4.6.09

Kewajiban Pajak Real Estate - 2009


Untuk membantu mempermudah pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang bergerak dalam sektor Real Estate dengan mempertimbangkan sistem perpajakan di Indonesia yang self assessment system dimana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar/menyetor, melapor, dan memperhitungkan sendiri pajaknya tanpa harus menunggu adanya ketetapan dari Direktorat Jenderal Pajak, maka perlu kami sampaikan beberapa kewajiban yang harus diperhatikan sebagai berikut :

1. Atas penghasilan sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ bangunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor :
PP-71 Tahun 2008, harus disetor Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan, kecuali atas pengalihan hak atas rumah sederhana dan sangat sederhana adalah sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.



2. PPh Final yang terutang tersebut harus dilunasi sendiri ke bank persepsi atau kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat sebelum Akte Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditandatangani dan dilaporkan melalui SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

3. Atas penyerahan tanah dan/ bangunan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2000, wajib dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga jual, kecuali penyerahan rumah sederhana dan rumah susun sederhana mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut wajib di setor ke bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 15 bulan berikunya dan dilaporkan melalui SPT Masa PPN (1107) paling lambat tanggal 20 bulan berikuntya.

4. Atas pembayaran gaji, upah, honorarium dan penghasilan lainnya kepada pengurus, pegawai, tenaga ahli dan penerima penghasilan lainnya agar dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Materi Keuangan Nomor :
PMK-252/PMK.03/2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-31/PJ/2009. PPh Pasal 21 yang dipotong tersebut harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

5. Atas pembayaran kontrak kepada penyedia jasa konstruksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor :
PP-51 Tahun 2008, harus dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif :

a.
2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki Kualifikasi Usaha Kecil.

b.
4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki Kualifikasi Usaha.

c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b.

d.
4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki Kualifikasi Usaha.

e.
6% (enam persen) untuk Perencanaan atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki Kualifikasi Usaha.

PPh Final atas jasa konstruksi tersebut harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikunya dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

6. Atas pembayaran sewa, dividen, bunga, jasa dan pembayaran lainnya yang belum dijelaskan di atas dan menjadi obyek pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan agar dipotong, disetor dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian informasi dari kami, semoga bermanfaat.


Artikel terkait :
- Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009
- Fenomena Lebah Sunset Mulai Menyengat
- Tarif PPh Pasal 23 Jasa 2009
- Fasilitas Pengurangan Tarif 50% PPH Badan 2009
- Kumpulan Artikel Tanya Jawab Pajak
- Ketentuan Baru PPH Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
- Perlakuan Pajak Jasa Outsourcing
- Perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah Usaha Tertentu
- PPh 21 Karyawan ber-NPWP & Tidak Ber-NPWP
- Pengguna Sunset Policy Bukan Fokus Audit Pajak
- PPh 21 Ditanggung Pemerintah - 2009
- Revaluasi Aktiva Tetap - 2009
- Pengisian Faktur Pajak Standar
- Wacana Potongan PPh 21 Masuk Gaji Karyawan
- Perlakuan Dividen Yang Diterima WP-OP DN
- Aturan Bebas Pajak untuk Hibah, Sumbangan & Beasiswa
- Petunjuk Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi

Tidak ada komentar:







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak