27.12.08

Cross Check SPT Dengan Data Kepemilikan Mobil

Kebenaran data Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak akan dicross check dengan data kepemilikan dan pembelian mobil yang bernilai ratusan juta rupiah ke atas. Dimana Direktorat Jenderal Pajak menyatakan telah mengantongi data tersebut dan data-data lain yang berkaitan dengan perpajakan dari berbagai instansi baik instansi pemerintah maupun swasta.

Data kepemilikan dan pembelian mobil itu selanjutnya akan dicocokkan dengan master file SPT yang telah dilaporkan oleh WP ke kantor pajak.

Jika sudah tercantum dalam SPT berarti WP tersebut telah melaporkan hartanya dengan benar. Namun kalau belum, maka pihak pajak akan menanyakan kepada WP yang bersangkutan.

Yang dilakukan Dirjen Pajak tersebut merupakan amanat dari UU tentang (Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) Pasal 35A yang mewajibkan semua institusi pemerintah ataupun swasta untuk memberikan data perpajakan kepada Dirjen Pajak.


Awal bulan ini Dirjen Pajak juga telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak tertanggal 2 Desember 2008 Nomor SE-67/PJ/2008 tentang Pemanfaatan Data atau Keterangan yang Berkaitan Dengan SPT tahunan PPh yang disampaikan wajib pajak (WP) dalam rangka pelaksanaan pasal 37A UU KUP beserta ketentuan pelaksanaannya. (Untuk mendownload SE tersebut silakan klik disini )

Aturan itu menjelaskan mekanisme pemeriksaan atas SPT yang disampaikan WP dalam rangka sunset policy. Apabila ditemukan bukti baru yang menunjukkan SPT yang telah dilaporkan ternyata tidak benar, maka akan dilakukan pemeriksaan.



Artikel terkait :
- Ke Luar Negeri Tanpa NPWP Kena Fiskal LN
- Resume Ketentuan UU No.36 Tahun 2008
- PPh Final RSH Menjadi 1% Mulai 1 Januari 2009
- PPh 21 Penghasilan Tidak Teratur
- Perubahan UU PPH (Jilid 3)
- Pajak Usaha Jasa Konstruksi
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP

Tidak ada komentar:







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak