Untuk memberi ketegasan bagi Badan-Badan dan Orang Pribadi yang sering menerima hibah, bantuan, atau sumbangan, Menteri Keuangan sudah menerbitkan tiga peraturan sekaligus yang berkaitan dengan jenis-jenis sumbangan dan hibah yang bebas dari pajak penghasilan (PPh).
Ketiga Peraturan tersebut adalah :
Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang-orang yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Dikecualikan Sebagai Objek PPh.
Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan Dari Objek PPh.
Ketiga, ..........
Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.03/2008 tentang Bantuan atau Sumbangan yang Dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu yang Dikecualikan dari Objek PPh.
Ketiga Peraturan tersebut sudah mulai berlaku sejak awal Januari 2009.
Untuk mendownload Peraturan tersebut silahkan klik PMK No.245/PMK.03/2008, PMK No.246/PMK.03/2008, PMK No.247/PMK.03/2008
Artikel terkait :
- Petunjuk Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Badan Hukum Pendidikan Dapat Insentif Pajak
- Aturan Fiskal Untuk Pilot dan Pelaut
- TKI Tidak Dipungut Pajak Penghasilan
- Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga
- Sunset Policy Diperpanjang Hingga 28 Februari 2009
- Cross Check SPT Dengan Data Kepemilikan Mobil
- Ke Luar Negeri Tanpa NPWP Kena Fiskal LN
- Resume Ketentuan UU No.36 Tahun 2008
- PPh Final RSH Menjadi 1% Mulai 1 Januari 2009
- PPh 21 Penghasilan Tidak Teratur
- Perubahan UU PPH (Jilid 3)
- Pajak Usaha Jasa Konstruksi
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP
Ketiga Peraturan tersebut adalah :
Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang-orang yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Dikecualikan Sebagai Objek PPh.
Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan Dari Objek PPh.
Ketiga, ..........
Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.03/2008 tentang Bantuan atau Sumbangan yang Dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu yang Dikecualikan dari Objek PPh.
Ketiga Peraturan tersebut sudah mulai berlaku sejak awal Januari 2009.
Untuk mendownload Peraturan tersebut silahkan klik PMK No.245/PMK.03/2008, PMK No.246/PMK.03/2008, PMK No.247/PMK.03/2008
Artikel terkait :
- Petunjuk Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Badan Hukum Pendidikan Dapat Insentif Pajak
- Aturan Fiskal Untuk Pilot dan Pelaut
- TKI Tidak Dipungut Pajak Penghasilan
- Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga
- Sunset Policy Diperpanjang Hingga 28 Februari 2009
- Cross Check SPT Dengan Data Kepemilikan Mobil
- Ke Luar Negeri Tanpa NPWP Kena Fiskal LN
- Resume Ketentuan UU No.36 Tahun 2008
- PPh Final RSH Menjadi 1% Mulai 1 Januari 2009
- PPh 21 Penghasilan Tidak Teratur
- Perubahan UU PPH (Jilid 3)
- Pajak Usaha Jasa Konstruksi
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP
3 komentar:
Tanya pak, apakah Peraturan Menteri Keuangan No. 246/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 tentang
Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan, juga berlaku untuk penerima beasiswa PNS (sumber dana dari APBN)?
Sesuai dengan pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No. 246/PMK.03/2008, bisa dipahami bahwa penghasilan berupa biasiswa yg tidak termasuk obyek pajak jika yang menerima beasiswa adalah WARGA NEGARA INDONESIA dan yang memberi beasiswa adalah WAJIB PAJAK. jadi dalam hal ini apabila anda menerima beasiswa dari suatu institusi yg merupakan WAJIB PAJAK (mempunyai kewajiban pajak s/d laporan SPT Tahunan), maka biasiswa yg anda terima tidak termasuk sebagai obyek pajak, kecuali yang tersebut dalam pasal 2.
terima kasih pak atas penjelasannya
Posting Komentar