9.11.08

PPh 21 Pegawai Mulai Bekerja Pada Tahun Berjalan

Melanjutkan pembahasan terdahulu tentang Tatacara dan Penghitungan PPh 21, kali ini akan dibahas tentang penghitungan PPh 21 untuk pegawai yang mulai menerima penghasilan teratur pada tahun berjalan. Disini saya masih menggunakan data soal posting terdahulu untuk membahas contoh kasusnya. (Untuk membaca posting terdahulu silakan klik disini)

Soal :
Basuki status kawin belum mempunyai anak, mulai bekerja pada PT. DOLTINUKU bulan Maret 2008, gaji yang diterima setiap bulannya Rp. 1.500.000,00. PT. DOLTINUKU mengikuti program Jamsostek dan program Pensiun untuk pegawainya, dimana premi asuransi kecelakaan kerja dan premi asuransi kematian yang dibayar oleh pemberi kerja setiap bulannya untuk Basuki masing-masing 3,5% dan 1,5% dari gaji. Disamping itu PT. DOLTINUKU menanggung iuran THT dan iuran Pensiun untuk Basuki sebesar 3% dan 2% dari gaji. Sedangkan Basuki membayar sendiri Iuran THT Rp.18.000,00 dan iuran Pensiun Rp. 12.000,00

Pertanyaan : Hitung PPh.Pasal 21 yang terhutang atas gaji yang diterima setiap bulan tahun 2008.

Jawaban :............


Jawaban :
Gaji sebulan                                       = Rp. 1.500.000,00
Premi asuransi kecelakaan kerja    = Rp. 52.500,00
Premi asuransi kematian                 = Rp. 22.500,00

Penghasilan bruto sebulan               = Rp. 1.575.000,00

Pengurang :
Biaya jabatan (5% x Rp. 1.575.000,00) = Rp. 78.750,00
Iuran THT                                                  = Rp. 18.000,00
Iuran Pensiun                                             = Rp. 12.000,00
             Jumlah pengurang                         =(Rp. 108.750,00)

Penghasilan neto sebulan (1.575.000,00 - 108.750,00) = Rp. 1.466.250,00
Penghasilan neto setahun (10 x Rp. 1.466.250,00) = Rp. 14.662.500,00
(Keterangan : dikalikan 10 karena dalam tahun 2008 menerima penghasilan hanya dalam 10 bulan)

PTKP (K/-)= (13.200.000,00 + 1.200.000,00) = Rp. 14.400.000,00

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = (14.662.500,00 - 14.400.000,00) = Rp. 262.500,00
PPh Pasal 21 terhutang setahun (5% x Rp. 262.000,00) = Rp. 13.100,00
PPh Pasal 21 terhutang sebulan (Rp. 13.100,00 : 10) = Rp. 1.310,00

Jadi besarnya PPh 21 yang harus dipotong pemberi kerja untuk Basuki setiap bulannya adalah = Rp. 1.310,00 mudah kan.. selamat berlatih, semoga tulisan ini bermanfaat bagi anda.

Tunggu artikel selanjutnya tentang PPh 21 pegawai tetap menerima penghasilan tidak teratur seperti Bonus, THR dan lain-lain.



Artikel terkait :
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP


Tidak ada komentar:







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak