24.12.08

Ke Luar Negeri Tanpa NPWP Kena Fiskal LN

Mulai 1 Januari 2009 Ditjen Pajak akan mengenakan biaya Fiskal Luar Negeri (FLN) bagi warga Indonesia yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Wajib pajak orang pribadi (WP-OP) dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar FLN.

Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki NPWP sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta.

Pembayaran FLN tersebut merupakan pembayaran angsuran pajak penghasilan (PPh) yang dapat dikreditkan kepada PPh yang terutang pada akhir tahun oleh WP-OP yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.

Pengecualian dari kewajiban membayar FLN bagi WP-OP yang betolak keluar negeri akan dilakukan secara otomatis untuk WP-OP tertentu dan dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas Luar Negeri (SKBFLN).

Yang dimaksud dengan bebas automatis adalah : .............


Yang dimaksud dengan bebas automatis adalah :
1. WP-OP yang berusia kurang dari 21 tahun.
2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan.
3. Pejabat perwakilan diplomat.
4. Pejabat perwakilan organisasi internasional.
5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain (termasuk pelajar atau mahasiswa yang di luar negeri dengan menunjukan kartu identitas, misalnya student card).
6. Jamaah haji.
7. Pelintas jalan darat.
8. TKI dengan katu tenaga luar negeri (KTLN).

Yang bebas dengan SKB FLN adalah :
1. Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi.
2. Orang asing yang melakukan penelitian.
3. Tenaga asing di Pulan Batam, Bitan, dan Karimun.
4. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping.
5. Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan.
6. Program pertukaran mahasiswa atau pelajar.
7. TKI selain dengan KTKLN.

Bagi WP-OP yang bebas fiskal karena memiliki NPWP, maka:
1. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS), fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN).

Jika kartu NPWP atas nama Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.

2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.

3. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.

4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.

5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN jika:

- Tidak menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS
- Menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid
- Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga namun tidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga itu.

Untuk mendownload ketentuan ini silakan klik disini



Artikel terkait :
- Resume Ketentuan UU No.36 Tahun 2008
- PPh Final RSH Menjadi 1% Mulai 1 Januari 2009
- PPh 21 Penghasilan Tidak Teratur
- Perubahan UU PPH (Jilid 3)
- Pajak Usaha Jasa Konstruksi
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP


2 komentar:

Unknown mengatakan...

Saat ini saya sedang bekerja di LN tapi saya tidak mempunyai KTKLN. Paspor saya sudah distamp oleh KBRI yang menyatakan bahwa saya adalah penduduk luar negeri (stempel penlu). Pertanyaan saya apakah saya masih harus membayar fiskal bila saya ingin kembali keluar negeri setelah cuti saya selesai nantinya?
Terimakasih.

Unknown mengatakan...

@M: Dalam hal ini sesuai dg ketentuan UU 36 tahun 2008 anda tetap diwajibkan membayar fiskal LN, kecuali anda telah mempunyai NPWP (nomor pokok wajib pajak) atau KTKLN.







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak