24.11.08

Pajak Usaha Jasa Konstruksi (PER - 51 Tahun 2008)

Sehubungan dengan adanya perubahan tentang ketentuan dan tatacara pemenuhan kewajiban pajak atas kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ini akan saya ulas tentang berubahan-perubahan tersebut.

Seperti yang telah kita ketahui bahwa atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut :


a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiiiki kualifikasi usaha; dan

e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan usaha jasa konstruksi ini dilakukan dengan ketentuan :

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau

b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak.

Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor ...........


Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri adalah :

a. jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan; atau

b. jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Niiai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut diatas dan sebagai landasan hukumnya anda dapat mendownload Peraturan Pemerintah RI No.51 tahun 2008 disini , dan Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2008 disini , atau anda dapat men-download pada menu Download Peraturan (Free).



Artikel terkait :
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP

Tidak ada komentar:







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak