html">Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/format-baru-spt-masa-pph-pasal-42-15-22.html">Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/penghitungan-pph-bagi-dokter-1.html">Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/e-book-pph-pasal-21-edisi-2009-sudah.html"> E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/pph-pasal-21-atas-penghasilan-teratur.html"> PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/biaya-promosi-penjualan-sebagai-biaya.html"> Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/rumah-luas-350-m2-dikenakan-ppnbm.html"> Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/aplikasi-ssp-multi-fungtion-g30.html"> Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/aplikasi-spt-masa-21-g31-dengan-ssp.html"> Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/e-book-perpajakan-edisi-2009-sudah.html"> E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/06/formulir-surat-setoran-pajak-ssp.html"> Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/06/aplikasi-spt-masa-21-g31-versi-terbaru.html"> Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010</a><br /><br /></span></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6998710109044345359.post-16029694632826366712009-11-06T20:05:00.002+07:002009-11-06T20:43:03.109+07:00Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi<a href="http://dc143.4shared.com/download/147205988/31b6ecab/PPH_PASAL_4__2__-_V3_-_TRIAL_R.rar?tsid=20091106-010632-47ed535f" target="_blank" title="Download Trial Versi 3"><img src="http://i35.tinypic.com/2v8k491.jpg"></a><br /><div align="justify"><span style="font-family:arial;">Menindaklanjuti Peraturan Dirjen Pajak Nomor : </span><span style="font-family:arial;"><strong>PER-53/PJ/2009</strong> sebagai pengganti PER-43/PJ/2009</span><span style="font-family:arial;">, yang salah satunya mewajibkan wajib pajak mulai masa Nopember 2009 harus menggunakan format terbaru dalam laporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), maka kami dari manajemen </span><span style="font-family:arial;"><strong><span style="color:#3366ff;">PAJAK KITA</span></strong></span><span style="font-family:arial;"> kembali telah menerbitkan Program Aplikasi SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) </span><span style="font-family:arial;"><strong><span style="color:#ffcc00;">Versi 3</span></strong></span><span style="font-family:arial;"> (mengakomodasi 3 (tiga) macam transaksi yaitu : Jasa Konstruksi (Perencana, Pelaksana, Pengawas), Persewaan Tanah/Bangunan dan Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan, sesuai dgn format formulir terbaru 2009 PER-53/PJ/2009)</span><br /><br /><span style="font-family:arial;"><strong><span style="color:#ffcc00;">Keunggulan Program :</span></strong></span><span style="font-family:arial;"><br />1. Sesuai UU 36/2008 dan PER-53/PJ/2009 pengganti PER-43/PJ/2009.<br />2. Aplikasi format excel dengan sistem database yang mampu menampung setiap bulannya 20 transaksi Jasa Konstruksi, 15 transaksi Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan, dan 40 transaksi Persewaan Tanah/Bangunan.<br />3. Mengakomodasi transaksi Jasa Konstruksi bagi Pengguna Jasa maupun Penyedia Jasa.<br />4. Output formulir SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), Bukti Potong, Daftar Bukti Potong dan SSP.<br /><br /></span><span style="font-family:arial;"><strong>Untuk Download :</strong></span><span style="font-family:arial;"><br />Trial Versi 3 klik <a href="http://dc143.4shared.com/download/147205988/31b6ecab/PPH_PASAL_4__2__-_V3_-_TRIAL_R.rar?tsid=20091106-010632-47ed535f" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">DISINI</span></a>.<br /><br />Untuk info/tatacara pemesanan klik <a href="http://produk-pajak.blogspot.com/2009/05/aplikasi-spt-masa-faktur-pajak-standar.html" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">DISINI</span></a>.<br /><br /><span class="fullpost"><br /></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><strong><span style="color:#ffcc00;">Produk Aplikasi Pajak Lainnya :</span></strong></span></span><span class="fullpost"><br />1. Aplikasi SPT Masa PPh Pasal 4 (2) -V.1 (2009) - <a href="http://dc165.4shared.com/download/137469278/a371bf99/PPH_PASAL_4__2__-_V1_-TRIAL_R.rar?tsid=20091004-070652-729d2b59" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />1. Aplikasi SPT Masa PPh Pasal 4 (2) -V.2 (2009) - <a href="http://dc165.4shared.com/download/137470311/cd5dacb6/PPH_PASAL_4__2__-_V2_-TRIAL_R.rar?tsid=20091004-071516-f69622be" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />3. Aplikasi SSP Multi Fungtion (2009) - <a href="http://dc151.4shared.com/download/116494308/799a00ac/SSP-MULTI_FUNGTION-_G30_-TRIAL.rar?tsid=20090707-072825-eccaa2fd" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />4. Aplikasi SPT Masa 21 (2009) - <a href="http://dc131.4shared.com/download/115550214/d8d3a49f/PPH_21_MASA-_G31__-_TRIAL.rar?tsid=20090702-113443-96a4c238" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />5. Aplikasi SPT Masa 25 (2009) - <a href="http://dc145.4shared.com/download/123064764/e409be5e/SSP-PPH_25-_G30_-TRIAL.rar?tsid=20090805-080128-982e997b" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />6. Aplikasi SSP PPN/PPnBM (2009) - <a href="http://dc93.4shared.com/download/123494260/fc6e6d6b/SSP-PPN-PPnBM-_G30_-TRIAL.rar?tsid=20090807-055120-d1aa0552" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />7. Aplikasi Faktur Pajak Standar (2009) - <a href="http://dc118.4shared.com/download/126937583/48088cec/FAKTUR_PAJAK_STANDAR-_G33_-TRIAL.rar?tsid=20090822-164940-8c03a8a3" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />8. E-Book PPH Pasal 21 Edisi 2009 - <a href="http://dc143.4shared.com/download/120868810/30148cf5/PPH_PASAL_21_-__EDISI_2009_-TRIAL.pdf?tsid=20090726-201637-e9f398fe" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />9. E-Book Akuntansi Pajak Edisi 2009 - <a href="http://dc151.4shared.com/download/106596041/cb93d8e5/AKUNTANSI_PAJAK-_EDISI_2009_-Trial.pdf?tsid=20090520-081042-3113f535" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />10. E-Book Perpajakan Lengkap Edisi 2009 - <a href="http://dc152.4shared.com/download/115425317/eba6095/PERPAJAKAN-_EDISI_2009__-_TRIAL.rar?tsid=20090701-195502-29628881" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download Trial</span></a><br />11. Manual Book Aplikasi SPT Masa 21 - <a href="http://dc141.4shared.com/download/117691681/1235aa66/MANUAL_BOOK-PPH_21_MASA__G31_.doc?tsid=20090712-231201-e399e67f" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download</span></a><br />12. Manual Book Aplikasi Faktur Pajak - <a href="http://dc159.4shared.com/download/126943493/6d939cdd/MANUAL_BOOK-FAKTUR_PAJAK__G33_.rar?tsid=20090822-164740-21fd3779" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download</span></a><br />13. Manual Book Aplikasi SPT Masa PPh Pasal 4 (2) - <a href="http://dc161.4shared.com/download/129505845/6925f74f/MANUAL_BOOK-PPH_4__2__-_V2.rar?tsid=20090901-202620-f7b58ee2" target="_blank"> <span style= "color:#ffbb52;">Download</span></a><br /><br /><br />Untuk info/tatacara pemesanan Aplikasi Pajak klik <a href="http://produk-pajak.blogspot.com/2009/05/aplikasi-spt-masa-faktur-pajak-standar.html" target="_blank"> <span style= "color:#3366ff;">DISINI</span></a>.<br />Untuk info/tatacara pemesanan E-Book klik <a href="http://produk-pajak.blogspot.com/2009/01/e-book-perpajakan-lengkap-dan-akuntansi.html" target="_blank"> <span style= "color:#3366ff;">DISINI</span></a>.</span><span class="fullpost"><br /><br /> </span></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6998710109044345359.post-46807760140162505472009-10-23T22:29:00.003+07:002009-10-23T22:49:55.768+07:00PPh Atas Dividen<img src="http://i36.tinypic.com/2u5x211.jpg"><br /><div align="justify"><span style="font-family:arial;">Sesuai peraturan pajak terbaru menetapkan bahwa mulai 01 Januari 2009 dimana atas pendapatan dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan PPh 10% Final.<br /><br />Dari hal tersebut diatas muncul pertanyaan, Apakah pembagian deviden atas hasil usaha pada tahun 2008 yang dibagikan pada tahun 2009 mengikuti peraturan baru atau masih mengikuti peraturan yang lama? Mengingat dividen tersebut adalah hasil usaha dari tahun 2008.<br /><br />Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2009) diatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;<br /><br /><span class="fullpost"><br />Lebih lanjut, Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang PPh tersebut juga mengatur bahwa tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final<br /><br />Dengan demikian, mengingat pembagian dividen tersebut dilakukan di tahun 2009 maka atas pembagian dividen kepada orang pribadi merupakan objek Pajak Penghasilan Final pasal 4 ayat (2) dengan tarif sebesar 10%.<br /><br />Sehubungan dengan kewajiban pajak ini, kami dari manajemen <span style="font-weight:bold;">PAJAK KITA</span> juga telah menerbitkan Aplikasi SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) dalam 2 (dua) versi, yaitu :<br /><br /><span style="font-weight:bold;">1. APLIKASI SPT MASA PPH PASAL 4 (2)-V.1 (2009)</span><br />Program Aplikasi yang khusus mengakomodasi transaksi atas Dividen yang diterima WP Orang Pribadi dalam negeri, dgn output SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) lengkap dengan Bukti Potong, Daftar Bukti Potong dan SSP (sesuai dgn format formulir terbaru 2009 PER-53/PJ/2009 pengganti PER-43/PJ/2009). Download Trial klik <a href="http://dc165.4shared.com/download/137469278/a371bf99/PPH_PASAL_4__2__-_V1_-TRIAL_R.rar?tsid=20091004-070652-729d2b59" target="_blank"> <span style= "color:#3366ff;">DISINI</span></a>.<br /><br /><span style="font-weight:bold;">2. APLIKASI SPT MASA PPH PASAL 4 (2)-V.2 (2009)</span><br />Program Aplikasi SPT Masa PPh 4(2) versi 2 ini mengakomodasi 3 (tiga) macam transaksi yaitu : Persewaan Tanah/Bangunan, Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan dan Dividen yang diterima WP Orang Pribadi dalam negeri, dgn output SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) lengkap dengan Bukti Potong, Daftar Bukti Potong dan SSP (sesuai dgn format formulir terbaru 2009 PER-53/PJ/2009 pengganti PER-43/PJ/2009). Download Trial klik <a href="http://dc165.4shared.com/download/137470311/cd5dacb6/PPH_PASAL_4__2__-_V2_-TRIAL_R.rar?tsid=20091004-071516-f69622be" target="_blank"> <span style= "color:#3366ff;">DISINI</span></a>.<br /><br /></span></span><span class="fullpost"> <br /><br /><span><span style="font-weight:bold;">Artikel terkait : </span></span><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/pajak-atas-jasa-notaris.html">Pajak Atas Jasa Notaris</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/sumbangan-gempa-jadi-pengurang-pph.html">Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/form-spt-masa-pph-pasal-4-2-berubah.html">Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/restitusi-pajak-dulu-periksa-belakangan.html">Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/bangun-rumah-hingga-400-meter-bebas.html">Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/meterai-tempel-tahun-2009.html">Meterai Tempel Tahun 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/pajak-vs-zakat.html">Pajak vs Zakat</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/aplikasi-spt-masa-pph-final-pasal-4-2.html">Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/prosedur-pergantian-npwp.html">Prosedur Penggantian NPWP</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/penghitungan-pph-bagi-dokter-2.html">Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/format-baru-spt-masa-pph-pasal-42-15-22.html">Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/penghitungan-pph-bagi-dokter-1.html">Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/e-book-pph-pasal-21-edisi-2009-sudah.html"> E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/pph-pasal-21-atas-penghasilan-teratur.html"> PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/biaya-promosi-penjualan-sebagai-biaya.html"> Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/rumah-luas-350-m2-dikenakan-ppnbm.html"> Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/aplikasi-ssp-multi-fungtion-g30.html"> Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/aplikasi-spt-masa-21-g31-dengan-ssp.html"> Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/e-book-perpajakan-edisi-2009-sudah.html"> E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/06/formulir-surat-setoran-pajak-ssp.html"> Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/06/aplikasi-spt-masa-21-g31-versi-terbaru.html"> Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/06/formulir-spt-masa-pph-2126-2009-telah.html"> Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/06/kewajiban-pajak-real-estate-2009.html"> Kewajiban Pajak Real Estate - 2009</a><br /><br /></span></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6998710109044345359.post-16495930948874714332009-10-12T20:28:00.003+07:002009-10-12T21:03:06.377+07:00Pajak Atas Jasa Notaris<img src="http://i35.tinypic.com/vonyvm.jpg"><br /><div align="justify"><span style="font-family:arial;">Apakah jasa notaris atas jasanya membuat perjanjian / akta harus dilakukan potongan pajak penghasilan (PPh)? Pertanyaan seperti itu seringkali disampaikan pada manajemen Pajak Kita. Untuk itu pada kesempatan ini kami akan sedikit mengulas tentang perlakuan PPh atas notaris yang melakukan jasanya selaku pribadi yang seringkali memakai nama Kantor Notaris.<br /><br />Berdasarkan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (<a href="http://dc148.4shared.com/download/108487369/eb876a21/PER-31-2009-_PEDOMAN_TEKNIS_PEMOTONGAN_PPH_21_.doc?tsid=20090529-010259-af79f60" target="_blank"><span style= "color:#3366ff;">PER-31/PJ/2009</span></a>), maka untuk Notaris (Tenaga Ahli) yang memberikan jasa selaku pribadi, akan dikenakan potongan pajak penghasilan dengan formulasi penghitungan sbb :<br /><br /></span><span style="font-family:arial;"><strong><span style="color:#ffcc00;">Tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan x 50% x Penghasilan Bruto</span></strong></span><span style="font-family:arial;"><br /><br />Di mana penghasilan bruto yang diterima notaris </span><span style="font-family:arial;"><strong>bersifat akumulatif </strong></span><span style="font-family:arial;">selama setahun.<br /><br />Adapun yang dimaksud dengan Tarif Pasal 17 berdasar Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk wajib pajak perseorangan adalah tarif progresif / bertingkat sesuai dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang harus dipotong dari Notaris. Lapisan penghasilan kena pajak dan tarifnya untuk wajib pajak perseorangan adalah sebagai berikut :<br /><br /><span class="fullpost"><br /></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><strong>Penghasilan Kena Pajak </strong> </span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost">:<br />s/d 50 Juta Tarif 5%<br />>Rp 50 Juta s/d Rp 250 Juta Tarif 15%<br />>Rp 250 Juta s/d Rp 500 Juta Tarif 25%<br />>500 Juta Tarif 30%<br /><br /></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><strong>Contoh :</strong></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><br />Seorang Notaris pada bulan Agustus 2009 menerima fee sebesar Rp100.000.000 dari PT. ABC sebagai imbalan pemberian jasa yang dilakukannya, dan selanjutnya pada bulan Oktober 2009 menerima pelunasan sisa fee sebesar Rp50.000.000.<br /><br />Pada pembayaran pertama (Rp100 juta) kepada notaris di bulan Agustus 2009 dipotong pajak penghasilan sbb :<br /><br /></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><strong><span style="color:#ffcc00;">Rp100 juta x 50% x 5% = Rp 2,5 juta.</span></strong></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><br /><br />Sedangkan pada pembayaran kedua (Rp50 juta) di bulan Oktober 2009 dipotong pajak penghasilan sbb :<br /><br /></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><strong><span style="color:#ffcc00;">Rp50 juta x 50% x 15% = Rp3,75 juta.</span></strong></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><br /><br />Secara rinci penghitungan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :<br /><br /></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><strong>Bulan Agustus 2009 :</strong></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><br />Penghasilan Bruto = 100.000.000<br />Dasar Pemotongan = (50% x 100.000.000) = 50.000.000<br />Dasar Pemotongan Akumulatif = 50.000.000<br />PPh 21 terutang = 5% x 50.000.000 = </span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><strong><span style="color:#ff9966;">2.500.000</span></strong></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><br /><br /></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><strong>Bulan Oktober 2009 :</strong></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><br />Penghasilan Bruto = 50.000.000<br />Dasar Pemotongan = (50% x 50.000.000) = 25.000.000<br />Dasar Pemotongan Akumulatif = (50.000.000 + 25.000.000) = 75.000.000<br />PPh 21 terutang = 15% x 25.000.000 = </span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><strong><span style="color:#ff9966;">3.750.000</span></strong></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><br /><br />Jadi kalau ditotal jumlah PPh pasal 21 terutang atas nilai transaksi sebesar Rp150.000.000 adalah = Rp2.500.000 + Rp3.750.000 = </span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><strong><span style="color:#ff9900;">Rp6.250.000</span></strong></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><br /><br />Perlu diketahui juga bahwa bila tenaga ahli di atas tidak mempunyai NPWP, maka pengguna jasa berkewajiban untuk memotong pajak penghasilan dengan tarif 20% lebih tinggi dari pajak yang seharusnya dipotong.<br /><br />Jika pemberi jasa dari persekutuan tenaga ahli (berbentuk badan usaha), maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PMK-244-2008.pdf" target="_blank"><span style= "color:#3366ff;">244/PMK.03/2008</span></a> perusahaan menerima/pengguna jasa wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) atas jasa lain sebesar 2% dari nilai bruto kontrak.<br /><br />Penghitungan seperti contoh diatas juga berlaku untuk semua kategori tenaga ahli lainnya seperti: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. Dan kewajiban untuk memotong pajak penghasilan atas tenaga ahli diatas wajib dilakukan oleh perusahaan pengguna/penerima jasa secara konsisten sesuai dengan ketentuan tersebut diatas.<br /><br />Bila perusahaan pengguna/penerima jasa tidak melakukan memotong pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli tersebut diatas, maka perusahaan pengguna/penerima jasa akan dikenakan sanksi berupa menanggung besarnya pajak yang kurang/harus dipotong tersebut ditambah dengan sanksi berupa bunga 2% per-bulan dari pokok kekurangan pajak yang masih harus dibayar, maksimal 24 bulan.<br /></span></span><span class="fullpost"> <br /><br /><span><span style="font-weight:bold;">Artikel terkait : </span></span><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/sumbangan-gempa-jadi-pengurang-pph.html">Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/form-spt-masa-pph-pasal-4-2-berubah.html">Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/restitusi-pajak-dulu-periksa-belakangan.html">Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/bangun-rumah-hingga-400-meter-bebas.html">Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/meterai-tempel-tahun-2009.html">Meterai Tempel Tahun 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/pajak-vs-zakat.html">Pajak vs Zakat</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/aplikasi-spt-masa-pph-final-pasal-4-2.html">Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/prosedur-pergantian-npwp.html">Prosedur Penggantian NPWP</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/penghitungan-pph-bagi-dokter-2.html">Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/format-baru-spt-masa-pph-pasal-42-15-22.html">Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/penghitungan-pph-bagi-dokter-1.html">Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/e-book-pph-pasal-21-edisi-2009-sudah.html"> E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/pph-pasal-21-atas-penghasilan-teratur.html"> PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/biaya-promosi-penjualan-sebagai-biaya.html"> Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/rumah-luas-350-m2-dikenakan-ppnbm.html"> Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/aplikasi-ssp-multi-fungtion-g30.html"> Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/aplikasi-spt-masa-21-g31-dengan-ssp.html"> Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/e-book-perpajakan-edisi-2009-sudah.html"> E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/06/formulir-surat-setoran-pajak-ssp.html"> Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/06/aplikasi-spt-masa-21-g31-versi-terbaru.html"> Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010</a><br /><br /></span></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-6998710109044345359.post-2594260997066895822009-10-06T21:50:00.003+07:002009-10-06T22:07:38.505+07:00Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh<img src="http://i34.tinypic.com/25iad5u.jpg"><br /><div align="justify"><span style="font-family:arial;">Sumbangan atau bantuan yang diberikan kepada korban bencana alam di berbagai wilayah Indonesia dan yang terakhir terjadi di Sumatra Barat, Jambi, dan sekitarnya, dapat dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan Pajak penghasilan (PPh). <br /><br />Kebijakan tersebut merupakan insentif bagi masyarakat terutama pelaku usaha agar terdorong untuk memberikan sumbangan atau bantuan kepada para korban bencana.<br /><br />PPh atas sumbangan yang telah diberikan oleh penyumbang akan ditanggung oleh pemerintah.<br /><br />"Dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat untuk meringankan beban para korban, pemerintah memberikan suatu kebijakan berupa pengakuan sumbangan sebagai biaya dalam menghitung PPh,"<br /><br />Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat langsung menghubungi call centre Ditjen Pajak di nomor telepon 500200.<br /><br /><br /><span class="fullpost"><br />Sementara itu Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak menjelaskan ketentuan dan tata cara pemberian sumbangan untuk sementara waktu mengikuti ketentuan PMK lama, sambil menunggu payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).<br /><br />"Secara prinsip semuanya syarat, ketentuan, dan tata cara pelaksanaan sama dengan PMK-PMK yang mengatur tentang sumbangan dapat dijadikan sebagai pengurang penghitungan PPh. Hanya masalah tempat dan waktunya saja nanti yang berbeda," jelasnya.<br /><br />Dia menuturkan PMK yang saat ini dalam proses pembuatan tersebut nantinya berlaku surut sejak tanggal terjadinya bencana. "Kelihatannya fasilitas ini akan berlaku sampai dengan akhir tahun mengingat besarnya dampak bencana yang ditimbulkan."<br /><br />Tidak hanya bencana yang terjadi di wilayah Sumatra, lanjutnya, pemberian insentif juga akan berlaku atas sumbangan yang diberikan kepada korban bencana gempa bumi yang terjadi di Jawa Barat beberapa bulan lalu. "Berapa besar potential loss-nya itu tergantung seberapa besar sumbangan yang diberikan."<br /><br /></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><strong><span style="color:#ffcc33;">Berdasarkan ketentuan dalam PMK-PMK lama itu, sumbangan yang dapat diperhitungkan sebagai biaya apabila :</span></strong></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><br /><br />1. Sumbangan dalam bentuk uang dan barang (sebesar nilai buku fiskal barang).<br /><br />2. Sumbangan dibiayakan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan tahunan PPh tahun pajak.<br /><br />3. Pembebanan biaya sumbangan harus dicatatkan sebagai sumbangan di tempat terjadi bencana.<br /><br />4. Sumbangan harus disalurkan oleh instansi pemerintah antara lain Kantor Wapres, Kantor Menko Kesra, Depsos, Depkes, dan Depkeu, serta pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya, termasuk Palang Merah Indonesia, media massa cetak dan elektronik, dan organisasi sosial dan/atau keagamaan.<br /><br />5. Ada bukti sah dan dapat diuji kebenarannya.<br /><br />6. Instansi pemerintah atau pihak lain harus mendaftarkan diri sebagai penampung, penyalur, dan/atau pengelola sumbangan kepada Kantor Pusat Ditjen Pajak.<br /><br />7. Pengguna fasilitas ini WP badan yang penghasilannya tidak dikenakan PPh final dan WP orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas.<br /><br />8. Penampung, penyalur, dan/atau pengelola sumbangan wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan/atau penyalurannya kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk setiap kuartal, jika tidak akan dilakukan pemeriksaan.<br /><br /></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><span style="font-size:85%;">Bisnis Indonesia</span></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><br /><br /></span></span><span class="fullpost"> <br /><br /><span><span style="font-weight:bold;">Artikel terkait : </span></span><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/form-spt-masa-pph-pasal-4-2-berubah.html">Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/restitusi-pajak-dulu-periksa-belakangan.html">Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/bangun-rumah-hingga-400-meter-bebas.html">Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/meterai-tempel-tahun-2009.html">Meterai Tempel Tahun 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/pajak-vs-zakat.html">Pajak vs Zakat</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/aplikasi-spt-masa-pph-final-pasal-4-2.html">Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/prosedur-pergantian-npwp.html">Prosedur Penggantian NPWP</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/penghitungan-pph-bagi-dokter-2.html">Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/format-baru-spt-masa-pph-pasal-42-15-22.html">Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/penghitungan-pph-bagi-dokter-1.html">Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/e-book-pph-pasal-21-edisi-2009-sudah.html"> E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/pph-pasal-21-atas-penghasilan-teratur.html"> PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/biaya-promosi-penjualan-sebagai-biaya.html"> Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/rumah-luas-350-m2-dikenakan-ppnbm.html"> Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/aplikasi-ssp-multi-fungtion-g30.html"> Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/aplikasi-spt-masa-21-g31-dengan-ssp.html"> Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/e-book-perpajakan-edisi-2009-sudah.html"> E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/06/formulir-surat-setoran-pajak-ssp.html"> Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/06/aplikasi-spt-masa-21-g31-versi-terbaru.html"> Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/06/formulir-spt-masa-pph-2126-2009-telah.html"> Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/06/kewajiban-pajak-real-estate-2009.html"> Kewajiban Pajak Real Estate - 2009</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/05/pedoman-teknis-pemotongan-pph-2126.html"> Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/05/fenomena-lebah-sunset-mulai-menyengat.html"> Fenomena Lebah Sunset Mulai Menyengat</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/05/tarif-pph-pasal-23-jasa-2009.html"> Tarif PPh Pasal 23 Jasa 2009</a><br /><br /></span></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6998710109044345359.post-28008353530884704412009-10-04T09:33:00.002+07:002009-10-04T10:30:35.993+07:00Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi<img src="http://i38.tinypic.com/2ch2tty.jpg"><br /><div align="justify"><span style="font-family:arial;">Bukan hal yang baru jika pemerintah (Dirjen Pajak) melakukan perubahan peraturan dengan tujuan peningkatan pelayanan dan kepastian hukum dalam setiap pemenuhan kewajiban pajak.<br /><br />Namun perubahan kali ini terkesan adanya keceroboh dan asal terbit atas peraturan terdahulu, karena peraturan yang sebelumnya hanya berusia sekitar sebulan. Hal ini terjadi pada Peraturan Dirjen Pajak No. </span><span style="font-family:arial;"><strong><span style="color:#ffcc33;">PER-43/PJ/2009</span></strong></span><span style="font-family:arial;"> digantikan dengan </span><span style="font-family:arial;"><strong><span style="color:#ffcc33;">PER-53/PJ/2009</span></strong></span><span style="font-family:arial;"> Tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Final Pasal 4(2), pasal 15, 22,23/26.<br /><br />Dimana kalau kita cermati dalam PER-53/PJ/2009 yang terbit tanggal 30 September 2009 dan mulai berlaku 01 Nopember 2009 ini adanya berubahan Kode Jenis Setoran (KJS) pada beberapa transaksi dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2).<br /><br /></span><span style="font-family:arial;"><strong>Berubahan tersebut terjadi pada :</strong></span><span style="font-family:arial;"><br />Poin 2 huruf a Saham Pendiri, awalnya KAP/KJS : 411128/406 berubah menjadi 411128/407.<br /><br />Poin 3 Bunga/Diskonto Obligasi dan Surat Berharga Negara, awalnya KAP/KJS : 411128/406 berubah menjadi 411128/401.<br /><br />Dengan adanya perubahan atas peraturan yang berkesan ceroboh ini semoga tidak disusul dengan berubahan sejenis yang tentu saja menjadikan masyarakat/wajib pajak bimbang dan ragu setiap terbitnya peraturan baru.<br /><br />Untuk mendowload Peraturan dan form SPT terbaru ini silahkan klik alamat link dibawah ini :<br /><br /><span class="fullpost"><br />1. <a href="http://dc141.4shared.com/download/137295639/a9cc29a3/PER-53-2009-_Bentuk_SPT_Masa_4_2_222315_.pdf?tsid=20091003-114631-ffbb57ef" target="_blank"> <span style= "color:#3366ff;">PER-53/PJ/2009</span></a><br />2. <a href="http://dc168.4shared.com/download/137317357/4fc03126/Form_SPT_Pasal_4_ayat_2-PER-53-2009.rar?tsid=20091003-134151-595eccc9" target="_blank"> <span style= "color:#3366ff;">Form SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2)</span></a><br />3. <a href="http://dc168.4shared.com/download/137318645/e67db3f6/Form_SPT_Pasal_15_PER-53-2009.rar?tsid=20091003-134420-782b5cce" target="_blank"> <span style= "color:#3366ff;">Form SPT Masa PPh Pasal 15</span></a><br />4. <a href="http://dc168.4shared.com/download/137319803/d95099a8/Form_SPT_Pasal_22_PER-53-2009.rar?tsid=20091003-135124-14a6cc1e" target="_blank"> <span style= "color:#3366ff;">Form SPT Masa PPh Pasal 22</span></a><br />5. <a href="http://dc168.4shared.com/download/137321672/699c40cc/Form_SPT_Pasal_23_26_PER-53-2009.rar?tsid=20091003-135546-a5710902" target="_blank"> <span style= "color:#3366ff;">Form SPT Masa PPh Pasal 23/26</span></a><br /><br />Saran kami untuk menyikapi kasus-kasus seperti ini bagi masyarakat/wajib pajak senantiasa ekstra hati-hati dan selalu melakukan update peraturan setiap hari agar tidak menjadi bom waktu dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak.<br /></span></span><span class="fullpost"> <br /><br /><span><span style="font-weight:bold;">Artikel terkait : </span></span><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/10/restitusi-pajak-dulu-periksa-belakangan.html">Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/bangun-rumah-hingga-400-meter-bebas.html">Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/meterai-tempel-tahun-2009.html">Meterai Tempel Tahun 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/pajak-vs-zakat.html">Pajak vs Zakat</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/aplikasi-spt-masa-pph-final-pasal-4-2.html">Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/prosedur-pergantian-npwp.html">Prosedur Penggantian NPWP</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/penghitungan-pph-bagi-dokter-2.html">Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/format-baru-spt-masa-pph-pasal-42-15-22.html">Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/penghitungan-pph-bagi-dokter-1.html">Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/e-book-pph-pasal-21-edisi-2009-sudah.html"> E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/pph-pasal-21-atas-penghasilan-teratur.html"> PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/biaya-promosi-penjualan-sebagai-biaya.html"> Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/rumah-luas-350-m2-dikenakan-ppnbm.html"> Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/aplikasi-ssp-multi-fungtion-g30.html"> Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/aplikasi-spt-masa-21-g31-dengan-ssp.html"> Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/e-book-perpajakan-edisi-2009-sudah.html"> E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/06/formulir-surat-setoran-pajak-ssp.html"> Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/06/aplikasi-spt-masa-21-g31-versi-terbaru.html"> Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/06/formulir-spt-masa-pph-2126-2009-telah.html"> Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/06/kewajiban-pajak-real-estate-2009.html"> Kewajiban Pajak Real Estate - 2009</a><br /><br /></span></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-6998710109044345359.post-26040560102749311972009-10-02T08:38:00.002+07:002009-10-02T08:46:08.046+07:00Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan<img src="http://i33.tinypic.com/24605ll.jpg"><br /><div align="justify"><span style="font-family:arial;">Kembali ada kabar menyenangkan bagi wajib pajak badan atau perusahaan. Mulai tahun depan (2010), Pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sewaktu memproses pengembalian kelebihan pembayaran alias Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).<br /><br />Aturan main yang sudah disepakati Pemerintah dan DPR tersebut termaktub dalam Rancangan Undang-Undang tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Jadi, "Nanti restitusi akan kami kasih dulu sedang periksaannya belakangan," kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo.<br /><br />Dirjen Pajak mengingatkan, tidak semua perusahaan berhak mendapat fasilitas restitusi itu. Hanya, perusahaan yang punya track record atau catatan pembayaran pajak yang bagus dan tertib saja yang boleh menikmati pengembalian PPN lebih dulu tersebut.<br /><br /><span class="fullpost"><br />Nah, kalau dalam proses pemeriksaan ternyata restitusi yang diberikan Pemerintah kelebihan, maka perusahaan tersebut wajib mengembalikan kelebihan itu ke negara.<br /><br />Ketua Panitia Khusus DPR tentang RUU PPN dan PPnBM mengatakan, detail ketentuan mengenai restitusi pajak tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. "Misalnya tentang batasan omzet perusahaan yang dapat mengajukan restitusi"<br /><br />Perusahaan yang merasa administrasi perpajakannya baik sudah barang tentu bakal memanfaatkan fasilitas yang baru pertama kali ada di Indonesia tersebut<br /><br /></span></span><span style="font-family:arial;"><span class="fullpost"><span style="font-size:85%;">Kompas</span></span></span><span class="fullpost"><br /><br /><span><span style="font-weight:bold;">Artikel terkait : </span></span><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/bangun-rumah-hingga-400-meter-bebas.html">Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/meterai-tempel-tahun-2009.html">Meterai Tempel Tahun 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/pajak-vs-zakat.html">Pajak vs Zakat</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/aplikasi-spt-masa-pph-final-pasal-4-2.html">Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/prosedur-pergantian-npwp.html">Prosedur Penggantian NPWP</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/penghitungan-pph-bagi-dokter-2.html">Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/format-baru-spt-masa-pph-pasal-42-15-22.html">Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/penghitungan-pph-bagi-dokter-1.html">Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/e-book-pph-pasal-21-edisi-2009-sudah.html"> E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/pph-pasal-21-atas-penghasilan-teratur.html"> PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/biaya-promosi-penjualan-sebagai-biaya.html"> Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/rumah-luas-350-m2-dikenakan-ppnbm.html"> Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/aplikasi-ssp-multi-fungtion-g30.html"> Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/aplikasi-spt-masa-21-g31-dengan-ssp.html"> Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/e-book-perpajakan-edisi-2009-sudah.html"> E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/06/formulir-surat-setoran-pajak-ssp.html"> Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/06/aplikasi-spt-masa-21-g31-versi-terbaru.html"> Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/06/formulir-spt-masa-pph-2126-2009-telah.html"> Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/06/kewajiban-pajak-real-estate-2009.html"> Kewajiban Pajak Real Estate - 2009</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/05/pedoman-teknis-pemotongan-pph-2126.html"> Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/05/fenomena-lebah-sunset-mulai-menyengat.html"> Fenomena Lebah Sunset Mulai Menyengat</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/05/tarif-pph-pasal-23-jasa-2009.html"> Tarif PPh Pasal 23 Jasa 2009</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/05/fasilitas-pengurangan-tarif-50-pph.html"> Fasilitas Pengurangan Tarif 50% PPH Badan 2009</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/05/kumpulan-artikel-tanya-jawab-pajak.html"> Kumpulan Artikel Tanya Jawab Pajak</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/04/ketentuan-baru-pph-pengalihan-hak-atas.html"> Ketentuan Baru PPH Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan</a><br /><br /> </span></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6998710109044345359.post-26382984628623011882009-09-27T20:57:00.002+07:002009-09-27T21:03:35.721+07:00Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak<img src="http://i42.tinypic.com/ojml2a.jpg"><br /><div align="justify"><span style="font-family:arial;">Ini kabar baik bagi orang yang berencana membangun rumah atau tempat usaha sendiri dengan luas bangunan di bawah </span><span style="font-family:arial;"><strong>400 meter2</strong></span><span style="font-family:arial;"> pada tahun depan nanti. Karena anda tak perlu lagi membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lagi. Aturan baru tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Sebelumnya, pembebasan PPN hanya berlaku untuk rumah dan tempat usaha yang dibangun sendiri seluas maksimal 200 m2.<br /><br />Ketua Panitia Khusus DPR tentang RUU PPN dan PPnBM menyatakan, ketentuan mengenai pembebasan pajak itu bakal diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan. "Hanya luas rumah saja yang dibatasi, nilainya tidak"<br /><br />Dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak juga menegaskan pungutan PPN hanya untuk pembangunan rumah atau tempat usaha dengan luas di atas 400 m2.<br /><br /><span class="fullpost"><br />Dalam aturan sebelumnya, rumah atau tempat usaha yang dibangun sendiri dengan luas di bawah 200 m2 bebas pungutan PPN sebesar 10% dari nilai dasar pengenaan pajak. Nilai dasar pengenaan pajak adalah 40% dari total biaya pembangunan.<br /><br />Sebagai ilustrasi, kalau ongkos membangun sebesar Rp 100 juta, maka nilai dasar pengenaan pajaknya sebesar Rp 40 juta. Berarti PPN yang harus anda keluarkan sebesar Rp 4 juta.<br /><br />Kalau rancangan baru ini sudah berlaku, anda tak perlu membayar PPN lagi asalkan, rumah yang Anda bangun itu permanen dan tahan selama 20 tahun.<br /></span></span><span class="fullpost"> <br /><br /><span><span style="font-weight:bold;">Artikel terkait : </span></span><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/meterai-tempel-tahun-2009.html">Meterai Tempel Tahun 2009</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/pajak-vs-zakat.html">Pajak vs Zakat</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/aplikasi-spt-masa-pph-final-pasal-4-2.html">Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/prosedur-pergantian-npwp.html">Prosedur Penggantian NPWP</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/penghitungan-pph-bagi-dokter-2.html">Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/format-baru-spt-masa-pph-pasal-42-15-22.html">Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/penghitungan-pph-bagi-dokter-1.html">Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/e-book-pph-pasal-21-edisi-2009-sudah.html"> E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/pph-pasal-21-atas-penghasilan-teratur.html"> PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/biaya-promosi-penjualan-sebagai-biaya.html"> Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/rumah-luas-350-m2-dikenakan-ppnbm.html"> Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/aplikasi-ssp-multi-fungtion-g30.html"> Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/aplikasi-spt-masa-21-g31-dengan-ssp.html"> Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/e-book-perpajakan-edisi-2009-sudah.html"> E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/06/formulir-surat-setoran-pajak-ssp.html"> Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/06/aplikasi-spt-masa-21-g31-versi-terbaru.html"> Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/06/formulir-spt-masa-pph-2126-2009-telah.html"> Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/06/kewajiban-pajak-real-estate-2009.html"> Kewajiban Pajak Real Estate - 2009</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/05/pedoman-teknis-pemotongan-pph-2126.html"> Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/05/fenomena-lebah-sunset-mulai-menyengat.html"> Fenomena Lebah Sunset Mulai Menyengat</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/05/tarif-pph-pasal-23-jasa-2009.html"> Tarif PPh Pasal 23 Jasa 2009</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/05/fasilitas-pengurangan-tarif-50-pph.html"> Fasilitas Pengurangan Tarif 50% PPH Badan 2009</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/05/kumpulan-artikel-tanya-jawab-pajak.html"> Kumpulan Artikel Tanya Jawab Pajak</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/04/ketentuan-baru-pph-pengalihan-hak-atas.html"> Ketentuan Baru PPH Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/04/perlakuan-pajak-jasa-outsourcing.html"> Perlakuan Pajak Jasa Outsourcing</a><br /><br /></span></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6998710109044345359.post-19396862976813064382009-09-12T20:11:00.002+07:002009-09-12T20:45:50.016+07:00Meterai Tempel Tahun 2009<div style="padding:10px;border:1px solid #4c4c4c"><br /><img src="http://i25.tinypic.com/10ekimb.jpg"/><br /><div align="justify"><span style="font-family:arial;">Kembali di tahun 2009 ini pemerintah merubah desain (bentuk, ukuran dan warna) dari meterai tempel. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor : 55/PMK.03/2009 bahwa terhitung mulai tanggal 01 Juli 2009 diberlakukan Meterai tempel desain tahun 2009 sebagai alat pelunasan bea meterai yang berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia dengan nilai Rp.6.000,- dan Rp.3.000,-<br /><br />Dengan dikeluarkan Peraturan ini, maka Kertas Meterai (kertas segel) desain tahun 2002 dan Meterai tempel desain tahun 2005 (desain lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2010.<br /><br />Untuk melihat spesifikasi desain Meterai Tempel tahun 2009 klik <a href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/meterai2009.pdf" target="_blank"> <span style= "color:#3366ff;">DISINI</span></a><br /><br /><span class="fullpost"><br /></span></span><span class="fullpost"> <br /><span><span style="font-weight:bold;">Artikel terkait : </span></span><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/09/pajak-vs-zakat.html">Pajak vs Zakat</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/aplikasi-spt-masa-pph-final-pasal-4-2.html">Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/prosedur-pergantian-npwp.html">Prosedur Penggantian NPWP</a><br />- <a href="http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/penghitungan-pph-bagi-dokter-2.html">Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/format-baru-spt-masa-pph-pasal-42-15-22.html">Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/08/penghitungan-pph-bagi-dokter-1.html">Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/e-book-pph-pasal-21-edisi-2009-sudah.html"> E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/pph-pasal-21-atas-penghasilan-teratur.html"> PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/biaya-promosi-penjualan-sebagai-biaya.html"> Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/rumah-luas-350-m2-dikenakan-ppnbm.html"> Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/aplikasi-ssp-multi-fungtion-g30.html"> Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/aplikasi-spt-masa-21-g31-dengan-ssp.html"> Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/07/e-book-perpajakan-edisi-2009-sudah.html"> E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/06/formulir-surat-setoran-pajak-ssp.html"> Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/06/aplikasi-spt-masa-21-g31-versi-terbaru.html"> Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/06/formulir-spt-masa-pph-2126-2009-telah.html"> Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/06/kewajiban-pajak-real-estate-2009.html"> Kewajiban Pajak Real Estate - 2009</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/05/pedoman-teknis-pemotongan-pph-2126.html"> Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/05/fenomena-lebah-sunset-mulai-menyengat.html"> Fenomena Lebah Sunset Mulai Menyengat</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/05/tarif-pph-pasal-23-jasa-2009.html"> Tarif PPh Pasal 23 Jasa 2009</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/05/fasilitas-pengurangan-tarif-50-pph.html"> Fasilitas Pengurangan Tarif 50% PPH Badan 2009</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/05/kumpulan-artikel-tanya-jawab-pajak.html"> Kumpulan Artikel Tanya Jawab Pajak</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/04/ketentuan-baru-pph-pengalihan-hak-atas.html"> Ketentuan Baru PPH Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/04/perlakuan-pajak-jasa-outsourcing.html"> Perlakuan Pajak Jasa Outsourcing</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/04/perubahan-pph-21-ditanggung-pemerintah.html"> Perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah Usaha Tertentu</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/03/pph-21-karyawan-ber-npwp-tidak-ber-npwp.html"> PPh 21 Karyawan ber-NPWP & Tidak Ber-NPWP</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/03/pengguna-sunset-policy-bukan-fokus.html"> Pengguna Sunset Policy Bukan Fokus Audit Pajak</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/03/pph-21-ditanggung-pemerintah-untuk.html"> PPh 21 Ditanggung Pemerintah - 2009</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/03/revaluasi-aktiva-tetap-2009.html"> Revaluasi Aktiva Tetap - 2009</a><br />- <a href=" http://pajak-kita.blogspot.com/2009/02/pengisian-faktur-pajak-standar.html"> Pengisian Faktur Pajak Standar</a><br /><br /></span></div></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.com0