23.10.09

PPh Atas Dividen


Sesuai peraturan pajak terbaru menetapkan bahwa mulai 01 Januari 2009 dimana atas pendapatan dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan PPh 10% Final.

Dari hal tersebut diatas muncul pertanyaan, Apakah pembagian deviden atas hasil usaha pada tahun 2008 yang dibagikan pada tahun 2009 mengikuti peraturan baru atau masih mengikuti peraturan yang lama? Mengingat dividen tersebut adalah hasil usaha dari tahun 2008.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2009) diatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;


Lebih lanjut, Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang PPh tersebut juga mengatur bahwa tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final

Dengan demikian, mengingat pembagian dividen tersebut dilakukan di tahun 2009 maka atas pembagian dividen kepada orang pribadi merupakan objek Pajak Penghasilan Final pasal 4 ayat (2) dengan tarif sebesar 10%.

Sehubungan dengan kewajiban pajak ini, kami dari manajemen PAJAK KITA juga telah menerbitkan Aplikasi SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) dalam 2 (dua) versi, yaitu :

1. APLIKASI SPT MASA PPH PASAL 4 (2)-V.1 (2009)
Program Aplikasi yang khusus mengakomodasi transaksi atas Dividen yang diterima WP Orang Pribadi dalam negeri, dgn output SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) lengkap dengan Bukti Potong, Daftar Bukti Potong dan SSP (sesuai dgn format formulir terbaru 2009 PER-53/PJ/2009 pengganti PER-43/PJ/2009). Download Trial klik DISINI.

2. APLIKASI SPT MASA PPH PASAL 4 (2)-V.2 (2009)
Program Aplikasi SPT Masa PPh 4(2) versi 2 ini mengakomodasi 3 (tiga) macam transaksi yaitu : Persewaan Tanah/Bangunan, Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan dan Dividen yang diterima WP Orang Pribadi dalam negeri, dgn output SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) lengkap dengan Bukti Potong, Daftar Bukti Potong dan SSP (sesuai dgn format formulir terbaru 2009 PER-53/PJ/2009 pengganti PER-43/PJ/2009). Download Trial klik DISINI.



Artikel terkait :
- Pajak Atas Jasa Notaris
- Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh
- Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi
- Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan
- Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak
- Meterai Tempel Tahun 2009
- Pajak vs Zakat
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit
- Prosedur Penggantian NPWP
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )
- Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )
- E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit
- PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)
- Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal
- Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM
- Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru
- E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit
- Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010
- Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit
- Kewajiban Pajak Real Estate - 2009

Tidak ada komentar:







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak