21.5.09

FENOMENA LEBAH SUNSET MULAI MENYENGAT


Masih melekat dipelupuk mata tatkala pemerintah (Dirjen Pajak) mengeluarkan kebijakan Sunset Policy, dimana banyak wajib pajak berantusias untuk memanfaatkan moment tersebut untuk mendapatkan pengampunan pajak (penghapusan sanksi) atas pembetulan SPT tahunan PPh untuk tahun pajak 2006 atau sebelumnya.

Namun apa yang terjadi setelah itu ?

Saat ini banyak wajib pajak merasakan
Sang Lebah Sunset yang awalnya menawarkan MADU akhirnya mengeluarkan SENGAT. Hal ini terjadi karena setelah wajib pajak melaksanakan program sunset banyak muncul himbauan dari petugas pajak untuk melakukan Pembetulan SPT Masa PPN supaya tidak terjadi perbedaan omset antara laporan SPT Tahunan PPh dengan Laporan SPT Masa PPN. Atas himbauan itupun dengan penuh etikat baik dan rasa percaya diri untuk memperoleh ketenangan dalam menjalankan usaha, banyak wajib pajak yang melakukan pembetulan atas laporan SPT Masa PPN untuk tahun 2006 dan/atau sebelumnya.

Dari apa yang telah dilakukan wajib pajak tersebut diatas,
apakah Sang Lebah Sunset sudah merasa puas? Ternyata jawabannya TIDAK. Selanjutnya apa yang dilakukan Sang Lebah Sunset?


Akhir-akhir ini banyak wajib pajak mulai menerima surat dari Kantor Pelayanan Pajak tentang Tindak Lanjut dari Himbauan Pembetulan SPT Masa PPN, dimana dalam surat tersebut menginformasikan bahwa Pembetulan SPT Masa PPN yang telah dilaporkan oleh wajib pajak, berdasarkan Pasal 8 ayat (4) dan (5) UU nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) dinyatakan bahwa
Pembetulan SPT yang dilakukan lewat 2 (dua) tahun akan dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan jika wajib pajak telah melunasi lebih dahulu sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang bayar akibat pembetulan (pengukapan ketidakbenaran) tersebut.

Dari hal tersebut diatas akhirnya wajib pajak yang konon baru membangun kepercayaan terhadap kebijakan pajak menjadikan mereka berpikir ulang untuk itu.

Nah dari itu semua siapa yang salah?

Kalau dilihat dari sisi aparat pajak tentu saja mereka hanya menjalankan ketentuan UU yang ada dan sesuai dengan penutup surat
"Harap Maklum", dari sisi wajib pajak mereka merasa mulai menginjak ranjau dari kebijakan Sang Lebah Sunset.


Artikel terkait :
- Tarif PPh Pasal 23 Jasa 2009
- Fasilitas Pengurangan Tarif 50% PPH Badan 2009
- Kumpulan Artikel Tanya Jawab Pajak
- Ketentuan Baru PPH Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
- Perlakuan Pajak Jasa Outsourcing
- Perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah Usaha Tertentu
- PPh 21 Karyawan ber-NPWP & Tidak Ber-NPWP
- Pengguna Sunset Policy Bukan Fokus Audit Pajak
- PPh 21 Ditanggung Pemerintah - 2009
- Revaluasi Aktiva Tetap - 2009
- Pengisian Faktur Pajak Standar
- Wacana Potongan PPh 21 Masuk Gaji Karyawan
- Perlakuan Dividen Yang Diterima WP-OP DN
- Aturan Bebas Pajak untuk Hibah, Sumbangan & Beasiswa
- Petunjuk Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Badan Hukum Pendidikan Dapat Insentif Pajak
- Aturan Fiskal Untuk Pilot dan Pelaut
- TKI Tidak Dipungut Pajak Penghasilan
- Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga


2 komentar:

de henn mengatakan...

coba disensus lagi deh,,para pemegang NPWP nya..

Unknown mengatakan...

aku pikir...itu isu harus diperjelas kasusnya..bagaimana redaksioanl surat himbauannya apakah betul himbauan itu terkait data sunset ataukah data sebelum sunset...........kalau ceritanya hanya dipotong sebagian khan jadi salah tafsir nantinya.......dan aku sarankan kalau emang itu data sunset segera di jawab klarifikasinya ke KPP terkait. Tapi kalau himbuan itu untuk kejadian sebelum sunset ya...tidak salah himbauan tersebut...atau kalau WP sunsetnya masih bohong ya................Wallahu a'lam...dah dipercaya tapi masih tidak amanah.....







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak