Mulai 1 Januari 2009 PPh final untuk Rumah Sederhana Sehat (RSH) dan Rumah Susun Sederhana (RSS) bagi pengembang properti diturunkan dari 5% menjadi 1%. Hal ini sesuai bunyi pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No. 71 tahun 2008 sebagai berikut :
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu pcrsen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.
Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud diatas adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/ atau bangunan obyek yang bersangkutan sebagaimana tertera dalam SPPT PBB.
Untuk mendownload Peraturan Pemerintah ini, silakan klik disini
Artikel terkait :
- PPh 21 Penghasilan Tidak Teratur
- Perubahan UU PPH (Jilid 3)
- Pajak Usaha Jasa Konstruksi
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu pcrsen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.
Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud diatas adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/ atau bangunan obyek yang bersangkutan sebagaimana tertera dalam SPPT PBB.
Untuk mendownload Peraturan Pemerintah ini, silakan klik disini
Artikel terkait :
- PPh 21 Penghasilan Tidak Teratur
- Perubahan UU PPH (Jilid 3)
- Pajak Usaha Jasa Konstruksi
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar