2.8.09

Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )

Seperti kita ketahui bahwa setiap Wajib Pajak yang menerima penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan, wajib membayar atau melunasi Pajak penghasilan termasuk penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai profesi sebagai Dokter. Untuk itu pada artikel kali ini kami akan membahas tentang Penghitungan PPH Bagi Dokter (bagian 1).

Jenis penghasilan apa saja yang diterima Dokter dikenakan Pajak Penghasilan?

Dokter karena keahliannya atau kegiatannya dapat menerima penghasilan yang berupa :
1. Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, sebagai pegawai tetap.
2. Honorarium, komisi, atau fee sebagai tenaga ahli.
3. Uang saku, uang presentasi, uang rapat karena dokter sebagai peserta kegiatan.
4. Hadiah atau penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya.
5. Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek.

Bagaimana cara penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima dokter?


Untuk mengetahui berapa PPh yang harus dibayar atau dilunasi dokter atas penghasilan yang diterimanya, terlebih dahulu perlu dijelaskan bahwa pembayaran atau pelunasan PPh dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu :

1. Pemotongan/Pemungutan oleh pihak pemberi penghasilan.
2. Penyetoran sendiri oleh Wajib pajak setelah menghitung dan memperhitungkan PPh terhutang selama satu tahun pajak.

Besarnya PPh atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya yang terkait dengan gaji, honorarium, komisi atau fee, hadiah, bonus, gratifikasi, uang saku, uang presentasi dan uang rapat, yang diberikan oleh pemberi kerja yang ditunjuk sebagai pemotong, ditentukan melalui penghitungan yang dilakukan oleh pemberi kerja tersebut.

PPh yang terhutang ini disebut juga dengan PPh Pasal 21 karena diatur dalam Pasal 21 di UU PPh. Tarif yang digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 khusus untuk dokter (tenaga ahli) adalah :

1. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari Penghasilan Kena Pajak;
2. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21. Dasar Pengenaan dan Pemotongan ditentukan sebesar 50% dari jumlah bruto; dan
3. Tarif 15% dari jumlah bruto (bersifat Final) khusus untuk penghasilan berupa honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain dengan nama apapun yang dananya berasal dari APBN/APBD serta yang menerimanya PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara golongan III/a ke atas atau Letnan Dua ke atas.

Cara penghitungannya sebagai berikut :

1. Atas Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, karena sebagai pegawai tetap.

Misalnya Dokter A (TK/-) pegawai tetap di RS X dengan gaji dan tunjangan sebulan Rp15.000.000,- PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja :

Gaji + Tunjangan setahun :
15.000.000 x 12 = Rp180.000.000,-

Pengurang :
• Biaya jabatan
(5%x jumlah bruto penghasilan setahun,
maksimal Rp6.000.000) = Rp 6.000.000,-
• PTKP Sendiri (TK/-) = Rp 15.840.000,- 
Penghasilan Kena Pajak = (
Rp180.000.000 - Rp 6.000.000 - Rp 15.840.000) = Rp158.160.000,-

PPh Pasal 21 terhutang setahun :
Tarif Pasal 17 x PKP =
5% x Rp 50.000.000,-     = Rp 2.500.000
15% x Rp108.160.000,- = Rp16.224.000 +
Total =
Rp18.724.000

PPh Pasal 21 terhutung sebulan :
Rp18.724.000 : 12 =
Rp. 1.560.333

Dokter A wajib menerima bukti potong PPh pasal 21 dari Rumah Sakit X.

2. Honorarium, komisi atau fee, uang saku, uang presentasi, uang rapat yang dananya berasal dari APBN/APBD ataupun yang bukan.

Misalnya Dokter A (PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000. PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :

15% xRp10.000.000 = Rp1.500.000,-

Pemotongan PPh Pasal 21 ini bersifat final atau tidak diperhitungkan lagi dengan penghasilan lainnya sehingga sudah selesai penghitungan PPh, namun tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh-nya (melampirkan bukti potong PPh Pasal 21 tersebut).

Misal Dokter A (swasta) menerima uang presentasi yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000, dari Departemen Kesehatan. PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :

5% x (50% x Rp10.000.000,-) = Rp250.000,-

Dokter A (swasta) wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari Departemen Kesehatan dan menghitung kembali penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya.

Misal Dokter A (Swasta ataupun PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium pada bulan Maret 2009 sebesar Rp30.000.000 dari Rumah sakit Z . PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :

5% x (50% x Rp30.000.000,-) = Rp750.000.-

Dokter A wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21.


Artikel terkait :
- E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit
- PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)
- Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal
- Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM
- Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru
- E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit
- Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010
- Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit
- Kewajiban Pajak Real Estate - 2009
- Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009
- Fenomena Lebah Sunset Mulai Menyengat
- Tarif PPh Pasal 23 Jasa 2009
- Fasilitas Pengurangan Tarif 50% PPH Badan 2009
- Kumpulan Artikel Tanya Jawab Pajak

6 komentar:

Anonim mengatakan...

Terimakasih atas artkel bapak ini, sangat membantu saya dalam memahinya. Saya ada pertanyaan, kalau seandainya saya tidak menerima bukti potong final yang 15% atas honorarium atau uang rapat dari perusahaan tempat saya bekerja, itu bagaimana, karena saya menrima penghasilannya full tanpa potongan. terima kasih atas jawaban bapak

Unknown mengatakan...

@Anonim : Terima kasih atas komentarnya.

Sehubungan dg honorarium atau uang rapat yang diterima scr full tanpa potongan, dalam hal ini UU menganggap bahwa PPh 21 atas penghasilan tersebut ditanggung pemberi penghasilan, shg seharusnya bukti potong tetap diberikan (utk hal ini anda dpt meminta kepada pemberi penghasilan), karena atas penghasilan yg anda terima dan bukti potong ini nantinya harus anda laporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi.

Demikian penjelasan kami, smoga bermanfaat.

Anonim mengatakan...

Hi !.
might , perhaps curious to know how one can make real money .
There is no need to invest much at first. You may begin earning with as small sum of money as 20-100 dollars.

AimTrust is what you haven`t ever dreamt of such a chance to become rich
AimTrust incorporates an offshore structure with advanced asset management technologies in production and delivery of pipes for oil and gas.

It is based in Panama with affiliates around the world.
Do you want to become an affluent person?
That`s your choice That`s what you really need!

I feel good, I started to get income with the help of this company,
and I invite you to do the same. If it gets down to choose a correct companion utilizes your savings in a right way - that`s the AimTrust!.
I take now up to 2G every day, and what I started with was a funny sum of 500 bucks!
It`s easy to get involved , just click this link http://lovokucoh.100freemb.com/hihyky.html
and go! Let`s take this option together to feel the smell of real money

Anonim mengatakan...

Good day !.
You re, I guess , probably curious to know how one can reach 2000 per day of income .
There is no initial capital needed You may commense earning with as small sum of money as 20-100 dollars.

AimTrust is what you need
AimTrust incorporates an offshore structure with advanced asset management technologies in production and delivery of pipes for oil and gas.

Its head office is in Panama with offices everywhere: In USA, Canada, Cyprus.
Do you want to become really rich in short time?
That`s your choice That`s what you wish in the long run!

I feel good, I started to get real money with the help of this company,
and I invite you to do the same. If it gets down to choose a correct companion utilizes your funds in a right way - that`s AimTrust!.
I take now up to 2G every day, and what I started with was a funny sum of 500 bucks!
It`s easy to join , just click this link http://oxugyqucum.freewaywebhost.com/elonoga.html
and lucky you`re! Let`s take this option together to become rich

Anonim mengatakan...

Hello!
You may probably be very interested to know how one can manage to receive high yields on investments.
There is no initial capital needed.
You may commense earning with a sum that usually goes
on daily food, that's 20-100 dollars.
I have been participating in one company's work for several years,
and I'm ready to let you know my secrets at my blog.

Please visit blog and send me private message to get the info.

P.S. I earn 1000-2000 per day now.

[url=http://theblogmoney.com] Online investment blog[/url]

Anonim mengatakan...

Hi everybody!

Sure, you’ve heard about me, because my fame is running in front of me,
friends call me Nikolas.
Generally I’m a social gmabler. all my life I’m carried away by online-casino and poker.
Not long time ago I started my own blog, where I describe my virtual adventures.
Probably, it will be interesting for you to read my notes.
Please visit my blog. http://allbestcasino.com I’ll be glad would you find time to leave your opinion.







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak