5.4.09

Perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah Usaha Tertentu

Dalam pelaksanaan pemberian PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan pekerja pada katagori usaha tertentu sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-22/PJ/2009 yang pernah kami bahas dalam artikel sebelumnya (klik disini untuk membaca artikel sebelumnya), telah mengalami perubahan dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-26/PJ/2009 tertanggal 18 Maret 2009 dan Peraturan Menteri keuangan Nomor : 49/PMK.03/2009. Perubahan-perubahan yang dimaksud adalah :

1. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan
sampai dengan Masa Pajak Juni 2009, sedangkan mulai Masa Pajak Juli 2009 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

2. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang diterima pekerja adalah sebesar pajak terutang berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan
tidak termasuk kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi bagi pekerja yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

3. Dalam hal setelah Masa Pajak Juni 2009 pekerja belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya diberikan sejak Masa Pajak setelah pekerja yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Contoh hitungan .....


Contoh hitungan akan kami sampaikan pada akhir artikel ini.

Secara teknis dalam pelaporan SPT Masa PPh 21 perlu diperhatikan hal-hal sbb :
1. Pemberi kerja wajib menyampaikan daftar realisasi pembayaran PPh 21 DTP dg format formulir yg dikeluarkan dirjen pajak.

2. Dalam hal pekerja yg menerima pph 21 DTP lebih dari 30 (tiga puluh) orang, maka selain melampirkan formulir tersebut poin (1), juga melampirkan daftar pekerja yang memperoleh PPh 21 DTP dalam media elektronik. Dimana dalam formulir tsb harus dibubuhi cap atau tulisan "DAFTAR PEKERJA YANG TELAH MENERIMA PPH 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ADALAH SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM MEDIA ELEKTRONIK YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI FORMULIR INI"

3. Atas PPh 21 yang DTP harus dibuatkan SSP dengan dibubuhi cap atau tulisan "PPH PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009.

Sanksi apabila ditemukan ketidakbenaran atas pelaksanaan pemberian PPh 21 DTP yaitu dalam bentuk :
1. Pemberi kerja tidak membayarkan PPh 21 DTP kepada pekerja yang telah memenuhi ketentuan, atau

2. PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang TIDAK memenuhi ketentuan yang berlaku.

Atas hal tersebut diatas maka PPh 21 DTP akan ditagih kembali kepada pemberi kerja berikut sanksi sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (3) UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 28 tahun 2007.


Contoh penghitungan :

Irawan (K/2) adalah pegawai tetap (tidak memiliki NPWP) bekerja pada PT. Majutex pada bulan maret 2009 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 5.000.000,- dan membayar iuran pensiun Rp 25.000,-

a. Penghitungan PPh 21 terutang bulan maret 2009 :
Penghasilan bruto sebulan = 5.000.000
Pengurang :
- Biaya jabatan (5%x5.000.000) = 250.000
- Iuran pensiun = 25.000
Jumlah pengurang = 275.000

Penghasilan neto sebulan = (5.000.000 - 275.000) = 4.725.000
Penghasilan neto setahun = (12 x 4.725.000) = 56.700.000
PTKP (K/2) = (15.840.000 + 1.320.000 + 2.640.000) = 19.800.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = (56.700.000 - 19.800.000) = 36.900.000
PPh 21 setahun = (5% x 36.900.000) = 1.845.000
PPh 21 sebulan = (1.845.000 : 12) = 153.750
Kenaikan tarif 20% lebih tinggi (karena tidak punya NPWP) = (20% x 153.750) = 30.750

Jadi besarnya PPh 21 bulan maret = (153.750 + 30.750) = 184.500

b. Besarnya penghasilan (take home pay) Irawan apabila PPh 21 tidak di tanggung pemerintah adalah :
Penghasilan sebulan = 5.000.000
Iuran pensiun = (25.000)
PPh 21 terutang = (153.750)
Kenaikan tarif 20% lebih tinggi = (30.750)
Take home pay = (5.000.000 - 25.000 - 153.750 - 30.750) = 4.790.500

c. Namun besarnya penghasilan (take home pay) Irawan apabila PPh 21 di tanggung pemerintah adalah :
Penghasilan apabila PPh 21 tidak ditanggung pemerintah = 4.790.500
PPh 21 di tanggung pemerintah*) = 153.750
Maka take home pay = (4.790.500 + 153. 750) = 4.944.250

Keterangan :
1. *) Besarnya PPh 21 DTP tidak termasuk kenaikan tarif 20% lebih tinggi sehingga pemberi kerja harus tetap melakukan pemeotongan PPh 21 dengan tarif 20% lebih tinggi yaitu sebesar Rp 30.750

Atas PPh 21 DTP dan kenaikan tarif pajak 20% lebih tinggi, wajib dibuatkan bukti potong PPh 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 252/KMK.03/2008 tentang petunjuk pelasanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi.

2. Apabila pada bulan Juni 2009 Irawan belum juga memiliki NPWP, maka PPh 21 yang terutang TIDAK ADA yang ditanggung pemerintah sehingga besarnya penghasilan (take home pay) Irawan adalah = 4.790.500


Artikel terkait :
- PPh 21 Karyawan ber-NPWP & Tidak Ber-NPWP
- Pengguna Sunset Policy Bukan Fokus Audit Pajak
- PPh 21 Ditanggung Pemerintah - 2009
- Revaluasi Aktiva Tetap - 2009
- Pengisian Faktur Pajak Standar
- Wacana Potongan PPh 21 Masuk Gaji Karyawan
- Perlakuan Dividen Yang Diterima WP-OP DN
- Aturan Bebas Pajak untuk Hibah, Sumbangan & Beasiswa
- Petunjuk Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Badan Hukum Pendidikan Dapat Insentif Pajak
- Aturan Fiskal Untuk Pilot dan Pelaut
- TKI Tidak Dipungut Pajak Penghasilan
- Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga

8 komentar:

DinDin mengatakan...

Atas THR/bonus tahunan (penghasilan tidak teratur), termasuk DTP atau tidak?

Unknown mengatakan...

@DinDin : Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-22/PJ/2009 bahwa PPh 21 di tanggung pemerintah diberikan atas penghasilan pekerja pada katagori usaha tertentu (hal ini termasuk gaji dan tunjangan).

Shg merujuk peraturan diatas maka tunjangan hari raya / bonus termasuk katagori penghasilan yg diterima pekerja.

Namun perlu diperhatikan bahwa PPh 21 di tanggung pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada katagori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto diatas PTKP namun tidak lebih dari Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam satu bulan.

Demikian penjelasan kami,semoga bermanfaat,Salam.

Anonim mengatakan...

Mengenai pajak DTP untuk orang resign, apakah ada penarikan DTP jika orang tersebut resign di bulan Maret?
Contoh kasus Irawan, dibulan ke-3, Irawan resign, maka
jika pajak bulan 1=184500(krn belum resign)
pajak bulan 2=184500(krn belum resign)
pajak bulan 3 ada kelebihan potong pajak sebesar 310520, karena pajak Irawan selama 3 bulan adalah 87720.
Lalu berapakah pajak yang ditanggung pemerintah untuk Irawan? Apakah nol, atau -310520?

Terima kasih untuk jawabannya

Unknown mengatakan...

@Anonim: terkait pajak DTP untuk karyawan resign dpt kami sampaikan sbb :
1. Kembali pd prinsip dasar pemotongan pph 21, bahwa yg penting obyek pajaknya telah dikenakan pajak terlepas siapa yg melunasi (ditanggung pemerintah atau pemberi kerja), hal ini mrpk fasilitas yg diberikan pd pegawai. Jd sehubungan dg karyawan yg resign perlakukan pajaknya seperti pd umumnya, dimana pd saat penghitungan evaluasi (saat pegawai resign) kelebihan potong merupakan hak karyawan (tidak ada penarikan pph DTP).

2. Utk pajak DTP pd saat karyawan resign apabila terjadi lebih potong adalah 0 bukan minus.

Demikian penjelasan dari kami smoga bermanfaat, salam.

Anonim mengatakan...

Jika memang demikian, lalu apakah pada saat pelaporan SPT-nya tidak bermasalah jika pajak DTP-nya lebih besar daripada pajak terutang karyawan tersebut (dengan kondisi resign).
Terutama jika ada contoh kasus pajak karyawan resign setelah dihitung sesuai masa kerja karyawan ybs, adalah nol (dibawah PTKP), sementara pajak DTP sudah terlanjur diberikan.

Mohon informasinya

Unknown mengatakan...

@Anonim: Dalam kasus yg anda sampaikan di atas, memang menimbulkan potensi adanya kelebihan pemotongan PPh Pasal 21, akan tetapi mekanisme pengembalian PPh Pasal 21 (yang telah dipotong dan diberikan kembali kepada karyawan) sehubungan dengan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah belum diatur secara jelas.

Secepatnya hal ini akan kami teruskan ke DJP Pusat, agar scr teknis pelaksanaan dapat mudah dipahami perbagai pihak. Salam.

Anonim mengatakan...

Pak DP_Pajak,

Bisa kami tahu kapan kejelasan mengenai mekanisme tersebut dapat kami ketahui, mengingat bulan november ini adalah batas terakhir bagi karyawan dalam penerimaan DTP.

Terima kasih

Unknown mengatakan...

@Anonim: Sebelumnya kami mohon maaf karena sampai saat ini kami juga belum mendapat jawaban dari DJP Pusat, namun kami akan segera publikasikan jika jawaban/ketetuan tentang hal ini sudah dikeluarkan. Salam.







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak