25.3.09

PPh 21 Karyawan ber-NPWP & Tidak Ber-NPWP

Menjawab beberapa pertanyaan tentang mekanisme pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima karyawan ber-NPWP dengan karyawan tidak ber-NPWP khususnya dalam penerapan tarif pajak 20% lebih tinggi dari pada tarif yang diterapkan terhadap karyawan yang ber-NPWP, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Merujuk pada UU Pajak Penghasilan nomor : 38 Tahun 2008 Pasal 21 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 252/KMK.03/2008 pasal 20 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 yang tidak memiliki NPWP dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif Iebih tinggi 20% (dua puluh persen) dari pada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP.

ayat (2) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong terhadap karyawan yang tidak ber-NPWP adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah pph pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.

(Contoh hitungan kami sampaikan pada bagian akhir artikel ini)


Disamping hal tersebut diatas banyak sekali dari pengunjung
PAJAK KITA yang sampai saat ini masih kebingungan dalam menentukan antara pengertian pegawai tetap dan pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas serta bukan pegawai, pemahaman hal ini semata-mata untuk penerapan di dalam penghitungan PPh 21.

Untuk itu dengan merujuk Peraturan Menteri Keuangan nomor : 252/KMK.03/2008 pasal 1 dinyatakan bahwa :

Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara terartur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.

Pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (tenaga kerja Iepas) yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Contoh penghitungan PPh 21 :
Misalnya diketahui Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 75.000.000,00 Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang
memiliki NPWP adalah:

5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 25.000.000,00 = Rp 3.750.000,00(+)
Jumlah PPh 21 terutang = Rp 6.250.000,00

Pajak Penghasilan yang harus dipotong jika Wajib Pajak
tidak memiliki NPWP adalah:

5% x 120% x Rp 50.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
15% x 120% x Rp 25.000.000,00 = Rp 4.500.000,00(+)
Jumlah PPh 21 terutang = Rp 7.500.000,00

Catatan : Lapisan tarif pajak sudah menggunakan ketentuan terbaru yang mulai berlaku 1 Januari 2009.

Artikel terkait :
- Pengguna Sunset Policy Bukan Fokus Audit Pajak
- PPh 21 Ditanggung Pemerintah - 2009
- Revaluasi Aktiva Tetap - 2009
- Pengisian Faktur Pajak Standar
- Wacana Potongan PPh 21 Masuk Gaji Karyawan
- Perlakuan Dividen Yang Diterima WP-OP DN
- Aturan Bebas Pajak untuk Hibah, Sumbangan & Beasiswa
- Petunjuk Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Badan Hukum Pendidikan Dapat Insentif Pajak
- Aturan Fiskal Untuk Pilot dan Pelaut
- TKI Tidak Dipungut Pajak Penghasilan
- Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga
- Sunset Policy Diperpanjang Hingga 28 Februari 2009
- Cross Check SPT Dengan Data Kepemilikan Mobil
- Ke Luar Negeri Tanpa NPWP Kena Fiskal LN
- Resume Ketentuan UU No.36 Tahun 2008
- PPh Final RSH Menjadi 1% Mulai 1 Januari 2009
- PPh 21 Penghasilan Tidak Teratur
- Perubahan UU PPH (Jilid 3)
- Pajak Usaha Jasa Konstruksi
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009

1 komentar:

Andromeda mengatakan...

Pajak yang dibebankan kepada karyawan swasta tidak membawa manfaat sama sekali, bahkan bisa dikatakan pembayaran pajak tersebut adalah untuk gaji karyawan kantor pajak itu sendiri.







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak