11.12.08

PPh Final RSH Turun Jadi 1% Mulai 1 Januari 2009

Mulai 1 Januari 2009 PPh final untuk Rumah Sederhana Sehat (RSH) dan Rumah Susun Sederhana (RSS) bagi pengembang properti diturunkan dari 5% menjadi 1%. Hal ini sesuai bunyi pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No. 71 tahun 2008 sebagai berikut :

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu pcrsen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.


Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud diatas adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/ atau bangunan obyek yang bersangkutan sebagaimana tertera dalam SPPT PBB.

Untuk mendownload Peraturan Pemerintah ini, silakan klik disini



Artikel terkait :
- PPh 21 Penghasilan Tidak Teratur
- Perubahan UU PPH (Jilid 3)
- Pajak Usaha Jasa Konstruksi
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP

Tidak ada komentar:







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak