31.10.08

Tata Cara Dan Penghitungan PPh Pasal 21

Pegawai Tetap menerima penghasilan teratur.
1. Menghitung besarnya penghasilan bruto teratur sebulan yg diperkenankan, meliputi :
  • Gaji Pokok.
  • Semua tunjangan-tunjangan.
  • Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja.
2. Menghitung penghasilan netto sebulan dgn cara mengurangkan penghasilan bruto dgn :
  • Biaya jabatan, sebagai fasilitas pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada pegawai tetap. Besarnya biaya jabatan adalah 5% (lima persen) dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun atau Rp 108.000,00 ( seratus delan ribu rupiah) sebulan.
  • Iuran yang terikat pada gaji yang dibayar sendiri oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, atau badan penyelenggara Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT) yang dipersamakan dengan dana pensiun.
3. Untuk memperoleh penghasilan netto setahun, dengan cara penghasilan netto sebulan dikalikan 12 atau banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan mulai bekerja sampai dengan bulan Desember.

4. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan cara penghasilan netto setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besarnya PTKP adalah :
- Rp. 13.200.000 untuk diri pegawai.
- Rp. 1.200.000 tambahan untuk pegawai yang kawin.
- Rp. 1.200.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang.

5. Menghitung PPh. Pasal 21 setahun, dengan cara Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan tarif PPh. Pasal 17. ( untuk keperluan penerapan tarif, Penghasilan Kena Pajak dibulatkan kebawah dalam angka ribuan penuh)

6. Menghitung PPh. Pasal 21 sebulan, dengan cara PPh. Pasal 21 setahun dibagi 12 atau banyaknya bulan pegawai yang bersangkutan bekerja.

Contoh : ......................


Contoh : (Pegawai menerima penghasilan teratur dari awal tahun pajak)
Basuki status kawin belum mempunyai anak, bekerja sebagai pegawai tetap pada PT. DOLTINUKU sejak tahun 2005, gaji yang diterima setiap bulan tahun 2008 Rp. 1.500.000,00. PT. DOLTINUKU mengikuti program Jamsostek dan program Pensiun untuk pegawainya, dimana premi asuransi kecelakaan kerja dan premi asuransi kematian yang dibayar oleh pemberi kerja setiap bulannya untuk Basuki masing-masing 3,5% dan 1,5% dari gaji. Disamping itu PT. DOLTINUKU menanggung iuran THT dan iuran Pensiun untuk Basuki sebesar 3% dan 2% dari gaji. Sedangkan Basuki membayar sendiri Iuran THT Rp.18.000,00 dan iuran Pensiun Rp. 12.000,00

Pertanyaan : Hitung PPh.Pasal 21 yang terhutang atas gaji yang diterima setiap bulan tahun 2008.

Jawaban :
Gaji sebulan                                        = Rp. 1.500.000,00
Premi asuransi kecelakaan kerja     = Rp.       52.500,00
Premi asuransi kematian                  = Rp.       22.500,00
Jumlah penghasilan bruto sebulan  = Rp. 1.575.000,00

Pengurang :
Biaya jabatan (5% x Rp. 1.575.000,00)  = Rp. 78.750,00
Iuran THT                                                   = Rp. 18.000,00
Iuran Pensiun                                              = Rp. 12.000,00
Jumlah pengurang                                      = Rp. 108.750,00

Penghasilan neto sebulan ( Rp. 1.575.000,00 - Rp. 108.750,00) = Rp. 1.466.250,00
Penghasilan neto setahun (12 x Rp. 1.466.250,00) = Rp. 17.595.000,00
PTKP (K/-) = (Rp. 13.200.000,00 + Rp. 1.200.000,00) = Rp. 14.400.000,00

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp. 17.595.000,00 - Rp. 14.400.000,00 = Rp. 3.195.000,00
PPh Pasal 21 terhutang setahun (5% x Rp. 3.195.000,00) = Rp. 159.750,00
PPh Pasal 21 terhutang sebulan (Rp. 159.750,00 : 12) = Rp. 13.313,00

Selanjutnya untuk  pengitungan PPh 21 pegawai yang menerima penghasilan teratur mulai pertengahan tahun pajak atau dalam tahun pajak, akan saya bahas pada episod selanjutnya.



Artikel terkait :
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP


8 komentar:

Anonim mengatakan...

trims, contohnya bagus.. :)
kalo bisa kasih contoh yg lain, lam kenal,.s_puji

Unknown mengatakan...

trims..juga
tunggu aja contoh-contoh yang lain..bila ada kesulitan boleh kok tanya disini, salam kenal juga

nia mengatakan...

Saya ingin ada contoh perhit. pph 21 pegawai tetap karyawan swasta unt. pendapatan pada bulan januari 2009. biar lebih valid. khan kita lagi berada pada thn. 2009. Selain itu apa yg hrs saya lakukan sebagai penghitung pajak pph 21, krn saya adl staff keu.bagaimana tata cara pelaporannya, sedangkan unt. pph21 karyawan di laporkan setahun sekali. trims...

Anonim mengatakan...

Saya ingin ada contoh perhit. pph 21 pegawai tetap karyawan swasta unt. pendapatan pada bulan januari 2009. biar lebih valid. khan kita lagi berada pada thn. 2009. Selain itu apa yg hrs saya lakukan sebagai penghitung pajak pph 21, krn saya adl staff keu.bagaimana tata cara pelaporannya, sedangkan unt. pph21 karyawan di laporkan setahun sekali. trims...

Anonim mengatakan...

trims, infonya pak..pak klo u/ wp pribadi u/ spt tahunanya klo ada kurang bayarnya berarti ada pph 25,klo ga di bayar/ga di angsur tiap bulan kena sanksi ga ya..? soalnya kan itu cm angsuran

Unknown mengatakan...

untuk WP Pribadi Usaha (1770) tentu saja ada kewajiban PPh 25 (angsuran) setiap bulannya, dimana kalau tidak di lakukan akan muncul sanksi, baik sanksi terlambat bayar/setor (bunga 2% / bln dari KB/disetor), maupun sanksi terlambat/tidak lapor (denda Rp100.000).

Anonim mengatakan...

mnta contoh spt yg udah diisi dong .

Unknown mengatakan...

@ anonim : Untuk contoh SPT yang udah diisi segera akan kami terbitkan dalam artikel.

Mohon alamat email anda untuk mengirim contohnya.

Salam.







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak