17.7.09

Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal


Tanggal 10 Juni 2009 Pemerintah melalui melalui Menteri Keuangan kengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No.104/PMK.03/2009 tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang efektif berlaku mulai 01 Januari 2009.

Dalam PMK tersebut dikatakan bahwa biaya promosi dan/atau penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi kriteria sbb :
1. Untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
2. Dikeluarkan secara wajar.
3. Menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.
4. Dapat berupa barang, uang, jasa fasilitas.
5. Diterima pihak lain.

Khusus bagi industri rokok, biaya promosi hanya dapat dibiayakan oleh produsen, distributor utama atau improtir tunggal. Dimana besarnya biaya promosi yang boleh dibiayakan adalah ......


1. Peredaran usaha sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), besarnya biaya promosi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

2. Peredaran usaha diatas Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya biaya promosi tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

3. Peredaran usaha diatas Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya biaya promosi tidak melebihi 1% (satu persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Biaya promosi sebagaimana dimaksud diatas hanya boleh dibiayakan
1 (satu) kali oleh produsen, distributor utama atau improtir tunggal.

Sedangkan untuk industri farmasi, besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

Dalam hal promosi diberikan dalam bentuk sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar nilai harga pokok.

Untuk mendownload peraturan ini, silahkan klik DISINI.


Artikel terkait :
- Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru
- E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit
- Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010
- Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit
- Kewajiban Pajak Real Estate - 2009
- Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009
- Fenomena Lebah Sunset Mulai Menyengat
- Tarif PPh Pasal 23 Jasa 2009
- Fasilitas Pengurangan Tarif 50% PPH Badan 2009
- Kumpulan Artikel Tanya Jawab Pajak
- Ketentuan Baru PPH Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
- Perlakuan Pajak Jasa Outsourcing
- Perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah Usaha Tertentu
- PPh 21 Karyawan ber-NPWP & Tidak Ber-NPWP
- Pengguna Sunset Policy Bukan Fokus Audit Pajak
- PPh 21 Ditanggung Pemerintah - 2009
- Revaluasi Aktiva Tetap - 2009
- Pengisian Faktur Pajak Standar


Tidak ada komentar:







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak