26.10.08

Sanksi Keterlambatan Penyampaian SPT

Sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2007, apabila wajib pajak terlambat dalam menyampaikan/laporan Surat Pemberitahuan (SPT) dikenakan sanksi administrasi, dengan ketentuan sbb : untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), untuk SPT Masa lainnya denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) , dan untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), serta untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.



Artikel terkait :
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Penyesuaian P.Bruto WP OP


6 komentar:

Anonim mengatakan...

Mahal amat dendanya,
uangnya lari kemana ya.. dasar!!!

Anonim mengatakan...

buat pajak kita, makasih pencerahannya...salam:)

Anonim mengatakan...

Mas Baronx, denda itu telah ditetapkan oleh Undang-undang, bukan maunya pegawai pajak mas, masalah uangnya lari kemana ya kenegara, masak ke kantong pegawai pajak, kan nggak, kan bayar dendanya ke bank/kas negara mas. Sabar dong

klonengan mengatakan...

iyah tuh baronx maen nyolot aja ngomong nya..
btw,mantap info nya.. :)

Unknown mengatakan...

@All: Makasih..coment-nya... yang pasti kita musti sabar untuk dapat menjadi lebih baik... dengan media ini kita bisa saling menyamakan persepsi dan berbagi informasi, salam.

sazukek mengatakan...

om, kalo bulanan kan cuma lapor ssp lembar ketiga.apa kalo januari februari dilaporkan maret, apa juga kena denda??? apa kata Bang GAYUS y????







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak