Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No.24/PJ/2008 tentang SPT Tahunan WP Badan dan Orang Pribadi , memutuskan :
Wajib Pajak Badan :
Dalam melakukan laporan SPT Tahunan menggunakan formulir 1771 dan lampirannya.
Wajib Pajak Orang Pribadi :
1. Formulir 1770 dan lampirannya, bagi WP OP yang mempunyai penghasilan : dari usaha/pekerjaan bebas yg menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto; dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPH final dan/atau bersifat final; dan/atau ; penghasilan lain.
2.Formulir 1770 S dan lampirannya, bagi WP OP yang mempunyai penghasilan : dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan PPH final dan/atau bersifat final.
3.Formulir 1770 SS dan lampirannya, bagi WP OP yang mempunyai penghasilan : hanya dari satu pemberi kerja; jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) setahun; tidak mempunyai penghasilan lain kecuali dari bunga bank dan/atau bunga koperasi; formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2 merupakan bagian tidak terpisahkan dari formulir 1770 SS.
Artikel terkait :
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP
Wajib Pajak Badan :
Dalam melakukan laporan SPT Tahunan menggunakan formulir 1771 dan lampirannya.
Wajib Pajak Orang Pribadi :
1. Formulir 1770 dan lampirannya, bagi WP OP yang mempunyai penghasilan : dari usaha/pekerjaan bebas yg menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto; dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPH final dan/atau bersifat final; dan/atau ; penghasilan lain.
2.Formulir 1770 S dan lampirannya, bagi WP OP yang mempunyai penghasilan : dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan PPH final dan/atau bersifat final.
3.Formulir 1770 SS dan lampirannya, bagi WP OP yang mempunyai penghasilan : hanya dari satu pemberi kerja; jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) setahun; tidak mempunyai penghasilan lain kecuali dari bunga bank dan/atau bunga koperasi; formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2 merupakan bagian tidak terpisahkan dari formulir 1770 SS.
Artikel terkait :
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar