5.6.09

Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit


Tugas berat kembali menghampiri para wajib pajak, yaitu dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-32/PJ/2009 tertanggal 25 Mei 2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21/26 yang mulai berlaku per 1 Juli 2009.

Dimana dengan terbitnya Peraturan ini mewajibkan bagi seluruh wajib pajak (pemotong PPh pasal 21/26) pada laporan masa pajak Juli 2009 harus sudah menggunakan formulir baru ini beserta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.

Berdasarkan Peraturan ini, bentuk formulir SPT Masa PPh 21/26 dengan kode formulir 1721 terdiri dari :


1.
Form. 1721, yang merupakan Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.

2.
Form. 1721-T, yang wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009 atau dilampirkan pada saat pertama kali wajib pajak berkewajiban menyampaikan SPT Masa PPh 21/26.

3.
Form. 1721-I, wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember.

4.
Form. 1721-II, wajib disampaikan hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP.

5.
Form. 1721-A1 dan 1721-A2, Pemotong Pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21/26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya.

6.
Form. Bukti Potong PPh Pasal 21 Final dan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Tidak Final.

7.
Form. Daftar Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Final dan Daftar Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Tidak Final.

Untuk memperoleh formulir tersebut diatas anda dapat mendownload melalui Menu "
Download" atau klik disini.

Program Aplikasi SPT Masa PPh 21 format baru ini akan segera kami pasarkan

Artikel terkait :
- Kewajiban Pajak Real Estate - 2009
- Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009
- Fenomena Lebah Sunset Mulai Menyengat
- Tarif PPh Pasal 23 Jasa 2009
- Fasilitas Pengurangan Tarif 50% PPH Badan 2009
- Kumpulan Artikel Tanya Jawab Pajak
- Ketentuan Baru PPH Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
- Perlakuan Pajak Jasa Outsourcing
- Perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah Usaha Tertentu
- PPh 21 Karyawan ber-NPWP & Tidak Ber-NPWP
- Pengguna Sunset Policy Bukan Fokus Audit Pajak
- PPh 21 Ditanggung Pemerintah - 2009
- Revaluasi Aktiva Tetap - 2009
- Pengisian Faktur Pajak Standar
- Wacana Potongan PPh 21 Masuk Gaji Karyawan
- Perlakuan Dividen Yang Diterima WP-OP DN

28 komentar:

Anonim mengatakan...

ada beberapa pertanyaan dari saya, mohon bantuan infonya:

1. Untuk form 1721 II, dikolom pegawai tetap yang keluar, apakah yang ditampilkan bruto dan pajak bulan besangkutan atau bruto dan pajak dalam setahun ya? Lalu ada kemungkinan nilai pajak minus bukan kalau yang ditampilkan adalah pajak bulan berjalan? Apakah pajak minus tidak masalah?
2. Di form bukti potong final, apakah yang muncul semua karyawan atau yang masih aktif saja, mengingat data karyawan resign sudah dimuat di form 1721-II.
3. Lalu untuk SPT-nya nanti diakhir tahun, apakah masih bisa ada penambahan nilai?

Terima kasih untuk informasinya.

Unknown mengatakan...

Buat Anonim :
1. Untuk form 1721 II, dikolom pegawai tetap yang keluar, bruto dan pajak yg dicantumkan adalah dalam setahun. Karena Dlm hal pegawai tetap berhenti kerja sebelum bln Desember dan jumlah PPh 21 yg telah dipotong dlm th kalender yg bersangkutan lebih besar dari PPh 21 yg terutang untuk 1 (satu) tahun pajak maka kelebihan PPh 21 yg telah dipotong tsb dikembalikan kpd pegawai tetap yg bersangkutan bersamaan dgn pemberian bukti pemotongan PPh 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berhenti bekeria.

2. Bukti potong final digunakan hanya untuk transaksi dg penerima Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, serta dengan penerima Honor & Imbalan lain yang dibebankan kepada APBN atau APBD yang diterima oleh PNS, Anggota TNI/POLRI dan Pensiunan.

3. Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir adalah selisih antara PPh yg terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dg PPh 21 yg telah dipotong pd masa-masa sebelumnya dlm th pajak yg bersangkutan. Dalam pengisian form SPT Khusus Untuk Masa Pajak Desember, Jlh Penghasilan Bruto (kolom 4) dan Jumlah Pajak Terutang (kolom 5) pada angka 6 sampai dgn angka 20 diisi jlh kumulatif dlm Tahun Kalender yang bersangkutan.

Demikian informasi dari kami, semoga bermanfaat. Salam.

Anonim mengatakan...

Terima kasih atas jawabannya Pak,

Namun masih ada yang mau saya tanyakan mengacu pada pertanyaan no 2 (Karena ada 2 daftar bukti potong yaitu final dan tidak final)

Jika disebutkan:

'Bukti potong final digunakan hanya untuk transaksi dg penerima Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, serta dengan penerima Honor & Imbalan lain yang dibebankan kepada APBN atau APBD yang diterima oleh PNS, Anggota TNI/POLRI dan Pensiunan.'

Berarti untuk bukti potong tidak final adalah untuk semua karyawan selain penerima pensiun yang disebutkan diatas ya? Apakah termasuk karyawan resign yang tidak menerima pesangon atau tidak?

Terima kasih

Unknown mengatakan...

Buat Anonim :
Perlu diketahui sehubungan dg bukti potong dpt kami jelaskan sbb :
1. Untuk pegawai tetap bukti potong yg hrs diberikan adalah form 1721-A1 utk karyawan swasta atau form 1721-A2 utk pegawai negeri. Dimana bukti potong ini dibuat/disampaikan pd karyawan ybs pada akhir tahun pajak atau pada saat karyawan tetap berhenti kerja(karyawan resign).

2. Untuk bukti potong tidak final dibuat/disampaikan pd penerima penghasilan SELAIN pegawai tetap, dimana bukti potong ini dibuat jika pd suatu masa pjk tertentu terjadi transaksi dg SELAIN pegawai tetap.

3. Bukti potong final digunakan hanya untuk transaksi dg penerima Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, serta dengan penerima Honor & Imbalan lain yang dibebankan kepada APBN atau APBD yang diterima oleh PNS, Anggota TNI/POLRI dan Pensiunan.

Demikian yg perlu kami sampaikan, semoga bermanfaat. Salam.

Anonim mengatakan...

Mohon bantuannya, terkait dengan pernyataan 1 dimana penghasilan bruto adalah penghasilan dalam setahun, apakah ada peraturan yang menyebutkan harus demikian? karena saya mencoba mencari hanya dituliskan penghasilan bruto saja.
jika memang ada peraturan yang mengaturnya peraturan yang mana?

Terima kasih atas informasinya.

Unknown mengatakan...

@Anonim : Sebungan dg pernyataan 1 dimana penghasilan bruto adalah penghasilan dalam setahun, dapat kami sampaikan sbb :
Memang scr jelas dalam ketentuan pengisian form SPT Masa PPh 21/26 tidak menyebutkan hal tsb, oleh krn itu sering dpt menimbulkan berbagai mcm persepsi, namun dlm hal ini kita hubungkan dgn ketentuan dimana bagi pegawai yg keluar harus dibuatkan hitungan evaluasi pph 21 yang diwujudkan dalam bukti potong 1721-A1/A2.

Dimana dlm membuat hitungan evaluasi pph 21 scr prinsip dasar dilakukan pd akhir th pajak atau pd kondisi tertentu dilakukan pd saat pegawai keluar, dan penghitungan evaluasi ini merupakan hitungan penghasilan selama setahun (dlm arti 12 bulan atau bulan lamanya pegawai meneriman penghasilan).

Atas dasar hal tsb maka dalam pengisian form 1721-II yg melaporkan adanya pegawai keluar tentu saja penghasilan bruto yg dicantumkan sesuai dengan penghasilan bruto pd bukti potong yg ada.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Anonim mengatakan...

Pak, mohon informasinya mengenai pajak yang seharusnya tertera di form 1721 II, apakah nilai pajak tersebut adalah nilai pajak sebelum dikurangi dengan DTP atau sesudah dikurangi DTP?

Terima kasih

Unknown mengatakan...

@Anomin : mengenai pajak yang seharusnya tertera di form 1721 II adalah sesuai dengan bukti potong pegawai tetap (1721-A1) yang telah dibuat yaitu pada baris poin ke 21 (PPh Pasal 21 Terhutang).

Salam.

Tony Hendiyanto mengatakan...

Untuk Formulir 1721 A1 tertulis no. 15 Penghasilan Netto Masa Sebelumnya itu maksudnya Bulan Lalu kah?
No. 17 PTKP juga Distahunkan

Unknown mengatakan...

@Tony Hendiyanto: Untuk Formulir 1721 A1 no.15 Penghasilan Netto Masa Sebelumnya maksudnya adalah : ini ditujukan pd pegawai tetap yang dlm tahun pajak ybs merupakan pindahan dari perusahaan lain atau cabang lain. Shg Jumlah penghasilan neto yg dia terima dari tempat kerja sebelumnya dimasukan dlm no.15 ini.

Untuk diketahui bahwa jika no.15 ada isinya, maka no.20 harus ada isinya. Sebaliknya jika no.15 tidak ada isinya, maka no.20 juga tidak ada isinya.

Untuk No.17 PTKP ini merupakan pengahasilan tidak kena pajak yang dihitung dalam setahun atau disetahunkan, jadi dlm hal menghitung pph 21 pegawai tetap besarnya PTKP adalah setahun walaupun masa memperoleh penghasilan pd tahun itu kurang dari 12 bulan.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat, Salam.

Tony Hendiyanto, S.E.Ak. mengatakan...

Pak , Itu Formulir baru 2009 untuk Bukti Pemtotongan PPh Psl 21 kok gak ada tertulis Karyawan Tetap sih
atau ada Form Tersendiri ya???

Gak kayak di Thn 2008 ada perhtungannya dsb... ni sederhana banget...

Mohon Jawabannnya?
Thanks.

Unknown mengatakan...

@Tony Hendiyanto : Untuk bukti potong pegawai tetap ada formulir tersendiri yaitu 1721-A1 utk swasta dan 1721-A2 utk pegawai negeri.

Dimana bukti potong ini scr umum dibuat pada masa desember dan rekapitulasinya dilampirkan dalam SPT Masa Desember (karena SPT Tahunan pph 21 sudah tidak ada)

Untuk form ini bisa didownlod di PAJAK KITA.

Demikian penjelasan dr kami, salam.

Anonim mengatakan...

Jika pada spt masa pph 21 bulan juli 2009 ada potongan final (point 29). maka pada masa desember apakah juga harus kita tampilkan lagi pak?

Mohon bantuannya, sebelumnya dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih.

Anonim mengatakan...

Jika pada spt masa pph 21 bulan juli 2009 ada potongan final (point 29). maka pada masa desember apakah juga harus kita tampilkan lagi pak?

Mohon bantuannya, sebelumnya dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih.

Unknown mengatakan...

@Anonim : Untuk potongan final (point 29) atas transaksi masa Juli, pada penyusunan SPT Masa Desember TIDAK perlu ditampilkan lagi.

Pada SPT Masa Desember yang dicantumkan scr akumulatif (jan s/d Des) adalah untuk poin 6 s/d poin 20.

Demikian penjelasan dari kami, salam.

Anonim mengatakan...

Pak, untuk pengisian form 1721-II mohon bantuannya.
Ada karyawan tetap yang keluar di bulan juni, maka untuk pph 21 masa juli form 1721-II akan diisi gross salary jan-jun. Lalu untuk kolom pph 21 dan/atau pasal 26 terutang, dasar perhitungan untuk mengisi apa ya?
bukankah ada kelebihan pph 21 yang dipotong sehingga tidak ada pajak yg terutang?
atau di kolom tersebut di isi "0" ?
Terima kasih untuk informasinya.

Unknown mengatakan...

@Anonim : Jika karyawan yg keluar tsb tidak terutang PPh 21, maka ditulis "0" atau nihil.

Catatan : PPh 21 terutang dlm lampiran 1721-II diambil dari penghitungan evaluasi dalam A1 (bukti potong A1 harus dibuatkan untuk karyawan yg berhenti kerja dalam th berjalan)

A. Ludiro Prakoso mengatakan...

mau tanya pak maksudnya point 23 dan dua 24 apa ya? jikalau wajib pajak (Kurang bayar) apa yang harus diisi?

terima kasih pendcerahannya

Unknown mengatakan...

@Ludiro : untuk poin 23 dalam 1721-A1 adalah diisi jika PPh terutang > dari PPh yg telah dipotong. Sedangkan poin 24 diisi jika poin 23 terdapat kurang potong.

Yg perlu saya sampaikan bahwa jika setiap bulan karyawan sudah dipotong oleh perusahaan tempat bekerja, maka tentu saja poin 23 hasilnya NIHIL, karena PPh Terutang = PPh yang telah dipotong.

Demikian penjelasan saya semoga bermanfaat.

Untuk info tentang pajak yang terbaru anda dapat mengunjungi : http://pajak-kita.blogspot.com/

asep mengatakan...

kepada rekan rekan semua saya ingin bertanya, bagaimana cara pengisian untuk form 1721-II, tentang daftar perubahan pegawai tetap, apakah setiap ada yg masuk/ keluar perbulannya harus di isi? soalnya kami merupakan perusahaan outsourching dan karyawan nya pun 90% kontrak dan sedikit yg memiliki NPWP, serta tiap bulan selalu ada yg keluar masuk, jadi apakah harus di masukkan?
terus ketika dimasukan nya itu apakah ketika bulan berjalan atau bulan berikutnya?
contoh : si A masuk tanggal 1 Januari 2014 terus keluar lagi tanggal 25 Januari 2014, jadi masa kerja hanya 25 hari.
apakah si A tadi dikeluarkan dan dimasukkan di bulan yang sama pada pelaporan form 1721-II

mohon bantuan nya
thank's

asep mengatakan...

kepada rekan rekan semua saya ingin bertanya, bagaimana cara pengisian untuk form 1721-II, tentang daftar perubahan pegawai tetap, apakah setiap ada yg masuk/ keluar perbulannya harus di isi? soalnya kami merupakan perusahaan outsourching dan karyawan nya pun 90% kontrak dan sedikit yg memiliki NPWP, serta tiap bulan selalu ada yg keluar masuk, jadi apakah harus di masukkan?
terus ketika dimasukan nya itu apakah ketika bulan berjalan atau bulan berikutnya?
contoh : si A masuk tanggal 1 Januari 2014 terus keluar lagi tanggal 25 Januari 2014, jadi masa kerja hanya 25 hari.
apakah si A tadi dikeluarkan dan dimasukkan di bulan yang sama pada pelaporan form 1721-II

mohon bantuan nya
thank's

Unknown mengatakan...

@Asep : Sesuai ketentuan jika pada suatu masa pajak terjadi perubahan jumlah karyawan (keluar atau masuk) maka harus dilaporkan dalam form 1721-II. Pengisian form 1721-II dilakukan sesuai masa pajak terjadinya perubahan (mutasi) pegawai.

Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

Info pajak selengkapnya di : http://pajak-kita.blogspot.com/

Unknown mengatakan...

Untuk dana pensiun yg ada dform A1 apakah nantinya dapat kita ambil saat kita resend atau berhenti dari perusahaan?

Unknown mengatakan...

@Anom : Betul untuk dana pensiun atau Tabungan hari tua nantinya dapat diambil di perusahaan dana pensiun, setelah berhenti kerja/pensiun.

Anonim mengatakan...

Bagaimana pengisian form 1770 ss jika pada field penghasilan kena pajak nya minus ???

Unknown mengatakan...

@Anonim : Jika penghasilan kena pajak minus (dalam arti penghasilan dibawah ptkp), maka pada baris penghasilan kena pajak diisi 0 (nol), sehingga tidak terutang pajak.

Nb. Situs PAJAK KITA pindah ke : http://pajak-kita.blogspot.com/

Unknown mengatakan...

Pak saya mau tanya,
Saya berhenti bekerja pada mei 2016 dari sebuah perusahaan swasta dan hingga saat ini belum bekerja.
pengahasilan saya sebelumnya dibawah ptkp jadi jelas Nihil, kira kira form apa yang harus saya persiapkan untuk lapor pajak? dan apakah saya harus minta bukti potong dari kantor sebelumnya? mohon di jawab ya pak

Unknown mengatakan...

@EkaRina : Sehubungan dengan kewajiban laporan SPT Tahunan 2016, maka anda perlu minta bukti potong 1721-A1 dari perusahaan tempat anda bekerja dulu (hal ini walaupun penghasilan anda dibawah ptkp) dimana bukti potong tsb menjadi kelengkapan dalam lap SPT Tahunan. Selanjutnya untuk kepentingan lap SPT tahunan OP, jika penghasilan bruto anda tidak lebih 60jt setahun, maka menggunakan form 1770-SS dengan dilampiri bukti potong 1721-A1.

Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

PAJAK KITA sekarang di : pajak-kita.com







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak