13.1.09

TKI Tidak Dipungut Pajak Penghasilan

Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan menegaskan pekerja Indonesia di luar negeri (TKI) tidak akan dikenai pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh semasa berada di luar negeri. Aturan itu berlaku dengan catatan masa kerja TKI di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. TKI dalam hal ini termasuk dalam kategori subjek pajak luar negeri.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution dalam peraturan Dirjen Pajak tertanggal 12 Januari 2009, nomor PER-2/PJ/20O9 tentang Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.

"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di luar negeri dan telah dikenai pajak luar negeri, tidak dikenai pajak penghasilan di Indonesia,"

Namun, untuk penghasilan yang diterima TKI dari Indonesia akan tetap dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia yakni UU No. 36/2008 tentang PPh.



Peraturan Dirjen tersebut dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum atas perlakuan PPh bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Selama ini Ditjen Pajak menilai telah terjadi kesimpangsiuran terkait status TKI yang bekerja di luar negeri yaitu apakah berstatus subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri.

Darmin sebelumnya juga menegaskan TKI yang bekerja di luar negeri tidak perlu menyampaikan SPT, apabila telah bekerja dan tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.

Untuk mendownload peraturan ini silakan klik disini

Sedangkan untuk penjelasan tentang fiskal luar negeri (PENG-01/PJ.09/2009) dapat di download disini



Artikel terkait :
- Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga
- Sunset Policy Diperpanjang Hingga 28 Februari 2009
- Cross Check SPT Dengan Data Kepemilikan Mobil
- Ke Luar Negeri Tanpa NPWP Kena Fiskal LN
- Resume Ketentuan UU No.36 Tahun 2008
- PPh Final RSH Menjadi 1% Mulai 1 Januari 2009
- PPh 21 Penghasilan Tidak Teratur
- Perubahan UU PPH (Jilid 3)
- Pajak Usaha Jasa Konstruksi
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP

4 komentar:

Unknown mengatakan...

TKI yg bekerja di Middle East tidak dipungut pajak atas penghasilannya alias Income Tax 0%. Bagaimana penjelasannya berkaitan dengan pasal 3 dari peraturan Dirjen Pajak no. Per/2/PJ/2009.

Unknown mengatakan...

Buat Rosili atas penghasilan di Middle East tidak dipungut pajak itu merupakan fasilitas yang diberikan disana, jadi dengan mengacu pd pasal 3 Per/2/PJ/2009 Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja lndonesia di Luar Negeri tetap tidak dikenai Pajak penghasilan di Indonesia.

Unknown mengatakan...

"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di luar
negeri *dan telah dikenai pajak luar negeri*, tidak dikenai pajak
penghasilan di Indonesia.

Dengan mengacu pada pasal 3 tersebut ada kata DAN telah dikenai pajak luar negeri. Kebetulan saya bekerja di UAE yang tidak ada potongan pajak, dan sya sudah jelaskan ke petugas pajak kalau itu fasilitas 0% tax dari sana. Tetapi mereka tetap ngotot karana belum dipotong pajak di UAE, maka harus dipotong pajak di Indonesia sesuai aturan di Indo.

Pertanyaan saya dengan dasar dan alasan yang bagaimana lagi saya harus menjelaskan ke petugas pajak tersebut?

Unknown mengatakan...

@MKAgung: Anda bisa menyampaikan bahwa sesuai PER-2/PJ/20O9 jika masa kerja TKI di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka termasuk dalam kategori subjek pajak luar negeri.

Dlm hal ini sbg subjek pajak luar negeri sesuai peraturan tsb TIDAK WAJIB ber-npwp, namun sering TKI memiliki npwp hanya semata-mata untuk bebas dari fiskal LN.

Atas dasar itu mk dlm laporan SPT Tahunan OP, penghasilan yg anda peroleh di LN anda masukkan pada "Penghasilan Bukan Objek Pajak"

Secara analogi atas pengh yg anda peroleh di LN telah dikenakan pajak disana walau teknisnya yg menanggung pajak adalah pemberi kerja (krn suatu fasilitas).

Pd prinsipnya suatu objek pajak telah dikenakan pajak terlepas siapa yg melunasi.

Demikian penjelasan saya, smoga dpt membantu, Salam.







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak