26.10.08

SPT Tahunan Badan & OP Tahun 2008

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No.24/PJ/2008 tentang SPT Tahunan WP Badan dan Orang Pribadi , memutuskan :

Wajib Pajak Badan :
Dalam melakukan laporan SPT Tahunan menggunakan formulir 1771 dan lampirannya.

Wajib Pajak Orang Pribadi :
1. Formulir 1770 dan lampirannya, bagi WP OP yang mempunyai penghasilan : dari usaha/pekerjaan bebas yg menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto;  dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPH final dan/atau bersifat final;  dan/atau ; penghasilan lain.


2.Formulir 1770 S dan lampirannya, bagi WP OP yang mempunyai penghasilan : dari satu atau lebih pemberi kerja;  dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan PPH final dan/atau bersifat final.

3.Formulir 1770 SS dan lampirannya, bagi WP OP yang mempunyai penghasilan : hanya dari satu pemberi kerja;  jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) setahun;  tidak mempunyai penghasilan lain kecuali dari bunga bank dan/atau bunga koperasi;  formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2 merupakan bagian tidak terpisahkan dari formulir 1770 SS.



Artikel terkait :
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP


Tidak ada komentar:







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak