13.7.09

Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM


Pemerintah dalam rangka meningkatkan industri properti nasional mengatur kembali batasan dan jenis-jenis hunian mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.103/PMK.03/2009 yang telah berlaku mulai 10 Juni 2009.

Saat ini tarif PPn.BM yang ditetapkan pemerintah berada pada kisaran
10-75%, khusus untuk hunian yang dikatagorikan sebagai rumah mewah dikenakan PPn.BM sebesar 20%.

Berdasarkan PMK 103 ini jenis hunian mewah yang dimaksud adalah rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan luas bangunan 350 M2 atau lebih. Sedangkan untuk apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 M2 atau lebih.


Untuk mendowload peraturan ini, silahkan klik DISINI.



Artikel terkait :
- Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru
- E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit
- Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010
- Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit
- Kewajiban Pajak Real Estate - 2009
- Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009
- Fenomena Lebah Sunset Mulai Menyengat
- Tarif PPh Pasal 23 Jasa 2009
- Fasilitas Pengurangan Tarif 50% PPH Badan 2009
- Kumpulan Artikel Tanya Jawab Pajak
- Ketentuan Baru PPH Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
- Perlakuan Pajak Jasa Outsourcing
- Perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah Usaha Tertentu
- PPh 21 Karyawan ber-NPWP & Tidak Ber-NPWP

Tidak ada komentar:







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak