23.4.10

Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak – 2010






Sesuai PER-13/PJ/2010 Pengusaha Kena pajak harus menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.

Kode Faktur Pajak terdiri dari :
a. 2 (dua) digit Kode Transaksi;
b. 1 (satu) digit Kode Status;dan
c. 3 (tiga) digit Kode Cabang

Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari :
a. 2 (dua) digit Tahun Penerbitan;dan
b. 8 (delapan) digit Nomor Urut

Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak ditentukan sendiri secara berurutan, yaitu diisi dengan kode '000' untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode '001' untuk Kantor Cabang.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak cacat.


Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak dan mata uang yang digunakan. Dimana penerbitan Faktur Pajak dimulai dari Nomor Urut 00000001 pada setiap awal tahun kalender mulai bulan Januari, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 00000001 dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan.

Dalam hal sebelum bulan Januari awal tahun kalender berikutnya, Nomor Urut pada Faktur Pajak yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak telah mencapai Nomor Urut 99999999 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), maka Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Faktur Pajak yang Nomor Urut-nya dimulai lagi dari Nomor Urut 00000001.

PKP sebagaimana dimaksud diatas wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPP tempat PKP dikukuhkan, paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan Nomor Urut 00000001 digunakan kembali, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan.

Sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat menggunakan kode dan nomor seri khusus sebagai pengganti Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak. Kode dan nomor seri khusus sebagaimana dimaksud dapat berupa nomor invoice atau nomor struk yang ditentukan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. Namun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur.

PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan. Dimana Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak.

Artikel terkait :
- Tentang Faktur Pajak - 2010
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
- PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri 2010
- Aplikasi SPT Tahunan PPh OP Usaha (Form 1770)
- Daftar Nominatif Biaya Promosi Mjd lampiran Wajib SPT Th Badan
- Aplikasi SPT Tahunan Badan-1771 Terbaru 2009
- PPN Atas Jasa Maklon
- Hal Baru Dari UU PPN 42 Th 2009
- Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Terbaru 2009
- PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon
- Perbedaan SPT Tahunan 1771 Tahun 2009
- Penyampaian SPT Tahunan 2009

11 komentar:

wedhok mengatakan...

Pak/Ibu, TOlong dijlaskan juga dalam pasal 13 dinyatakan untuk set dan design tergantung PKP

Unknown mengatakan...

@Wedhok: Mungkin yg anda maksud pasal 3 PER-13/PJ/2010. Memang pada pasal 3 ayat 1 dikatakan "Bentuk dan ukuran Formulir Faktur Pajak disesuaikan dg kepentingan PKP"

Namun perlu dicermati bahwa pd ayat 2 jg dikatakan "Bentuk & ukuran yg dimaksud pd ayat 1 dibuat sebagaimana contoh lampiran 1A dan 1B pd PER-13/PJ/2010"

Atas dasar itu bahwa dalam pembuatan Faktur Pajak hendaknya mengacu pd contoh dimana harus memuat keterangan minimal seperti pd contoh.

Jadi dlm hal ini anda diperbolehkan misalnya ingin menambahkan keterangan lain/tambahan pd Faktur Pajak, asal tidak merubah format yg dicontohkan.

Demikian penjelasan kami, smoga bermanfaat. Salam

Anonim mengatakan...

Pak, saya yang awam ini mau tanya kalau Form Faktur Pajak, boleh gak kalau saya cetak di form continuos form kosong dgn format yg sesuai yaitu bentuk dan ukuran Formulir Faktur pajak, tapi keterangan di pojok atas kanan seperti Lembar ke 1 untuk...,akan sama tulisan 'Lembar ke 1' di lembar ke 2 dan 3 nya: jadi tidak ada keterangan lembar ke 2 dan ke 3 nya.

Unknown mengatakan...

@Anonim: Faktur pajak boleh saja dicetak di continuos form kosong asalkan dgn format yg sesuai peraturan.

Namun perlu diketahui bahwa faktur pajak minimal dibuat 2 lembar sesuai peruntukan masing2, dan apabila dibutuhkan lembar ke-3 harus ditulis secara jelas peruntakannya.

Jadi kesimpulannya, utk lembar ke-2 dan ke-3 HARUS ditulis peruntukannya (tidak boleh kosong)

Demikian penjelasan kami, salam.

Anonim mengatakan...

Pak,menyambung pertanyaan saya kemarin,Surat Paktur Pajak tersebut di cetak di continous form rangkap 3 dan tentunya halaman 2 dan 3 keterangannya/peruntukannya akan tercetak sama dgn halaman 1. apakah hal tersebut boleh?. atau yang dimaksud Bapak continuos formnya rangkap 1 dan di cetak berulang sesuai peruntukannya,apakah hal seperti itu juga diperbolehkan? terima kasih.

Unknown mengatakan...

@Anonim: Adalah TIDAK BOLEH jika halaman 2 dan 3 keterangan / peruntukannya tercetak sama dgn halaman 1.

Yang saya maksud adalah pada setiap lembar faktur pajak harus tertulis jelas peruntukannya, misalnya lembar 1 untuk pembeli BKP/JKP, lembar 2 untuk penjual, dan lembar 3 untuk pemungut atau lainnya.

Jadi untuk teknis cetaknya terserah PKP, yang penting masing2 lembar jelas peruntukannya seperti contoh diatas.

Anonim mengatakan...

Terima kasih pak atas informasinya, saya jadi jelas dan teknisnya tentu saya pakai continous form yg satu rangkap dan cetak berulang sesuai peruntukannya. sekali lagi terima kasih..Bravo Pajak Kita.

Valent mengatakan...

Saya mau tanya aja nih,...Apa ada kode khusus untuk Faktur Pajak bebas PPN??

Unknown mengatakan...

@Valent: Untuk PPN yang ditanggung pemerintah/dibebaskan, tidak ada kode tersendiri. Cukup pada faktur pajak dicap (stempel) "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH"

Anonim mengatakan...

saya mo tanya klu transaksi perbaikan kendaraan, dalam pemungutan ppn apakah dpp nya hanya dari harga spart part atau dari spart part dan jasa??

terimaksasih atas sebelumnya atas jawabannya.

Unknown mengatakan...

@Mr.Jimbo :DPP sebagai dasar penerapan tarif PPN adalah dari seluruh transaksi jasa dan spare part.

Info : untuk artikel2 terbaru silahkan kunjungi http://pajak-kita.blogspot.com/







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak