18.2.09

Wacana Potongan PPh 21 Masuk Gaji Karyawan

Dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi perusahaan yang mengalami krisis atau depresi ekonomi. Namun hal ini masih sebatas wacana, karena sampai saat ini belum dikeluarkan aturan main atau dasar hukum atas pelaksanaan kebijakan ini.

Tulisan ini kami sampaikan untuk menjawab dari beberapa pertanyaan terkait dengan benar atau tidak pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut diatas.

Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan bahwa untuk perusahaan yang terpukul karena krisis akan memperoleh Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini diharapkan akan memberikan angin segar bagi karyawannya, karena potongan PPh 21 tersebut nantinya tidak perlu disetor ke pemerintah, namun dimasukkan ke gaji kotor karyawan yang bersangkutan.

Seringkali perusahaan menanggung PPh 21 karyawan, dengan kebijakan ini PPh 21 tidak perlu disetor ke negara, namun diberikan kepada karyawan supaya karyawan dapat menikmatinya.


Dengan kebijakan ini, pemerintah meminta agar gaji karyawan dinyatakan dalam bentuk kotor, atau diberikan dengan nilai sebelum dipotong pajak.

Dengan kata lain perusahaan tidak perlu memotong PPh 21 (khusus bagi perusahaan yang masuk dalam katagori terpukul oleh depresi ekonomi), sehingga yang menikmati fasilitas pajak adalah karyawan.

Sebagai contoh misalnya gaji karyawan Rp 5 juta, pajaknya dipotong 5% atau sekitar Rp 250 ribu yang ditanggung perusahaan. Namun dengan insentif itu, maka Rp 250 ribu itu dimasukkan ke gaji karyawan sehingga gaji kotor karyawan menjadi Rp 5,25 juta.

Perlu diketahui juga sampai saat ini untuk insentif PPh 21 pemerintah belum menentukan bidang usaha apa saja yang akan mendapat fasilitas ini.



Artikel terkait :
- Perlakuan Dividen Yang Diterima WP-OP DN
- Aturan Bebas Pajak untuk Hibah, Sumbangan & Beasiswa
- Petunjuk Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Badan Hukum Pendidikan Dapat Insentif Pajak
- Aturan Fiskal Untuk Pilot dan Pelaut
- TKI Tidak Dipungut Pajak Penghasilan
- Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga
- Sunset Policy Diperpanjang Hingga 28 Februari 2009
- Cross Check SPT Dengan Data Kepemilikan Mobil
- Ke Luar Negeri Tanpa NPWP Kena Fiskal LN
- Resume Ketentuan UU No.36 Tahun 2008
- PPh Final RSH Menjadi 1% Mulai 1 Januari 2009
- PPh 21 Penghasilan Tidak Teratur
- Perubahan UU PPH (Jilid 3)
- Pajak Usaha Jasa Konstruksi
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP


Tidak ada komentar:







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak