12.3.10

PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri 2010

Kabar gembira bagi masyarakat karena dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 39/PMK.03/2010 tertanggal 22 Februari 2010 tentang Batasan dan Cara Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun sendiri, dimana untuk pembangunan rumah yang diperuntukan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dengan luas kurang dari 300 meter persegi tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Yang dimaksud dengan kegiatan membangun di sini adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Bangunan yang terutang PPN adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria :
a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c. luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).


PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 10 persen dengan dasar pengenaan pajak, yaitu sebesar 40 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Dimana Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.

Pembayaran PPN terutang dilakukan setiap bulan, dan wajib disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan.

Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.

Dengan diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Artikel terkait :
- Aplikasi SPT Tahunan PPh OP Usaha (Form 1770)
- Daftar Nominatif Biaya Promosi Mjd lampiran Wajib SPT Th Badan
- Aplikasi SPT Tahunan Badan-1771 Terbaru 2009
- PPN Atas Jasa Maklon
- Hal Baru Dari UU PPN 42 Th 2009
- Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Terbaru 2009
- PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon
- Perbedaan SPT Tahunan 1771 Tahun 2009
- Penyampaian SPT Tahunan 2009
- Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH
- Form SSPBB, SSP PBB dan SSB Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi
- PPh Atas Dividen
- Pajak Atas Jasa Notaris
- Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh
- Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi
- Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan
- Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak
- Meterai Tempel Tahun 2009
- Pajak vs Zakat
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit

2 komentar:

PT. PERAPEN PRIMA MANDIRI mengatakan...

HADAH-HADAH HAJA...
rumah kita buat dari biaya sendiri koq dikenakan pajak....
sudah kita bayar..e.e.e.e.e. malah dikorupsi lagi...
ANEH ya...

Unknown mengatakan...

@PPM: Makasih coment-nya, sebenarnya dengan adanya peraturan ini justru akan mendidik masyarakat untuk pola hidup sederhana khususnya dlm pembangunan rumah supaya tidak terjadi kesenjangan sosial. Disamping itu pengenaan pajak ini akan lebih objektif karena yg terkena PPN hanya mereka yg mampu membangun rumah lebih dari 300 M2. Salam sukses slalu untuk anda.







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak