2.3.09

Revaluasi Aktiva Tetap - 2009


Pemerintah melalui Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor : PER-12/PJ/2009 mengatur tatacara pengajuan dan pengadministrasian penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. Peraturan ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 23 Pebruari 2009.

Dalam peraturan ini perusahaan dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan (revaluasi) dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukan penilaian kembali.

Permohonan pengajuan revaluasi ini di tujukan kepada KPP domisili tempat wajib pajak terdaftar dengan menggunakan formulir yang formatnya seperti terlampir dalam peraturan ini.

Dalam proses / pelaksanaan revaluasi ini tentu saja melibatkan.....


perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang telah mendapatkan ijin dari pemerintah.

Kecuali itu dalam permohonan pengajuan revaluasi aktiva tetap harus melampirkan laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Untuk mengetahui lebih jelas atas tatacara permohonan revaluasi aktiva tetap dan bentuk format formulir pengajuannya, anda dapat men-download peraturan ini disini



Artikel terkait :
- Pengisian Faktur Pajak Standar
- Wacana Potongan PPh 21 Masuk Gaji Karyawan
- Perlakuan Dividen Yang Diterima WP-OP DN
- Aturan Bebas Pajak untuk Hibah, Sumbangan & Beasiswa
- Petunjuk Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Badan Hukum Pendidikan Dapat Insentif Pajak
- Aturan Fiskal Untuk Pilot dan Pelaut
- TKI Tidak Dipungut Pajak Penghasilan
- Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga
- Sunset Policy Diperpanjang Hingga 28 Februari 2009
- Cross Check SPT Dengan Data Kepemilikan Mobil
- Ke Luar Negeri Tanpa NPWP Kena Fiskal LN
- Resume Ketentuan UU No.36 Tahun 2008
- PPh Final RSH Menjadi 1% Mulai 1 Januari 2009
- PPh 21 Penghasilan Tidak Teratur
- Perubahan UU PPH (Jilid 3)
- Pajak Usaha Jasa Konstruksi
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP

Tidak ada komentar:







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak