29.12.09

Hal Baru Dari UU PPN 42 Th 2009


Dengan dikeluarkannya UU PPN/PPn.BM yang baru yaitu UU Nomor : 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983, dimana baru akan diberlakukan mulai 1 April 2010. Beberapa hal yang diatur didalamnya antara lain :

1. Kelebihan pembayaran Pajak Masukan dalam satu Masa Pajak yang dalam UU sebelumnya oleh Wajib Pajak boleh diminta refund atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, menurut UU VAT amandement harus dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, refund diminta pada akhir tahun buku atau pada saat penutupan usaha.

2. Kewajiban penyetoran kekurangan PPN pada Masa Pajak diperpanjang sampai akhir Masa Pajak berikutnya sebelum SPT Masa disampaikan. Penyampaian SPT Masa PPN dapat dilakukan paling lambat akhir bulan setelah Masa Pajak berakhir.

3. Adanya kemudahan restitusi bagi pelaku usaha yang sektor usahanya masuk dalam daftar beresiko rendah.

4. Barang kebutuhan pokok, seperti daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar, dan buah segar, tidak dikenakan PPN. Hal ini dimaksudkan agar dengan tersedianya sumber gizi yang harganya terjangkau, diharapkan pemenuhan gizi rakyat Indonesia bisa meningkat.

5. Objek Pajak yang terbebas atas pengenaan PPN, yaitu :


- Pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan prangko, asuransi, keagamaan, dan pendidikan.
- Jasa kesenian dan hiburan, penyiaran yang tidak bersifat iklan, angkutan umum di darat, air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
- Jasa tenaga kerja, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, penyediaan tempat parkir, telepon umum dengan memakai uang logam, pengiriman uang lewat wesel pos, dan jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah.

6. PPN 0% juga berlaku untuk jasa dan barang kena pajak (JKP dan BKP) tidak berwujud yang digunakan oleh pengusaha Indonesia di luar daerah pabean dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Indonesia di luar daerah pabean. Tujuannya menambah daya saing atas kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia.

7. Obyek tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN. Untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu obyek pajak yang sama. Obyek pajak dimaksud adalah barang hasil pertambangan galian C. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. Jasa perhotelan, jasa boga atau catering, tidak dikenakan PPN.

8. Bagi orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) diberikan pengembalian PPN dan PPnBM atas barang yang dibawanya keluar daerah pabean dengan syarat nilai PPN minimal Rp 500 ribu. Hal ini bertujuan untuk menarik wisatawan asing ke Indonesia.

9. Barang yang jika dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, seperti miras, tidak lagi sebagai barang mewah, tetapi dikategorikan sebagai barang kena cukai.

10. Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap sebagai barang kena pajak yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan pedoman pengkredilan pajak masukan atau deemed pajak masukan.

11. Pengusaha kena pajak diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak. Dimana faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

12. Tarif PPN 10% tapi dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui peraturan pemerintah. Perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan.

13. Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. dan ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0%.

Demikian sekilas tentang hal-hal yang baru dalam UU PPN/PPn.BM nomor : 42 Tahun 2009, untuk mendownload UU ini silahkan klik DISINI.


Artikel terkait :
- Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Terbaru 2009
- PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon
- Perbedaan SPT Tahunan 1771 Tahun 2009
- Penyampaian SPT Tahunan 2009
- Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH
- Form SSPBB, SSP PBB dan SSB Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi
- PPh Atas Dividen
- Pajak Atas Jasa Notaris
- Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh
- Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi
- Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan
- Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak
- Meterai Tempel Tahun 2009
- Pajak vs Zakat
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit

Tidak ada komentar:







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak