19.12.08

Resume Ketentuan UU No.36 Tahun 2008

Sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru, yaitu UU Nomor : 36 Tahun 2008 diatur antara lain hal-hal sebagai berikut :

PTKP untuk Tahun Pajak 2009 adalah :
1. Rp 15.840.000,00 untuk diri Wajib Pajak
2. Rp 1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
3. Rp 15.840.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung
4. Rp 1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Sedangkan PTKP untuk mengisi SPT Tahunan Tahun Pajak 2008, masih menggunakan PTKP lama, yaitu :
1. Rp 13.200.000,00 untuk diri Wajib Pajak
2. Rp 1.200.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
3. Rp 13.200.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung
4. Rp 1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tarif pajak yang diterapkan .........


Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak mulai tahun 2009, adalah :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri :
a. Sampai dengan Rp 50.000.000,00 tarif : 5%
b. Diatas Rp 50.000.000,00 s/d Rp 250.000.000,00 tarif : 15%
c. Diatas Rp 250.000.000,00 s/d Rp 500.000.000,00 tarif : 25%
d. Diatas Rp 500.000.000,00 tarif : 30%

2. Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, tarif : 28%


Batas Waktu penyampaian SPT Tahunan adalah :
1. Untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak. Apabila terlambat atau tidak disampaikan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

2. Untuk SPT Tahunan WP Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Apabila terlambat atau tidak disampaikan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Demikian sedikit resume yang kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk anda.



Artikel terkait :
- PPh Final RSH Menjadi 1% Mulai 1 Januari 2009
- PPh 21 Penghasilan Tidak Teratur
- Perubahan UU PPH (Jilid 3)
- Pajak Usaha Jasa Konstruksi
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP

Tidak ada komentar:







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak