12.10.09

Pajak Atas Jasa Notaris


Apakah jasa notaris atas jasanya membuat perjanjian / akta harus dilakukan potongan pajak penghasilan (PPh)? Pertanyaan seperti itu seringkali disampaikan pada manajemen Pajak Kita. Untuk itu pada kesempatan ini kami akan sedikit mengulas tentang perlakuan PPh atas notaris yang melakukan jasanya selaku pribadi yang seringkali memakai nama Kantor Notaris.

Berdasarkan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (PER-31/PJ/2009), maka untuk Notaris (Tenaga Ahli) yang memberikan jasa selaku pribadi, akan dikenakan potongan pajak penghasilan dengan formulasi penghitungan sbb :

Tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan x 50% x Penghasilan Bruto

Di mana penghasilan bruto yang diterima notaris
bersifat akumulatif selama setahun.

Adapun yang dimaksud dengan Tarif Pasal 17 berdasar Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk wajib pajak perseorangan adalah tarif progresif / bertingkat sesuai dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang harus dipotong dari Notaris. Lapisan penghasilan kena pajak dan tarifnya untuk wajib pajak perseorangan adalah sebagai berikut :


Penghasilan Kena Pajak :
s/d 50 Juta Tarif 5%
>Rp 50 Juta s/d Rp 250 Juta Tarif 15%
>Rp 250 Juta s/d Rp 500 Juta Tarif 25%
>500 Juta Tarif 30%

Contoh :
Seorang Notaris pada bulan Agustus 2009 menerima fee sebesar Rp100.000.000 dari PT. ABC sebagai imbalan pemberian jasa yang dilakukannya, dan selanjutnya pada bulan Oktober 2009 menerima pelunasan sisa fee sebesar Rp50.000.000.

Pada pembayaran pertama (Rp100 juta) kepada notaris di bulan Agustus 2009 dipotong pajak penghasilan sbb :

Rp100 juta x 50% x 5% = Rp 2,5 juta.

Sedangkan pada pembayaran kedua (Rp50 juta) di bulan Oktober 2009 dipotong pajak penghasilan sbb :

Rp50 juta x 50% x 15% = Rp3,75 juta.

Secara rinci penghitungan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :

Bulan Agustus 2009 :
Penghasilan Bruto = 100.000.000
Dasar Pemotongan = (50% x 100.000.000) = 50.000.000
Dasar Pemotongan Akumulatif = 50.000.000
PPh 21 terutang = 5% x 50.000.000 =
2.500.000

Bulan Oktober 2009 :
Penghasilan Bruto = 50.000.000
Dasar Pemotongan = (50% x 50.000.000) = 25.000.000
Dasar Pemotongan Akumulatif = (50.000.000 + 25.000.000) = 75.000.000
PPh 21 terutang = 15% x 25.000.000 =
3.750.000

Jadi kalau ditotal jumlah PPh pasal 21 terutang atas nilai transaksi sebesar Rp150.000.000 adalah = Rp2.500.000 + Rp3.750.000 =
Rp6.250.000

Perlu diketahui juga bahwa bila tenaga ahli di atas tidak mempunyai NPWP, maka pengguna jasa berkewajiban untuk memotong pajak penghasilan dengan tarif 20% lebih tinggi dari pajak yang seharusnya dipotong.

Jika pemberi jasa dari persekutuan tenaga ahli (berbentuk badan usaha), maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 perusahaan menerima/pengguna jasa wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) atas jasa lain sebesar 2% dari nilai bruto kontrak.

Penghitungan seperti contoh diatas juga berlaku untuk semua kategori tenaga ahli lainnya seperti: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. Dan kewajiban untuk memotong pajak penghasilan atas tenaga ahli diatas wajib dilakukan oleh perusahaan pengguna/penerima jasa secara konsisten sesuai dengan ketentuan tersebut diatas.

Bila perusahaan pengguna/penerima jasa tidak melakukan memotong pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli tersebut diatas, maka perusahaan pengguna/penerima jasa akan dikenakan sanksi berupa menanggung besarnya pajak yang kurang/harus dipotong tersebut ditambah dengan sanksi berupa bunga 2% per-bulan dari pokok kekurangan pajak yang masih harus dibayar, maksimal 24 bulan.


Artikel terkait :
- Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh
- Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi
- Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan
- Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak
- Meterai Tempel Tahun 2009
- Pajak vs Zakat
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit
- Prosedur Penggantian NPWP
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )
- Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )
- E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit
- PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)
- Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal
- Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM
- Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru
- E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit
- Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Pak bagi pengguna jasa untuk penyetoran dan pelaporan atas PPh 21 tersebut bagaimana ya alurnya?

Trims,
Yudi

Unknown mengatakan...

Terkait kewajiban pemotongan pph21, pengguna jasa wajib menghitung besarnya pph21 yang harus dipotong, kemudian menyetorkan ke kas negara paling lambat tgl 10 bulan takwim berikutnya, dan melaporkan SPT masa pph21 paling lambat tgl 20.

Demikian yang perlu saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Untuk selanjutnya PAJAK KITA ada di www.pajak-kita.com
Silahkan kunjungi PAJAK KITA di www.pajak-kita.com







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak