6.10.09

Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh


Sumbangan atau bantuan yang diberikan kepada korban bencana alam di berbagai wilayah Indonesia dan yang terakhir terjadi di Sumatra Barat, Jambi, dan sekitarnya, dapat dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan Pajak penghasilan (PPh). 

Kebijakan tersebut merupakan insentif bagi masyarakat terutama pelaku usaha agar terdorong untuk memberikan sumbangan atau bantuan kepada para korban bencana.

PPh atas sumbangan yang telah diberikan oleh penyumbang akan ditanggung oleh pemerintah.

"Dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat untuk meringankan beban para korban, pemerintah memberikan suatu kebijakan berupa pengakuan sumbangan sebagai biaya dalam menghitung PPh,"

Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat langsung menghubungi call centre Ditjen Pajak di nomor telepon 500200.



Sementara itu Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak menjelaskan ketentuan dan tata cara pemberian sumbangan untuk sementara waktu mengikuti ketentuan PMK lama, sambil menunggu payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Secara prinsip semuanya syarat, ketentuan, dan tata cara pelaksanaan sama dengan PMK-PMK yang mengatur tentang sumbangan dapat dijadikan sebagai pengurang penghitungan PPh. Hanya masalah tempat dan waktunya saja nanti yang berbeda," jelasnya.

Dia menuturkan PMK yang saat ini dalam proses pembuatan tersebut nantinya berlaku surut sejak tanggal terjadinya bencana. "Kelihatannya fasilitas ini akan berlaku sampai dengan akhir tahun mengingat besarnya dampak bencana yang ditimbulkan."

Tidak hanya bencana yang terjadi di wilayah Sumatra, lanjutnya, pemberian insentif juga akan berlaku atas sumbangan yang diberikan kepada korban bencana gempa bumi yang terjadi di Jawa Barat beberapa bulan lalu. "Berapa besar potential loss-nya itu tergantung seberapa besar sumbangan yang diberikan."

Berdasarkan ketentuan dalam PMK-PMK lama itu, sumbangan yang dapat diperhitungkan sebagai biaya apabila :

1. Sumbangan dalam bentuk uang dan barang (sebesar nilai buku fiskal barang).

2. Sumbangan dibiayakan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan tahunan PPh tahun pajak.

3. Pembebanan biaya sumbangan harus dicatatkan sebagai sumbangan di tempat terjadi bencana.

4. Sumbangan harus disalurkan oleh instansi pemerintah antara lain Kantor Wapres, Kantor Menko Kesra, Depsos, Depkes, dan Depkeu, serta pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya, termasuk Palang Merah Indonesia, media massa cetak dan elektronik, dan organisasi sosial dan/atau keagamaan.

5. Ada bukti sah dan dapat diuji kebenarannya.

6. Instansi pemerintah atau pihak lain harus mendaftarkan diri sebagai penampung, penyalur, dan/atau pengelola sumbangan kepada Kantor Pusat Ditjen Pajak.

7. Pengguna fasilitas ini WP badan yang penghasilannya tidak dikenakan PPh final dan WP orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas.

8. Penampung, penyalur, dan/atau pengelola sumbangan wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan/atau penyalurannya kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk setiap kuartal, jika tidak akan dilakukan pemeriksaan.

Bisnis Indonesia



Artikel terkait :
- Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi
- Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan
- Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak
- Meterai Tempel Tahun 2009
- Pajak vs Zakat
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit
- Prosedur Penggantian NPWP
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )
- Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )
- E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit
- PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)
- Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal
- Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM
- Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru
- E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit
- Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010
- Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit
- Kewajiban Pajak Real Estate - 2009
- Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009
- Fenomena Lebah Sunset Mulai Menyengat
- Tarif PPh Pasal 23 Jasa 2009

1 komentar:

Arie Ferdiansyah Properti Kontruksi Sosial Komunikasi mengatakan...

Tanggal 30 September 2009 pukua 17:16 Wib, Gampo dengan kakuatan 7,6 SR kumbali mangguncang Ranah Minang.
Untuak mambantu dunsanak kito di kampuang, Dompet Bantuan Musibah Gampo untuak di serahkan ka kampuang halaman.
Bagi dunsanak nan akan memberikan sumbangan, dapek di salurkan melalui : BCA KCP Blimbing a/n arie ferdinyah no.rek 3312097289







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak