26.7.09

PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)


Pada kesempatan ini kami akan membahas tentang mekanisme dan contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan teratur yang diterima pegawai tetap sesuai dengan PER-31/PJ/2009.

Langkah-langkah teknis penghitungan sbb :
1. Menghitung besarnya penghasilan bruto teratur sebulan yang diperkenankan, meliputi : Gaji Pokok, Semua tunjangan-tunjangan, Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja.

2. Menghitung penghasilan netto sebulan dengan cara mengurangkan penghasilan bruto dengan :
a. Biaya jabatan, Besarnya 5% (lima persen) dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah) sebulan (PMK :250/PMK.03/2009)

b. Iuran pensiun/THT yang dibayar sendiri oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

3. Menghitung penghasilan netto setahun, dengan cara penghasilan netto sebulan dikalikan 12 atau banyaknya bulan memperoleh penghasilan.

4. Menghitung ...........



4. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan cara penghasilan netto setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

5. Menghitung PPh Pasal 21 setahun, dengan cara PKP x tarif PPh.Pasal 17.

6. Menghitung PPh Pasal 21 sebulan, dengan cara PPh Pasal 21 setahun dibagi 12 atau banyaknya bulan pegawai yang bersangkutan bekerja.

Contoh :
1. Tn. A (telah ber NPWP) status K/-, sebagai pegawai tetap sejak Th.2007, gaji yang diterima setiap bulan di Th.2009 Rp.2.500.000,00. Dimana premi asuransi kecelakaan kerja dan kematian yang dibayar oleh pemberi kerja setiap bulannya untuk Tn. A masing-masing Rp.87.500,00 dan Rp.37.500,00 Sedangkan Tn. A membayar sendiri Iuran THT Rp.18.000,00 dan iuran Pensiun Rp. 12.000,00
Besarnya PPh Pasal 21 yang terhutang setiap bulan tahun 2009 adalah :

Gaji sebulan = 2.500.000
Premi Ass Kecelakaan = 87.500
Premi Ass Kematian = 37.500
Jumlah Gaji bruto sebulan = 2.625.000

Pengurang :
Biaya jabatan (5% x 2.625.000) = 131.250
Iuran THT = 18.000
Iuran Pensiun = 12.000
Jumlah Pengurang = 161.250

Penghasilan Neto Sebulan = (2.625.000 - 161.250) = 2.463.750
Penghasilan Neto Setahun (12 bulan) = (2.463.750 x 12) = 29.565.000
PTKP (K/-) = 17.160.000
Penghasilan Kena Pajak = (29.565.000 - 17.160.000) = 12.405.000
PPh 21 Setahun = (5% x 12.405.000) = 620.250
PPh 21 Sebulan = (620.250 : 12) = 51.688

Apabila Tn. A tidak mempunyai NPWP, maka besarnya PPh 21 terutang :
Penghasilan Kena Pajak = 12.405.000
PPh 21 Setahun = (5% x 120% x 12.405.000) = 744.300
PPh 21 Sebulan = (744.300 : 12) = 62.025


Artikel terkait :
- Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal
- Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM
- Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru
- E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit
- Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010
- Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit
- Kewajiban Pajak Real Estate - 2009
- Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009
- Fenomena Lebah Sunset Mulai Menyengat
- Tarif PPh Pasal 23 Jasa 2009
- Fasilitas Pengurangan Tarif 50% PPH Badan 2009
- Kumpulan Artikel Tanya Jawab Pajak

3 komentar:

video xxx mengatakan...

mas didik, lalu bagaimana dengan pajak yang mengatur tentang pengusaha dan sejenisnya apakah ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dalam hal pajak serta apakah dalam peraturan PPh 21 tersebut juga di atur apakah orang yang melakukan pinjaman kepada bank tetap dikenakan PPh 21 juga ?
Mohon kejelasan dari mas Didik secara singkat dan detail saja sehingga mudahkan saya memahami pasal tersebut

Unknown mengatakan...

@Fadhli : Mulai tahun 2009 dg diberlakukan UU PPH 36 Th 2008 byk sekali perubahan dlm pajak, termasuk pajak perusahaan, contoh di : http://pajak-kita.blogspot.com/2009/05/fasilitas-pengurangan-tarif-50-pph.html

Sehubungan dg melakukan pinjaman kepada bank apakah dikenakan PPh 21, perlu saya jelaskan bahwa obyek PPh 21 adalah penghasilan OP sehubungan dengan pekerjaan (mis. gaji, tunjangan, honor, upah, uang pensiun, dll).

Bagi pegawai tetap penghasilan yg menjadi obyek PPh 21 terbatas pada Gaji + semua bentuk tunjangan + premi asuransi yang dibayar pemberi kerja (lain dari itu bukan obyek PPh 21)

Demikian penjelasan dari saya, smoga bermanfaat.

Anto mengatakan...

Hi, salam kenal ...
Jika memang blog Anda banyak dikunjungi oleh pengunjung dari IP yang berbeda, maka Anda boleh mencoba untuk memasang iklan PPC semacam google adsense versi Indonesia. Lebih mudah menghasilkan uang secara pasif. Aku udah membuktikan dari iklan yang dipasang di situs Tax Learning walaupun iklan ini persyaratannya cukup susah untuk muncul di blog kita (karena blog kita harus memiliki page views sebanyak 10.000 per bulan.
Namun ada 1 program PPC yang cukup mudah, cukup dengan daftar saja iklannya langsung dapat dimunculkan di blog kita dan setiap kliknya kita akan dibayar Rp 300 utk unik IP. Silakan baca artikelnya di sini. Atau Anda dapat mendaftar di link berikut(mohon jangan diubah linknya supaya Anda dapat memunculkan iklannya dan saya juga mendapat referral): http://adsensecamp.com/?ref_id=23574
Terima kasih.







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak