29.10.08

Karyawan Tak Ber-NPWP Kena Pajak Lebih Besar

Surat Edaran No. SE-59/PJ/2008 tentang pemberian NPWP bagi karyawan, menyatakan bahwa terhitung mulai 1 Januari 2009 Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% dari tarif normal. Oleh karena itu Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah dihimbau agar bagi karyawan/pegawai yang belum mempunyai NPWP dan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Dalam peraturan ini terdapat perbedaan perlakuan terhadap orang pribadi yang belum memiliki NPWP dengan yang sudah memiliki NPWP. Perbedaan Perlakuan ini selain orang pribadi yang belum punya NPWP akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dibandingkan dengan tarif normal yang berlaku, juga orang pribadi yang tidak ber-NPWP berkewajiban membayar fiskal luar negeri jika dia berusia 21 tahun, namun kalau punya NPWP akan bebas fiskal luar negeri.


Artikel terkait :
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP

4 komentar:

Anonim mengatakan...

makasih nih infonya Pak.
apakah Bapak punya contoh perhitungannya, bagaimana dengan perusahaan yang menanggung pajak utk karyawannya, apakah nilai 20% itu juga ditanggung oleh perusahaan?
tengs sebelumnya atas penjelasannya.

thx,
tri

Unknown mengatakan...

Untuk contoh hitungannya akan saya muat dlm artikel selanjutnya..tunggu aja.
Pada prinsipnya PPh 21 ditanggung karyawan yg bersangkutan, namun apabila ditanggung perush itu merupakan fasilitas dr perush(kebijakan perush), yang nantinya dalam penghitungan PPh 21 masuk sebagai tunjangan pajak yg menambah penghasilan karyawan.

Anonim mengatakan...

Saya membaca informasi dari salah satu media cetak bahwa NPWP Karyawan tidak mendapat bebas fiskal / wajib membayar fiskal Rp 2,5 juta juga karena yang dikenakan bebas pajak adalah untuk NPWP pribadi bukan NPWP Karyawan. Mohon penjelasannya pak, apakah informasi tsb. benar?

Thanx
Rudy

Unknown mengatakan...

Buat mas rudy dalam UU pajak tidak ada istilah NPWP karyawan, yg ada adalah NPWP WP orang pribadi, dan karyawan dlm hal ini mrpkn bagian dari WP orang pribadi yang memperoleh penghasilan karena bekerja pada majikan. Jadi terkait dengan fiskal LN, apabila anda memiliki NPWP walaupun anda sbg karyawan, maka akan bebas fiskal LN.







 


SELAMAT
Telah Laporan

SPT TAHUNAN BADAN


--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan APLIKASI TRANSKRIP ELEMEN LAP KEUANGAN edisi Maret '10 Gratis untuk anda.

Silahkan isi form di samping ini dengan isi pesan NAMA & NPWP Perusahaan Anda, kami akan segera mengirim Aplikasi ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak